Penipuan Perumahan Green Ar Rayah, Dirut PT JSI Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2020 21:25 WIB

Penipuan Perumahan Green Ar Rayah, Dirut PT JSI Tersangka

i

Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaskan kasus penipuan Perumahan Green Ar Rayah oleh pengembang PT JSI dalam rilis daring dari Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/5/2020). SP/Julian

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan Perumahan Green Ar Rayah oleh pengembang PT JSI yang dijanjikan akan dibangun di kawasan Jalan Jemur Gayungan Surabaya.  

"Kami temukan praktik pengembang perumahan itu ketika sudah ada dua orang yang memesan," ungkap Giadi dalam pers rilis daring dari Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Tipu Warga Rp 150 juta untuk Dijanjikan jadi PNS, Penjual Pentol di Lamongan Masuk Bui

Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaskan, Perumahan Green Ar-Rayah itu dikelola PT JSI dengan direktur utama berinisial MR (34). Sedianya, di perumahan tersebut akan dibangun 10 unit rumah masing-masing dua lantai dan dijual dengan harga Rp 800 juta setiap unitnya.

"Status hak tanah yang dijanjikan kepada konsumen untuk Perumahan Green Ar Rayah di kawasan Jalan Jemur Gayungan Surabaya masih atas nama orang lain, bukan atas nama PT JSI," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Jumat. 

Setelah menemukan praktik kotor PT JSI itu, Giadi dan timnya langsung melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang didapat cukup, MR, Direktur Utama PT JSI diamankan dan dimintai keterangan.

Menurut Giadi, diamankannya MR tersebut sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan kepolisian. Sebab berkaca dari kasus perumahan fiktif berlabel syariah beromzet ratusan miliar yang sebelumnya dibongkar, tercatat ada puluhan korban.

"Jadi selain penindakan, ungkap kasus yang kami lakukan ini untuk mencegah agar tidak ada korban-korban berikutnya seperti kasus perumahan fiktif yang pernah kita ungkap kemarin. Kalau di perumahan ini, baru dua orang yang memesan," bebernya.

RM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran PT JSI belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Karena status hak atas tanahnya masih berupa Surat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain dan bukan atas nama PT JSI. 

Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan Modus Investasi, Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat

"MR sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas praktik yang dilakukannya," tegas Alumni AKPOL Tahun 2012 ini.

Menurut penyelidikan polisi, PT JSI semula telah membuat kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik tanah di kawasan Jalan Jemur Gayungan Surabaya senilai Rp 1,7 miliar dengan uang muka 10 persen atau sebesar Rp10 juta. 

"PT JSI sudah membuat kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik tanah dengan nilai Rp 1,7 miliar dengan DP 10 persen atau Rp 10 juta. Nah dalam perjanjian itu, sisanya akan dibayarkan sesuai dengan batas waktu yang sudah tertera dalam perjanjian," terang Giadi.

Namun, setelah batas waktu pembayaran berakhir, PT JSI belum juga melunasi pembayaran sisa atas perjanjian pembelian tanah tersebut kepada pemegang SHM atas tanah tersebut. Dan PT JSI malah memasarkan perumahan tersebut ke masyarakat.

Baca Juga: Diduga Tertipu Travel Umroh, Puluhan Warga Lapor Polisi

Penyidik Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa empat bendel kwitansi penjualan PT JSI, selembar surat perjanjian tanggal 08 Agustus 2019, satu bendel copy leg perjanjian pembelian tanah Green Ar-Rayah Jemur Gayungan Nomor 2365/L/lll/202019I tertanggal 06 Maret 2020 dan satu lembar surat pemesanan unit.

Lalu selembar kwitansi nomor 53 tanggal 13 Juni 2019 sebesar Rp 5 juta, 20 lembar brosur Perumahan Jemur Gayungan serta 1 bendel blanko surat pemesanan unit PT JSI.

Tersangka MR dijerat Pasal 154 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 154 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (jim)

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU