Kasus Pembunuhan Janda di Jombang, Begini Kronologinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pembunuhan di Mojowarno saat dirilis di Mapolres Jombang. (SP/M. Yusuf)
Tersangka pembunuhan di Mojowarno saat dirilis di Mapolres Jombang. (SP/M. Yusuf)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pelaku pembunuhan terhadap seorang janda Siti Rukayah (35), warga Dusun Kembangsore, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi pada Minggu, (17/5/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku yakni Tri Pahlawan Satria (29), warga Dusun Karangayam, Desa Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, diringkus di tempat persembunyiannya sekitar Dusun Mojowangi, Desa Mojowangi, Mojowarno.

Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu, memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Meski sudah berhasil melepas celena korban dan memasukkan alat vitalnya, namun aksi bejatnya tak sampai tuntas.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan menjelaskan, kronologi berawal tersangka melakukan pesta minuman keras bersama tujuh orang temannya di sebuah rumah yang sedang direnovasi di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, pada Sabtu, (16/5/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berjalan kaki menunu mini market hendak membeli air mineral. Saat sampai di depan mini market, tersangka melihat korban di seberang jalan. Kemudian korban dipanggil dengan melambaikan tangan," jelasnya, saat rilis di Mapolres Jombang, Senin (18/5/2020).

Selanjutnya, papar Boby, setelah korban menghampiri tersangka, korban diajak menuju ke belakang mini market. Namun korban menolak, sehingga tersangka memegang tangan korban dan menggelandang kebelakang.

"Sesampainya di belakang mini market (TKP), korban dipaksa untuk melayani nafsunya, namun korban menolak. Setelah tersangka berhasil melepas celana korban, kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban, namun belum sampai tuntas," paparnya.

Menurut Boby, korban tetap meronta dan menolak untuk disetubuhi. Lantas tersangka memukul korban dengan tangan kosong di bagian mulut dan mata sebelah kiri, serta menendang dada korban dengan menggunakan kaki kanannya.

"Karena korban tetap meronta dan berteriak-teriak, kemudian kepala korban dibenturkan ke lantai sebanyak dua kali. Lalu dada korban diinjak dengan kaki kanan sebanyak satu kali sehingga korban tak sadarkan diri," ujarnya.

Disitu tersangka panik, dan berusaha mengangkat korban menuju semak-semak. Namun, baru sekitar empat meter korban diturunkan karena tersangka melihat banyak warga yang datang yang sebelumnya mendengar teriakan korban.

"Lalu tersangka melarikan diri, dan korban ditemukan para saksi dalam keadaan tak sadarkan diri dengan keadaan tanpa mengenakan celana dalam. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mojowarno oleh warga," terangnya.

Setelah Anggota Polsek Mojowarno ke TKP, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Jombang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan yaitu celana dalam milik korban, celana panjang yang dipakai korban, celana jeans warna biru panjang selutut milik tersangka, dan kaos warna hitam milik tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tetang Penganiayaan yang mengakibatkan mati, jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman pidana paling lama lima belas tahun penjara.(suf)

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…