Penipuan Perumahan Green Ar Rayah, Dirut PT JSI Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaskan kasus penipuan Perumahan Green Ar Rayah oleh pengembang PT JSI dalam rilis daring dari Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/5/2020). SP/Julian
Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaskan kasus penipuan Perumahan Green Ar Rayah oleh pengembang PT JSI dalam rilis daring dari Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/5/2020). SP/Julian

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan Perumahan Green Ar Rayah oleh pengembang PT JSI yang dijanjikan akan dibangun di kawasan Jalan Jemur Gayungan Surabaya.  

"Kami temukan praktik pengembang perumahan itu ketika sudah ada dua orang yang memesan," ungkap Giadi dalam pers rilis daring dari Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/5/2020).

Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaskan, Perumahan Green Ar-Rayah itu dikelola PT JSI dengan direktur utama berinisial MR (34). Sedianya, di perumahan tersebut akan dibangun 10 unit rumah masing-masing dua lantai dan dijual dengan harga Rp 800 juta setiap unitnya.

"Status hak tanah yang dijanjikan kepada konsumen untuk Perumahan Green Ar Rayah di kawasan Jalan Jemur Gayungan Surabaya masih atas nama orang lain, bukan atas nama PT JSI," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Jumat. 

Setelah menemukan praktik kotor PT JSI itu, Giadi dan timnya langsung melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang didapat cukup, MR, Direktur Utama PT JSI diamankan dan dimintai keterangan.

Menurut Giadi, diamankannya MR tersebut sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan kepolisian. Sebab berkaca dari kasus perumahan fiktif berlabel syariah beromzet ratusan miliar yang sebelumnya dibongkar, tercatat ada puluhan korban.

"Jadi selain penindakan, ungkap kasus yang kami lakukan ini untuk mencegah agar tidak ada korban-korban berikutnya seperti kasus perumahan fiktif yang pernah kita ungkap kemarin. Kalau di perumahan ini, baru dua orang yang memesan," bebernya.

RM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran PT JSI belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Karena status hak atas tanahnya masih berupa Surat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain dan bukan atas nama PT JSI. 

"MR sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas praktik yang dilakukannya," tegas Alumni AKPOL Tahun 2012 ini.

Menurut penyelidikan polisi, PT JSI semula telah membuat kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik tanah di kawasan Jalan Jemur Gayungan Surabaya senilai Rp 1,7 miliar dengan uang muka 10 persen atau sebesar Rp10 juta. 

"PT JSI sudah membuat kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik tanah dengan nilai Rp 1,7 miliar dengan DP 10 persen atau Rp 10 juta. Nah dalam perjanjian itu, sisanya akan dibayarkan sesuai dengan batas waktu yang sudah tertera dalam perjanjian," terang Giadi.

Namun, setelah batas waktu pembayaran berakhir, PT JSI belum juga melunasi pembayaran sisa atas perjanjian pembelian tanah tersebut kepada pemegang SHM atas tanah tersebut. Dan PT JSI malah memasarkan perumahan tersebut ke masyarakat.

Penyidik Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa empat bendel kwitansi penjualan PT JSI, selembar surat perjanjian tanggal 08 Agustus 2019, satu bendel copy leg perjanjian pembelian tanah Green Ar-Rayah Jemur Gayungan Nomor 2365/L/lll/202019I tertanggal 06 Maret 2020 dan satu lembar surat pemesanan unit.

Lalu selembar kwitansi nomor 53 tanggal 13 Juni 2019 sebesar Rp 5 juta, 20 lembar brosur Perumahan Jemur Gayungan serta 1 bendel blanko surat pemesanan unit PT JSI.

Tersangka MR dijerat Pasal 154 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 154 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (jim)

Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…