SURABAYA PAGI, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (Perppu 2/2020) tentang Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal menunggu pemerintah secara resmi menyampaikan kepada DPR RI.
Baca Juga: Pilkada Serentak di Jatim Diapresiasi Ketua Komisi II DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menuturkan Perppu Penundaan Pilkada itu sudah cukup meskipun masih belum menampung satu poin yang menjadi keputusan dalam Rapat Kerja 14 April 2020, yakni tentang normalisasi jadwal Pilkada Serentak menjadi 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.
“Namun, untuk kepastian pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah cukup. Kami tinggal menunggu Perppu itu sampaikan secara resmi ke DPR untuk dibahas dan diambil keputusan,” ujar Doli dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (07/05)
Baca Juga: Polri Minta Tambahan Anggaran Rp 60 T
Doli mengatakan di dalam rapat pembahasan Perppu 2/2020 nanti, Komisi II akan melihat seluruh pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Partai Golkar itu mengatakan, keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu Penundaan Pilkada merupakan keputusan hukum yang ditunggu oleh semua pihak.
Baca Juga: DPR: Investor China Di-Anak Emaskan
Apalagi setelah diambilnya keputusan politik di Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum RI dalam Raker 14 April lalu, tentang pengunduran pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak menjadi 9 Desember 2020.“Perppu Penundaan Pilkada merupakan keputusan hukum yang ditunggu oleh semua pihak,” ujar Doli mengakhiri.
Editor : Mariana Setiawati