Tak Tahu Suami Konsumsi Ganja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Widi Mulia
Widi Mulia

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Dwi Sasono menambah deretan artis yang ditangkap karena kepemilikan narkotika. Ia ditangkap dengan barang bukti 16 gram ganja.

Widi Mulia pun merespons panangkapan sang suami dengan menutup kolom komentar di Instagram. Pantauan di Instagram, sejak kabar penangkapan terungkap, Widi sudah mematikan kolom komentar.

Usut punya usut, Widi Mulia ternyata tidak mengetahui bahwa suaminya Dwi Sasono mengonsumi ganja. Hal itu terungkap dalam giat rilis penangkapan Dwi Sasono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020).

“Istrinya tidak tahu kalau suaminya ini konsumsi ganja,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dijelaskan Yusri dalam lanjutan keterangannya, Dwi Sasono benar-benar lihai menyembunyikan kebiasaan yang baru satu bulan belakangan dia lakukan.

“DS ini mainnya rapi sekali sampai keluarganya sendiri tidak tahu,” terangnya.

Tak hanya Widi, Sophia Latjuba turut berduka atas penangkapan Dwi Sasono. Menurut Sophia ini adalah salah satu hari tersedih baginya ketika mendengar kabar ditangkapnya Dwi Sasono.

"Sebagai sahabat dan rekan kerja Dwi Sasono dalam serial TMG (Tetangga Masa Gitu), ini hari yang menyedihkan untuk saya, dan saya yakin begitupun dengan seluruh keluarga besar dan fans TMG. We all know Dwi is one of the sweetest, most caring, humble and responsible family man, co-worker and friend," ungkap Sophia Latjuba di akun Instagram miliknya.

Dalam unggahan tersebut, Sophia Latjuba pun meminta untuk para sahabat dan fans untuk mendoakan Dwi Sasono. Ia berharap Dwi Sasono cepat selesai menghadapi persoalan ini.

"Everyone, please pray for Dwi and his family, semoga semua harapan dan doanya dikabulkan, so he can reunite with his family as soon as possible," sambung Sophia Latjuba.

Seperti telah dilaporkan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 16 gram.

Kepada penyidik, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi narkoba untuk mengatasi gangguan tidur yang muncul imbas minimnya kegiatan selama pandemi COVID-19. Atas perbuatannya, Dwi terancam pidana penjara hingga 5 tahun.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 subsider 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.ke

Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…