Tak Adil, 89 Pekerja Lapor AJI dan LBH Pers

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi pers
Ilustrasi pers

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menerima 89 pengaduan ketenagakerjaan saat pandemi coronavairus baru (Covid-19), 3 April-17 Mei 2020.

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, menyatakan, krisis imbas pandemi Covid-19 menjadi dalih beberapa perusahaan media meminimalisasi biaya operasional. Sehingga, pekerja di bawah bayang-bayang pemotongan upah, dirumahkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon, hingga THR tidak dibayarkan.

"Banyak perusahaan yang kerap menjadikan situasi pandemi sebagai alasan untuk memotong, menunda, dan bahkan memutuskan untuk tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja secara sepihak. Praktik pelanggaran ini menjadi salah satu temuan LBH Pers dan AJI Jakarta," ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5).

Hal ini menjadi ironi karena laporan terbanyak justru dari media televisi. Sementara platform media terbanyak kedua yang memiliki persoalan ketenagakerjaan adalah media siber sejumlah 30 pengaduan. Selanjutnya, media cetak sejumlah 10 pengaduan dan media radio sejumlah 5 pengaduan. Sementara pengaduan yang lain berasal dari perusahaan non-media.

"Pelanggaran itu antara lain pemotongan jumlah THR, penundaan atau pencicilan THR, hingga tidak dibayarkan sama sekali," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam keterangannya, Senin (19/5).

Menurutnya, pemotongan ataupun penundaan pembayaraan THR tidak tepat. Soalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penguapahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, wajib dibayar pengusaha kepada pekerjanya. 

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerja dapat dikenakan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP Pengupahan. Jenis sanksi administrasi antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha.

Tag :

Berita Terbaru

Menkeu Tegaskan untuk Bayar Utang

Menkeu Tegaskan untuk Bayar Utang

Kamis, 13 Agu 2026 08:12 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:12 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara terkait total utang pemerintah yang tercatat lebih dari Rp 10.000 triliun per…

Ronaldo, Nikahi Pegawai Toko Ritel Gucci di Madrid

Ronaldo, Nikahi Pegawai Toko Ritel Gucci di Madrid

Kamis, 13 Agu 2026 08:09 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesepakbola Christiano Ronaldo resmi menikahi kekasihnya Georgina Rodriguez setelah menjalin hubungan sejak 2016. Mereka mengumumkan…

Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

Kamis, 13 Agu 2026 08:03 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan arisan online fiktif dengan perputaran uang mencapai Rp 71 miliar. Ada 140 orang…

PACAR RAKA JATIM TIO, MASIH NGUMPET

PACAR RAKA JATIM TIO, MASIH NGUMPET

Kamis, 13 Agu 2026 08:00 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Disbudpar Jatim bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disporapar Kota Surabaya menggelar rapat pembahasan pelanggaran kode etik Raka Wakil…

Ke Hong Kong, Kini Bebas Visa

Ke Hong Kong, Kini Bebas Visa

Kamis, 13 Agu 2026 07:57 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berdasarkan data terbaru Global Passport Index per Juli 2026, Warga Negara Indonesia (WNI) mengantongi akses bebas visa ke 89 negara di…

Wakaf Produktif Masjid Istiqlal dikelola Manajer Investasi

Wakaf Produktif Masjid Istiqlal dikelola Manajer Investasi

Kamis, 13 Agu 2026 07:54 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih membahas pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal. OJK mendorong pengelolaan dana umat di…