Terdakwa Pemalsu Dolar Bantah Keterangan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang teleconference yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Cakra terhadap terdakwa Mulyo, Kamis (14/5). SP/Budi
Suasana sidang teleconference yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Cakra terhadap terdakwa Mulyo, Kamis (14/5). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus peredaran uang dolar Amerika palsu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.



Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menghadirkan saksi Miftahul Arif, anggota Unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sekaligus sebagai saksi penangkap.



Dijelaskan saksi Miftahul Arief, terdakwa ditangkap di Hotel Suni, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada Hari Kamis (19/12/2019). Saat itu saksi bersama tim penangkap lainnya mendapatkan informasi akan ada peredaran uang dolar Amerika palsu di Surabaya.



“Tim dikumpulkan oleh Pak Kanit atas laporan masyarakat akan ada transaksi uang dolar Amerika palsu, kemudian tim melakukan penangkapan,” ungkap Miftahul Arif dalam persidangan melalui telekonferensi di ruang Cakra, Kamis (14/5/2020).


Di tengah kesaksian, Ketua majelis hakim Dwi Purwadi meminta JPU Rista Erna untuk menunjukkan barang bukti kepada terdakwa. Barang bukti itu berupa uang dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 1.000 lembar.



“Apa benar ini uang dolar palsunya,” kata hakim Dwi Purwadi yang dibenarkan oleh terdakwa Mulyo.



Di akhir persidangan, terdakwa membantah semua keterangan saksi Miftahul Arief.



“Semua keterangannya tidak benar pak hakim. Yang benar hanya barang buktinya,” kata terdakwa.



Atas sangkalan terdakwa tersebut, saksi Miftahul mengaku tetap ada keterangannya.  “Tetap pada keterangan yang mulia,” ujarnya.



Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Mulyo, Novan Edi Saputra membantah kliennya mengedarkan uang dolar Amerika Palsu. Ia menyebut kliennya sebagai orang suruhan untuk membawa uang tersebut ke sebuah bank.


“Klien saya ini disuruh orang. Dia taunya uang itu akan dikembalikan ke bank bukan untuk diedarkan,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.


Saat ditanya siapa orang yang menyuruh terdakwa, Novan mengaku jika pemilik uang dan yang menyuruh kliennya tidak ikut ditangkap meski kliennya ditangkap.

 

“Jadi klien saya bukan pelaku utama. Dia tidak tahu apa apa. Perannya hanya disuruh mengantar ke hotel Suni. Pemilik uang dan yang menyuruh klien saya mengantar uangnya ada di saat penangkapan, tapi mereka tidak ditangkap. Statusnya dibuat DPO,” tandasnya. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Tanah Aset Desa Dibangun Warkop, Pemdes Janti Diminta Warga Segera Bongkar

Tanah Aset Desa Dibangun Warkop, Pemdes Janti Diminta Warga Segera Bongkar

Selasa, 16 Jun 2026 14:33 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebuah bangunan tempat usaha warung kopi (warkop) yang berlokasi di sebelah utara ujung timur gedung SMAN 1 Tarik atau tepatnya di…

Dindik Jatim Jalin Kerja Sama Global, Usung Kurikulum Vokasi Berbasis Industri dan AI

Dindik Jatim Jalin Kerja Sama Global, Usung Kurikulum Vokasi Berbasis Industri dan AI

Selasa, 16 Jun 2026 14:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menjalin kerja sama strategis dengan HGI Research Centre untuk memperkuat pengembangan talenta d…

Ada Kegiatan Perantingan Pohon, Jalan Gunungsari Surabaya Macet Parah Sejak Pagi

Ada Kegiatan Perantingan Pohon, Jalan Gunungsari Surabaya Macet Parah Sejak Pagi

Selasa, 16 Jun 2026 14:00 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 14:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Suasana di Kota Pahlawan sejak pagi hari, Senin (16/06/2026) mengalami kemacetan parah hingga mengular cukup panjang sehingga laju…

Uri-uri Budaya, Pemdes Bogempinggir Gelar Larung Sesaji di Sungai Mas

Uri-uri Budaya, Pemdes Bogempinggir Gelar Larung Sesaji di Sungai Mas

Selasa, 16 Jun 2026 13:44 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintahan Desa (Pemdes) Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, menggelar upacara adat larung sesaji di sungai mas, Selasa…

Wali Kota Malang Terbitkan SE Larangan ASN Main Medsos saat Jam Kerja

Wali Kota Malang Terbitkan SE Larangan ASN Main Medsos saat Jam Kerja

Selasa, 16 Jun 2026 13:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti respon ditemukannya ASN yang menggunakan waktu kerja untuk membuat konten di media sosial (medsos), saat ini Wali…

Warga Bondowoso Pilih Beralih ke Sepeda Kayuh, Tekan Biaya Operasional

Warga Bondowoso Pilih Beralih ke Sepeda Kayuh, Tekan Biaya Operasional

Selasa, 16 Jun 2026 12:34 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini ada yang unik imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax turut mulai memicu perubahan pola…