Tipu Pelanggan Rp 21 M, Pemilik Resto Ini Dihukum Penjara 1.446 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Makanan laut menjadi salah satu andalan di restoran-restoran Thailand, seperti di Bangkok ini. SP/ (Reuters)
Makanan laut menjadi salah satu andalan di restoran-restoran Thailand, seperti di Bangkok ini. SP/ (Reuters)

i

SURABAYAPAGI.com, Bangkok - Pengadilan Thailand telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1.446 tahun masing-masing kepada dua pemilik restoran makanan laut karena menipu masyarakat.

Kasus ini dibawa ke pengadilan setelah para pelanggan merasa ditipu karena tidak bisa menggunakan voucher promosi online dari restoran Laemgate yang diluncurkan tahun lalu.

Setidaknya 20.000 orang membeli voucher dari restoran makanan laut Laemgate. Keseluruhan jumlah pembelian mereka mencapai 50 juta baht atau sekitar Rp21 miliar, seperti dilaporkan televisi setempat, Thai PBS.

Akan tetapi restoran itu mengatakan kewalahan memenuhi permintaan pembeli dan akhirnya menutup restoran.

Dua pemiliknya, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap setelah ratusan konsumen mengadu.

Dalam sistem peradilan Thailand, bukan hal aneh bagi terpidana penipuan untuk dijatuhi hukuman penjara begitu lama mengingat jumlah pengaduannya juga banyak. Kendati demikian undang-undang di negara itu membatasi hukuman maksimal dalam kasus penipuan publik hingga 20 tahun.

 

Sudah Beli Voucher Tetapi Harus Tunggu

Tahun lalu restoran makanan laut Laemgate mulai menjual berbagai voucher makan yang mengharuskan konsumen membayar di muka. Salah satu promosi yang ditawarkan adalah voucher makan 880 baht atau sekitar Rp400.000 untuk 10 orang. Harga ini jauh lebih murah dibanding harga biasanya.

Awalnya, konsumen yang membeli voucher bisa menggunakannya di restoran tetapi karena daftar tunggunya panjang maka para konsumen perlu memesan dulu beberapa bulan sebelumnya, lapor Thai PBS.

Pemilik restoran mengaku tidak dapat membeli cukup bahan di pasar untuk memenuhi permintaan pembeli. (Reuters)

Namun menjelang bulan Maret, restoran di bawah bendera perusahaan Laemgate Infinite itu menutup operasinya dengan dalih tidak bisa membeli stok makanan laut dalam jumlah mencukupi guna memenuhi permintaan pelanggan.

Perusahaan itu lantas menawarkan pengembalian uang kepada konsumen, dan sekitar 375 dari 818 konsumen yang mengadu, berhasil mendapatkan uangnya kembali.

Pengaduan tersebut lantas diikuti oleh ratusan orang lainnya yang ditujukan kepada perusahaan dan kedua pemiliknya.

Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap atas sejumlah tuduhan, termasuk melakukan penipuan masyarakat melalui pesan-pesan tidak benar.

Dalam sidang pada Rabu (10/06) keduanya dinyatakan bersalah atas 723 dakwaan dan masing-masing dijatuhi 1.446 tahun penjara.

Mereka mengaku bersalah atas dakwaan yang diarahkan kepada mereka dan vonis pun dikurangi setengahnya menjadi 723 tahun. Akan tetapi sesuai dengan hukum yang berlaku di Thailand, mereka hanya akan menjalani hukuman maksimal 20 tahun.

Laemgate Infinite juga didenda 1,8 juta baht (Rp800 juta) dan kedua pemilik diperintahkan untuk membayar ganti rugi 2,5 juta baht (sekitar Rp1,1 miliar) kepada para korban.   dsy2

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…