Edarkan Uang Palsu, 2 Emak-Emak Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti uang palsu saat diamankan di Mapolsek Sawahan. SP/jemmi
Pelaku dan barang bukti uang palsu saat diamankan di Mapolsek Sawahan. SP/jemmi

i

Menjelang lebaran di tengah wabah yang membuat perekonomian sulit, dimanfaatkan dua emak-emak di Surabaya mengedarkan uang palsu (upal). Dua emak-emak tersebut diamankan saat menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di toko kelontong. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Jemmi Purwodianto di Surabaya,

Unit Reskrim Polsek Sawahan mengamankan dua emak-emak karena mengedarkan uang palsu (upal).

Kedua tersangka di ketahui bernama Mardiana (49) asal Desa Jambu Burneh, Bangkalan dan Rosmawati (43) asal Dusun Nongronggih Perreng Burneh, Bangkalan. Mereka diamankan saat menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di toko kelontong di daerah Simo Kwagean Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto mengatakan, terbongkarnya dua pengedar upal tersebut setelah pemilik toko yang curiga dengan kondisi uang palsu pecahan Rp 10 ribu yang digunakan pelaku Mardiana untuk membeli rokok.  Setelah mengetahui jika uang Mardiana Palsu, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan.

"Mendapat laporan itu, kami langsung menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan," Kata Iptu Ristitanto, Jumat (15/5/2020). 

Saat dilokasi, lanjut Risti, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan  uang palsu pecahan Rp.10.000,  sebanyak 17 lembar dan uang palsu pecahan Rp. 20.000 sebanyak 22 lembar. Setelah dilakukan intrograsi tersangka Mardiana mengaku uang tersebut didapat dari seseorang bernama Rosmawati. 

"Berdasarkan keterangan itu petugas akhirnya bergerak mencari penyuplai uang palsu tersebut," tambah Ristitanto.

Dikatakan Risti, setelah melakukan interogasi, polisi berhasil mengamankan   pemasok uang palsu, Rosmawati di Desa Tambak Kemeraan RT 12 RW 01 Krian Sidoarjo.

Dari tangan Rosmawati polisi mengamankan uang yang di duga palsu pecahan Rp.10.000 sebanyak  200 lembar yang disimpan di dalam tas yang dipakainya.

"Kami juga menemukan upal pecahan Rp 10 ribu sebanyak 300 lembar saat melakukan penggeledahan di kamar kosnya, " tambah Risti. 

Kepada petugas, Rosmawati mengaku  uang palsu itu di dapat dari Abdul Azies yang saat ini berada di tahanan Polsek Tambun Polres Metro Bekasi dalam kasus yang sama. Dengan uang palsu itu, ia sudah membelanjakannya di daerah pasar Simo, Pacuan Kuda, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, dan Krian.

"Dari pak Azies pak, sudah saya belikan di Pasar Surabaya dan Sidoarjo. Kalau Pasar biasanya mereka ndak mengecek bener-bener, " aku Rosmawati. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 10.000 sebanyak 517 lembar ( 5.170.000), Uang palsu pecahan 20.000 sebanyak 22 lembar (440.000) dan 2 unit HP serta Sepeda motor Nopol DK 5103 LL. (Jim) 

Tag :

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…