Eksepsi Direktur MeMiles Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang online di PN Surabaya. Pasca eksepsi ditolak hakim, jaksa bakal hadirkan saksi untuk lanjutan sidang berikutnya pekan depan, Rabu (10/6/2020).

 
Sidang online di PN Surabaya. Pasca eksepsi ditolak hakim, jaksa bakal hadirkan saksi untuk lanjutan sidang berikutnya pekan depan, Rabu (10/6/2020).  

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengajuan eksepsi penasihat hukum terdakwa Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani ditolak majelis hakim pada persidangan putusan sela di ruang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua hakim Eko Agus Siswanto menjelaskan di persidangan bahwa eksepsi tidak dapat diterima, dan menyatakan PN Surabaya berwenang secara relatif memeriksa serta mengadili perkara.

“Surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini,” kata ketua hakim Eko, Rabu (10/6/2020).

Disamping itu, mengenai ditolaknya eksepsi oleh hakim penasihat hukum (PH) Kamal Tarachand Mirchandani, Agus Sujiatmoko mengaku kecewa. Namun pihaknya tetap menghormati putusan sela majelis hakim soal kewenangan PN Surabaya dalam menangani kasus tersebut.

“Jujur kami kecewa, karena sesuai teorinya disebutkan tadi kewenangan PN Surabaya dalam mengadili kasus ini. Karena data yang kami terima banyak saksi lebih dekat di Jakarta. Harusnya di Jakarta, menurut kami,” jelas Agus.

Pihaknya menjelaskan setelah putusan sela ini, Agus masih belum ada rencana melakukan tindakan upaya hukum lebih lanjut. “Kemungkinan nanti akan berlanjut ke bagian pokok perkara,” imbuhnya.

Sementara itu JPU Novan Arianto menjelaskan dalam persidangan, agenda berikutnya akan di hadirkan beberapa saksi pada Selasa (16/6) pekan depan. “Karena saksi belum siap hari ini, maka akan kami gelar ada minggu depan,” kata Novan.

Sebagaimana diberitakan, pada kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp 761 miliar ini, negara berhasil mengamankan  uang nasabah sebesar Rp 122 miliar.

Turut diamankan juga 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan dijadikan sebagai barang bukti. bd

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…