Pria Asal Mojokerto Edarkan Uang Palsu di Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti uang palsu yang diamankan polisi. (SP/Istimewa)
Barang bukti uang palsu yang diamankan polisi. (SP/Istimewa)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Lantaran di-PHK dari tempatnya bekerja, seorang pria nekat edarkan uang palsu di Jombang, Jawa Timur. Akibatnya, ia pun harus meringkuk di sel. Pelaku pengedar yaitu RD (44), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

RD diringkus Satreskrim Polres Jombang di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo pada Selasa, (12/5/2020). Kasatreskrim Polres Jombang, Iptu Cristian Kosasih mengatakan, kronologi penangkapan pelaku berawal saat RD pura-pura membeli pisau dari pedagang keliling yang sedang berjualan tak jauh dari TKP.

"Awalnya dia beli pisau yang harganya Rp 10 ribu di pak tua yang jualan keliling. Usai memilih pisau yang diinginkan, RD mengatakan akan membayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Lanjut Cristian, pelaku terlebih dahulu meminta kembalian uang dari si pedagang. Namun si pedagang mengaku pada pelaku bahwa dirinya hanya punya kembalian Rp 80 ribu. "Kemudian RD mengiyakan saja. Setelah kembalian diberikan, lalu ia menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah itu RD berusaha lari menjauh dari pedagang pisau itu," ujarnya.

Karena merasa curiga, papar Cristian, pedagang pisau memeriksa uang pecahan Rp 100 ribu yang diberi RD. Ternyata, kertas uang sangat kasar, dan catnya pudar. Si pedagang sadar bahwa uang tersebut palsu.

“Beruntung, saat itu ada anggota yang sedang bermaksud memberi zakat ke pedagang pisau itu. Mengetahui hal tersebut, anggota mengejar RD dan berhasil ditangkap di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo," paparnya. Setelah tertangkap, hasil dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ternyata didalam tas RD ditemukan uang palsu lain dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

"Barang bukti uang palsu yang ditemukan totalnya senilai Rp 2.550.000. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Jombang. Kini statusnya sudah tersangka,” cetusnya. Pelaku RD kepada polisi mengaku, bahwa ia nekat membuat dan mengedarkan uang palsu karena faktor ekonomi. Pelaku di PHK dari pekerjaannya sebagai penjual tiket di salah satu pelabuhan.

"Ia membuat uang palsu dengan bahan kertas HVS biasa dan mencetak dengan printer sederhana. Pelaku dikenakan UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(suf)

Tag :

Berita Terbaru

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026, Pemerintah…

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Baru-baru ini memasuki musim kemarau, sejumlah petani bawang merah di Desa Sumengko, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memilih…

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai bagian dari dukungan terhadap program wajib belajar satu tahun pra sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…