Pria Asal Mojokerto Edarkan Uang Palsu di Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2020 11:30 WIB

Pria Asal Mojokerto Edarkan Uang Palsu di Jombang

i

Barang bukti uang palsu yang diamankan polisi. (SP/Istimewa)

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Lantaran di-PHK dari tempatnya bekerja, seorang pria nekat edarkan uang palsu di Jombang, Jawa Timur. Akibatnya, ia pun harus meringkuk di sel. Pelaku pengedar yaitu RD (44), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

RD diringkus Satreskrim Polres Jombang di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo pada Selasa, (12/5/2020). Kasatreskrim Polres Jombang, Iptu Cristian Kosasih mengatakan, kronologi penangkapan pelaku berawal saat RD pura-pura membeli pisau dari pedagang keliling yang sedang berjualan tak jauh dari TKP.

Baca Juga: Nginap di Hotel Pakai Uang Palsu, Ditangkap

"Awalnya dia beli pisau yang harganya Rp 10 ribu di pak tua yang jualan keliling. Usai memilih pisau yang diinginkan, RD mengatakan akan membayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Lanjut Cristian, pelaku terlebih dahulu meminta kembalian uang dari si pedagang. Namun si pedagang mengaku pada pelaku bahwa dirinya hanya punya kembalian Rp 80 ribu. "Kemudian RD mengiyakan saja. Setelah kembalian diberikan, lalu ia menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah itu RD berusaha lari menjauh dari pedagang pisau itu," ujarnya.

Baca Juga: Beli Rokok Pakai Upal, 2 Warga Jember Diringkus

Karena merasa curiga, papar Cristian, pedagang pisau memeriksa uang pecahan Rp 100 ribu yang diberi RD. Ternyata, kertas uang sangat kasar, dan catnya pudar. Si pedagang sadar bahwa uang tersebut palsu.

“Beruntung, saat itu ada anggota yang sedang bermaksud memberi zakat ke pedagang pisau itu. Mengetahui hal tersebut, anggota mengejar RD dan berhasil ditangkap di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo," paparnya. Setelah tertangkap, hasil dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ternyata didalam tas RD ditemukan uang palsu lain dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Baca Juga: BI Jember Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

"Barang bukti uang palsu yang ditemukan totalnya senilai Rp 2.550.000. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Jombang. Kini statusnya sudah tersangka,” cetusnya. Pelaku RD kepada polisi mengaku, bahwa ia nekat membuat dan mengedarkan uang palsu karena faktor ekonomi. Pelaku di PHK dari pekerjaannya sebagai penjual tiket di salah satu pelabuhan.

"Ia membuat uang palsu dengan bahan kertas HVS biasa dan mencetak dengan printer sederhana. Pelaku dikenakan UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(suf)

Editor : Aril Darullah

Tag :

BERITA TERBARU