Tak Tahu Suami Konsumsi Ganja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Widi Mulia
Widi Mulia

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Dwi Sasono menambah deretan artis yang ditangkap karena kepemilikan narkotika. Ia ditangkap dengan barang bukti 16 gram ganja.

Widi Mulia pun merespons panangkapan sang suami dengan menutup kolom komentar di Instagram. Pantauan di Instagram, sejak kabar penangkapan terungkap, Widi sudah mematikan kolom komentar.

Usut punya usut, Widi Mulia ternyata tidak mengetahui bahwa suaminya Dwi Sasono mengonsumi ganja. Hal itu terungkap dalam giat rilis penangkapan Dwi Sasono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020).

“Istrinya tidak tahu kalau suaminya ini konsumsi ganja,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dijelaskan Yusri dalam lanjutan keterangannya, Dwi Sasono benar-benar lihai menyembunyikan kebiasaan yang baru satu bulan belakangan dia lakukan.

“DS ini mainnya rapi sekali sampai keluarganya sendiri tidak tahu,” terangnya.

Tak hanya Widi, Sophia Latjuba turut berduka atas penangkapan Dwi Sasono. Menurut Sophia ini adalah salah satu hari tersedih baginya ketika mendengar kabar ditangkapnya Dwi Sasono.

"Sebagai sahabat dan rekan kerja Dwi Sasono dalam serial TMG (Tetangga Masa Gitu), ini hari yang menyedihkan untuk saya, dan saya yakin begitupun dengan seluruh keluarga besar dan fans TMG. We all know Dwi is one of the sweetest, most caring, humble and responsible family man, co-worker and friend," ungkap Sophia Latjuba di akun Instagram miliknya.

Dalam unggahan tersebut, Sophia Latjuba pun meminta untuk para sahabat dan fans untuk mendoakan Dwi Sasono. Ia berharap Dwi Sasono cepat selesai menghadapi persoalan ini.

"Everyone, please pray for Dwi and his family, semoga semua harapan dan doanya dikabulkan, so he can reunite with his family as soon as possible," sambung Sophia Latjuba.

Seperti telah dilaporkan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 16 gram.

Kepada penyidik, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi narkoba untuk mengatasi gangguan tidur yang muncul imbas minimnya kegiatan selama pandemi COVID-19. Atas perbuatannya, Dwi terancam pidana penjara hingga 5 tahun.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 subsider 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.ke

Tag :

Berita Terbaru

Pemkab Tulungagung Dorong Reaktivasi Pasar yang Sepi Pedagang Lewat Teguran SITU

Pemkab Tulungagung Dorong Reaktivasi Pasar yang Sepi Pedagang Lewat Teguran SITU

Rabu, 10 Jun 2026 10:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan…

Bakal Jadi Ikon Baru, Pemkot Surabaya Mulai Kebut Penataan Area Plaza KBS

Bakal Jadi Ikon Baru, Pemkot Surabaya Mulai Kebut Penataan Area Plaza KBS

Rabu, 10 Jun 2026 10:48 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka menggenjot objek ikon baru, sekaligus juga menarik pengunjung ke lokasi wisata, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Pemkot Malang Salurkan Beasiswa Bagi 551 Pelajar dan Mahasiswa Tak Mampu

Pemkot Malang Salurkan Beasiswa Bagi 551 Pelajar dan Mahasiswa Tak Mampu

Rabu, 10 Jun 2026 10:40 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, telah berkomitmen dengan menyalurkan bantuan beasiswa pendidikan bagi 551…

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…