Eksepsi Direktur MeMiles Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang online di PN Surabaya. Pasca eksepsi ditolak hakim, jaksa bakal hadirkan saksi untuk lanjutan sidang berikutnya pekan depan, Rabu (10/6/2020).

 
Sidang online di PN Surabaya. Pasca eksepsi ditolak hakim, jaksa bakal hadirkan saksi untuk lanjutan sidang berikutnya pekan depan, Rabu (10/6/2020).  

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengajuan eksepsi penasihat hukum terdakwa Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani ditolak majelis hakim pada persidangan putusan sela di ruang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua hakim Eko Agus Siswanto menjelaskan di persidangan bahwa eksepsi tidak dapat diterima, dan menyatakan PN Surabaya berwenang secara relatif memeriksa serta mengadili perkara.

“Surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini,” kata ketua hakim Eko, Rabu (10/6/2020).

Disamping itu, mengenai ditolaknya eksepsi oleh hakim penasihat hukum (PH) Kamal Tarachand Mirchandani, Agus Sujiatmoko mengaku kecewa. Namun pihaknya tetap menghormati putusan sela majelis hakim soal kewenangan PN Surabaya dalam menangani kasus tersebut.

“Jujur kami kecewa, karena sesuai teorinya disebutkan tadi kewenangan PN Surabaya dalam mengadili kasus ini. Karena data yang kami terima banyak saksi lebih dekat di Jakarta. Harusnya di Jakarta, menurut kami,” jelas Agus.

Pihaknya menjelaskan setelah putusan sela ini, Agus masih belum ada rencana melakukan tindakan upaya hukum lebih lanjut. “Kemungkinan nanti akan berlanjut ke bagian pokok perkara,” imbuhnya.

Sementara itu JPU Novan Arianto menjelaskan dalam persidangan, agenda berikutnya akan di hadirkan beberapa saksi pada Selasa (16/6) pekan depan. “Karena saksi belum siap hari ini, maka akan kami gelar ada minggu depan,” kata Novan.

Sebagaimana diberitakan, pada kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp 761 miliar ini, negara berhasil mengamankan  uang nasabah sebesar Rp 122 miliar.

Turut diamankan juga 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan dijadikan sebagai barang bukti. bd

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…