Terdakwa Pemalsu Dolar Bantah Keterangan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang teleconference yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Cakra terhadap terdakwa Mulyo, Kamis (14/5). SP/Budi
Suasana sidang teleconference yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Cakra terhadap terdakwa Mulyo, Kamis (14/5). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus peredaran uang dolar Amerika palsu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.



Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menghadirkan saksi Miftahul Arif, anggota Unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sekaligus sebagai saksi penangkap.



Dijelaskan saksi Miftahul Arief, terdakwa ditangkap di Hotel Suni, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada Hari Kamis (19/12/2019). Saat itu saksi bersama tim penangkap lainnya mendapatkan informasi akan ada peredaran uang dolar Amerika palsu di Surabaya.



“Tim dikumpulkan oleh Pak Kanit atas laporan masyarakat akan ada transaksi uang dolar Amerika palsu, kemudian tim melakukan penangkapan,” ungkap Miftahul Arif dalam persidangan melalui telekonferensi di ruang Cakra, Kamis (14/5/2020).


Di tengah kesaksian, Ketua majelis hakim Dwi Purwadi meminta JPU Rista Erna untuk menunjukkan barang bukti kepada terdakwa. Barang bukti itu berupa uang dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 1.000 lembar.



“Apa benar ini uang dolar palsunya,” kata hakim Dwi Purwadi yang dibenarkan oleh terdakwa Mulyo.



Di akhir persidangan, terdakwa membantah semua keterangan saksi Miftahul Arief.



“Semua keterangannya tidak benar pak hakim. Yang benar hanya barang buktinya,” kata terdakwa.



Atas sangkalan terdakwa tersebut, saksi Miftahul mengaku tetap ada keterangannya.  “Tetap pada keterangan yang mulia,” ujarnya.



Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Mulyo, Novan Edi Saputra membantah kliennya mengedarkan uang dolar Amerika Palsu. Ia menyebut kliennya sebagai orang suruhan untuk membawa uang tersebut ke sebuah bank.


“Klien saya ini disuruh orang. Dia taunya uang itu akan dikembalikan ke bank bukan untuk diedarkan,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.


Saat ditanya siapa orang yang menyuruh terdakwa, Novan mengaku jika pemilik uang dan yang menyuruh kliennya tidak ikut ditangkap meski kliennya ditangkap.

 

“Jadi klien saya bukan pelaku utama. Dia tidak tahu apa apa. Perannya hanya disuruh mengantar ke hotel Suni. Pemilik uang dan yang menyuruh klien saya mengantar uangnya ada di saat penangkapan, tapi mereka tidak ditangkap. Statusnya dibuat DPO,” tandasnya. nbd

Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…