Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 5 Pengedar Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku beberkan pengakuanya.SP/Les
Pelaku beberkan pengakuanya.SP/Les

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satnarkoba Polres Blitar Kota membekuk lima tersangka kasus peredaran narkoba dalam sepekan ini. Dua dari lima tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Dua tersangka jaringan LP, yaitu CCA alias Tepos (26), warga Banyakan, Kabupaten Kediri dan DA alias Pelo (24), warga Wonokromo, Surabaya. Tepos pengedar pil dobel L jaring LP Kediri, sedang Pelo pengedar pil dobel L jaringan LP Malang.

"Penangkapan pelaku ini hasil pengembangan kasus sebelumnya yang kami ungkap. Pelaku yang kami tangkap sebelumnya mengaku mendapat barang dari Tepos," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (5/6/2020).

Leonard mengatakan, polisi memancing Tepos untuk bertransaksi dengan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya. Tepos diajak bertransaksi di wilayah Udanawu, Kabupaten Blitar.

"Saat kami tangkap, kami menemukan barang bukti 1.600 butir pil dobel L dari Tepos," ujarnya.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, Tepos mengaku mendapat barang dari seseorang yang sedang berada di LP Kediri. Tepos melakukan transaksi dengan bandar di LP melalui ponsel. Sedang sistem pembayaran dengan cara transfer.

Pengiriman barang juga dengan cara ranjau, yaitu menggunakan kurir dan barang ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati.

"Modusnya, mereka transaksi lewat ponsel, pembayaran juga transfer dan pengiriman barang menggunakan kurir dengan sistem ranjau. Mereka tidak saling bertemu," ujarnya.

Menurut Leo, modus serupa juga dilakukan tersangka DA alias Pelo. Pelo merupakan pengedar pil dobel L jaringan LP Malang. Pelo yang merupakan warga Surbaya ditangkap saat bertransaksi pil dobel di wilayah Sananwetan, Kota Blitar. Polisi menyita 800 butir pil dobel yang sudah dikemas di dalam 40 kantong plastik dari Pelo.

"Pelo ini mengaku mendapat barang dari orang yang berada di LP Malang. Modusnya sama, mereka transaksi pakai ponsel, pembayaran transfer, dan pengiriman dengan cara ranjau," katanya.

Selain itu, kata Leo, polisi juga menangkap pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Blitar. Menurutnya, selama sepekan ini ada empat kasus narkoba dengan lima tersangka yang diungkap Polres Blitar Kota.

"Barang bukti yang kami sita berupa 2.400 butir pil dobel L, 1 gram sabu, uang tunai, dan sejumlah ponsel," ujarnya.

Salah satu tersangka, Pelo mengaku membeli pil dobel L dari seseorang bandar di LP Kediri. Dia membeli satu botol berisi 1.000 butir pil dobel L dengan harga Rp 700.000. Di menjual lagi barang itu dengan harga Rp 800.000.

"Saya tidak kenal orangnya, saat transaksi saya biasa memanggilnya 'mas e'. Saya baru dua kali pesan barang ke mas e. Biasanya dia dulu yang menghubungi saya, sebelum saya pesan," katanya.

Sementara Pelaku edar Pil Koplo awal di tangkap adalah Dian Anggraeni warga Pasar Templek Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar saat di jalan raya pada Rabu (3/6) dini hari.

"Anggota mencurigai wanita yang lengan dan Kakinya di penuhi Tato berjalan sendiri di tangah malam, saat di periksa dan di geledah di dapati Pil Doble L yang di simpan saku celana pendek tang di pakai." tambah AKBP Leonard.

Dari tangan Wanita yang sehari-hari sebagai tukang Parkir ini petugas menyita 800 Pil Koplo yang akan di jual secara eceran.

"Karena Corona Pak, toko toko pada tutup, nggk ada pemasukan, akhirnya saya ikut ikutan jual Pil Koplo setelah di ajak Dion, belum sempat menjual banyak Pak, tadi baru dapat yang Rp.100 ribu," tutur Dian Anggraeni kepada Wartawan saat di beri kesempatan untuk wawancara.

Kini ke lima tersangka di tahan di Rutan Polres Blitar Kira, untuk ke tiga tersangka Dion dan dua temanya di jerat pasal 197, dan106 ayat ke 1 UU.RI.No.36/2009 tentang kesehatan, sedang untuk Dwi Kristanto dan Kiwil di jerat Pasal 112 dan 114 UU.RI.No.35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.Les

Berita Terbaru

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116…

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Tekanan tersebut antara…

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia. IHSG…

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, diwarnai momen emosional saat…

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir di sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah…