Kornas TRCPA Minta Oknum Guru Cabul di Bojonegoro Dikebiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Naomi, Komnas TRCPA menemui oknum guru pelaku pencabulan di Bojonegoro.
Naomi, Komnas TRCPA menemui oknum guru pelaku pencabulan di Bojonegoro.

i

SURABAYAPAGI.COM. Bojonegoro - Baru- baru ini, Kabupaten Bojonegoro digemparkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SMP.

Modus yang dilakukan pelaku untuk memperdayai korban yakni dengan mengaku sebagai fotografer, kemudian para korban di iming-iming akan dijadikan model.

Saat korban bersedia, pelaku lalu membuat perjanjian dengan para korbannya, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya 50 juta. Karena merasa berat dan takut. sebagai ganti rugi, para korban akhirnya diminta untuk foto tanpa busana di sebuah hotel. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang harus disetubuhi.

"Pelaku menjanjikan setiap sesi pemotretan diberikan imbalan uang Rp 200 sampai Rp 500 ribu," beber Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat rilis di Mapolres Bojonegoro, beberapa waktu lalu.

Kapolres menambahkan, pelaku menjalankan usaha bejatnya tersrbut sejak 2018. Tercatatada 25 korban, namun yang teridentifikasi baru 18 korban. Sejak itu pula, pelaku mengaku telah menikmati tubuh tiga gadis yang dijadikan model jepretan fotonya. "Rata-rata usianya antara 12-20 tahun,” imbuhnya.

Kasus yang kini tengah ditangani Mapolres Bojonegoro tersebut, memantik respon Naumi, Kornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA), yang meminta pelaku diberi Hukuman seberat-beratnya. Naumi juga mendorong, agar pelaku diberi hukuman Kebiri, sehingga ada efek jera bagi pelaku. Serta ke depan, jika ada orang yang mencoba melakukan kejahatan yang sama maka akan berpikir seribu kali.

"Kami akan kawal agar pelaku dihukum Kebiri. Menurut kami, Kebiri merupakan metode hukuman yang efektif untuk memberi efek jera," ujar wanita yang akrab disapa Bunda Naumi itu. Senin (15/6/2020) malam.

Selain menghadapi desakan TRCPA agar dihukum Kebiri, pelaku yang kini mendekam di jeruji tahanan Polres Bojonegoro, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, dengan dikenai tuntutan berlapis yakni pasal 9 juncto pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara. Serta tindakan pemerkosaan tersangka juga dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Her

Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…