Terdakwa Pemalsu Dolar Bantah Keterangan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang teleconference yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Cakra terhadap terdakwa Mulyo, Kamis (14/5). SP/Budi
Suasana sidang teleconference yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Cakra terhadap terdakwa Mulyo, Kamis (14/5). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus peredaran uang dolar Amerika palsu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.



Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menghadirkan saksi Miftahul Arif, anggota Unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sekaligus sebagai saksi penangkap.



Dijelaskan saksi Miftahul Arief, terdakwa ditangkap di Hotel Suni, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada Hari Kamis (19/12/2019). Saat itu saksi bersama tim penangkap lainnya mendapatkan informasi akan ada peredaran uang dolar Amerika palsu di Surabaya.



“Tim dikumpulkan oleh Pak Kanit atas laporan masyarakat akan ada transaksi uang dolar Amerika palsu, kemudian tim melakukan penangkapan,” ungkap Miftahul Arif dalam persidangan melalui telekonferensi di ruang Cakra, Kamis (14/5/2020).


Di tengah kesaksian, Ketua majelis hakim Dwi Purwadi meminta JPU Rista Erna untuk menunjukkan barang bukti kepada terdakwa. Barang bukti itu berupa uang dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 1.000 lembar.



“Apa benar ini uang dolar palsunya,” kata hakim Dwi Purwadi yang dibenarkan oleh terdakwa Mulyo.



Di akhir persidangan, terdakwa membantah semua keterangan saksi Miftahul Arief.



“Semua keterangannya tidak benar pak hakim. Yang benar hanya barang buktinya,” kata terdakwa.



Atas sangkalan terdakwa tersebut, saksi Miftahul mengaku tetap ada keterangannya.  “Tetap pada keterangan yang mulia,” ujarnya.



Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Mulyo, Novan Edi Saputra membantah kliennya mengedarkan uang dolar Amerika Palsu. Ia menyebut kliennya sebagai orang suruhan untuk membawa uang tersebut ke sebuah bank.


“Klien saya ini disuruh orang. Dia taunya uang itu akan dikembalikan ke bank bukan untuk diedarkan,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.


Saat ditanya siapa orang yang menyuruh terdakwa, Novan mengaku jika pemilik uang dan yang menyuruh kliennya tidak ikut ditangkap meski kliennya ditangkap.

 

“Jadi klien saya bukan pelaku utama. Dia tidak tahu apa apa. Perannya hanya disuruh mengantar ke hotel Suni. Pemilik uang dan yang menyuruh klien saya mengantar uangnya ada di saat penangkapan, tapi mereka tidak ditangkap. Statusnya dibuat DPO,” tandasnya. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…