Edarkan Uang Palsu, 2 Emak-Emak Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2020 21:05 WIB

Edarkan Uang Palsu, 2 Emak-Emak Diamankan

i

Pelaku dan barang bukti uang palsu saat diamankan di Mapolsek Sawahan. SP/jemmi

Menjelang lebaran di tengah wabah yang membuat perekonomian sulit, dimanfaatkan dua emak-emak di Surabaya mengedarkan uang palsu (upal). Dua emak-emak tersebut diamankan saat menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di toko kelontong. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Jemmi Purwodianto di Surabaya,

Unit Reskrim Polsek Sawahan mengamankan dua emak-emak karena mengedarkan uang palsu (upal).

Baca Juga: Nginap di Hotel Pakai Uang Palsu, Ditangkap

Kedua tersangka di ketahui bernama Mardiana (49) asal Desa Jambu Burneh, Bangkalan dan Rosmawati (43) asal Dusun Nongronggih Perreng Burneh, Bangkalan. Mereka diamankan saat menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di toko kelontong di daerah Simo Kwagean Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto mengatakan, terbongkarnya dua pengedar upal tersebut setelah pemilik toko yang curiga dengan kondisi uang palsu pecahan Rp 10 ribu yang digunakan pelaku Mardiana untuk membeli rokok.  Setelah mengetahui jika uang Mardiana Palsu, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan.

"Mendapat laporan itu, kami langsung menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan," Kata Iptu Ristitanto, Jumat (15/5/2020). 

Saat dilokasi, lanjut Risti, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan  uang palsu pecahan Rp.10.000,  sebanyak 17 lembar dan uang palsu pecahan Rp. 20.000 sebanyak 22 lembar. Setelah dilakukan intrograsi tersangka Mardiana mengaku uang tersebut didapat dari seseorang bernama Rosmawati. 

Baca Juga: Beli Rokok Pakai Upal, 2 Warga Jember Diringkus

"Berdasarkan keterangan itu petugas akhirnya bergerak mencari penyuplai uang palsu tersebut," tambah Ristitanto.

Dikatakan Risti, setelah melakukan interogasi, polisi berhasil mengamankan   pemasok uang palsu, Rosmawati di Desa Tambak Kemeraan RT 12 RW 01 Krian Sidoarjo.

Dari tangan Rosmawati polisi mengamankan uang yang di duga palsu pecahan Rp.10.000 sebanyak  200 lembar yang disimpan di dalam tas yang dipakainya.

"Kami juga menemukan upal pecahan Rp 10 ribu sebanyak 300 lembar saat melakukan penggeledahan di kamar kosnya, " tambah Risti. 

Baca Juga: BI Jember Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

Kepada petugas, Rosmawati mengaku  uang palsu itu di dapat dari Abdul Azies yang saat ini berada di tahanan Polsek Tambun Polres Metro Bekasi dalam kasus yang sama. Dengan uang palsu itu, ia sudah membelanjakannya di daerah pasar Simo, Pacuan Kuda, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, dan Krian.

"Dari pak Azies pak, sudah saya belikan di Pasar Surabaya dan Sidoarjo. Kalau Pasar biasanya mereka ndak mengecek bener-bener, " aku Rosmawati. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 10.000 sebanyak 517 lembar ( 5.170.000), Uang palsu pecahan 20.000 sebanyak 22 lembar (440.000) dan 2 unit HP serta Sepeda motor Nopol DK 5103 LL. (Jim) 

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU