Tak Tahu Suami Konsumsi Ganja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Widi Mulia
Widi Mulia

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Dwi Sasono menambah deretan artis yang ditangkap karena kepemilikan narkotika. Ia ditangkap dengan barang bukti 16 gram ganja.

Widi Mulia pun merespons panangkapan sang suami dengan menutup kolom komentar di Instagram. Pantauan di Instagram, sejak kabar penangkapan terungkap, Widi sudah mematikan kolom komentar.

Usut punya usut, Widi Mulia ternyata tidak mengetahui bahwa suaminya Dwi Sasono mengonsumi ganja. Hal itu terungkap dalam giat rilis penangkapan Dwi Sasono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020).

“Istrinya tidak tahu kalau suaminya ini konsumsi ganja,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dijelaskan Yusri dalam lanjutan keterangannya, Dwi Sasono benar-benar lihai menyembunyikan kebiasaan yang baru satu bulan belakangan dia lakukan.

“DS ini mainnya rapi sekali sampai keluarganya sendiri tidak tahu,” terangnya.

Tak hanya Widi, Sophia Latjuba turut berduka atas penangkapan Dwi Sasono. Menurut Sophia ini adalah salah satu hari tersedih baginya ketika mendengar kabar ditangkapnya Dwi Sasono.

"Sebagai sahabat dan rekan kerja Dwi Sasono dalam serial TMG (Tetangga Masa Gitu), ini hari yang menyedihkan untuk saya, dan saya yakin begitupun dengan seluruh keluarga besar dan fans TMG. We all know Dwi is one of the sweetest, most caring, humble and responsible family man, co-worker and friend," ungkap Sophia Latjuba di akun Instagram miliknya.

Dalam unggahan tersebut, Sophia Latjuba pun meminta untuk para sahabat dan fans untuk mendoakan Dwi Sasono. Ia berharap Dwi Sasono cepat selesai menghadapi persoalan ini.

"Everyone, please pray for Dwi and his family, semoga semua harapan dan doanya dikabulkan, so he can reunite with his family as soon as possible," sambung Sophia Latjuba.

Seperti telah dilaporkan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 16 gram.

Kepada penyidik, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi narkoba untuk mengatasi gangguan tidur yang muncul imbas minimnya kegiatan selama pandemi COVID-19. Atas perbuatannya, Dwi terancam pidana penjara hingga 5 tahun.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 subsider 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.ke

Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …