2 Kasus Ilegal Logging Dibongkar Polres Ponorogo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jun 2020 21:02 WIB

2 Kasus Ilegal Logging Dibongkar Polres Ponorogo

i

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis saat melakukan pres release di Mapolres Ponorogo.

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Dua kasus ilegal logging yang terjadi di Bumi Reog berhasil diungkap Satreskrim Polres Ponorogo.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Badegan, petugas berhasil menangkap tersangka yang bernama Karto dan Kardi. Mereka merupakan warga Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah. Selain itu juga berhasil mengamankan kayu Sono Keling sebanyak 17 batang yang diangkut dengan truk.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

“Saat ditangkap, mereka tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (9/6/2020).

Azis sapaan akrab Muchamad Nur Azis mengungkapkan dari pengakuan pelaku, kayu itu didapatkan dari kawasan hutan di Desa Watu Bonang yang dimiliki oleh Perum Perhutani KPH Lawu DS. Saat ini petugas, kata Azis masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu para penebang.

“Untuk kasus ilegal loging di Badegan ini, kami masih melakukan pengembangan dengan mengejar penebang kayunya,” kata laki-laki lulusan Akpol tahun 2002 tersebut.

Baca Juga: 2 Pelaku Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Ponorogo Didor

Sementara itu, kasus illegal logging kedua terjadi di wilayah kecamatan Sukorejo.

Selain berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 batang kayu Sono Keling, petugas juga berhasil menangkap tersangka Katenun yang merupakan pemilik kayu tersebut. Dan lima orang tersangka lainnya yakni, Budi, Ali Usman, Wahrudin, Agung Prastyo dan Choirudin. Kelima tersangka ini bertugas sebagai penebang kayu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12 junto pasal 82 dan 83 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU