Kornas TRCPA Minta Oknum Guru Cabul di Bojonegoro Dikebiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Naomi, Komnas TRCPA menemui oknum guru pelaku pencabulan di Bojonegoro.
Naomi, Komnas TRCPA menemui oknum guru pelaku pencabulan di Bojonegoro.

i

SURABAYAPAGI.COM. Bojonegoro - Baru- baru ini, Kabupaten Bojonegoro digemparkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SMP.

Modus yang dilakukan pelaku untuk memperdayai korban yakni dengan mengaku sebagai fotografer, kemudian para korban di iming-iming akan dijadikan model.

Saat korban bersedia, pelaku lalu membuat perjanjian dengan para korbannya, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya 50 juta. Karena merasa berat dan takut. sebagai ganti rugi, para korban akhirnya diminta untuk foto tanpa busana di sebuah hotel. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang harus disetubuhi.

"Pelaku menjanjikan setiap sesi pemotretan diberikan imbalan uang Rp 200 sampai Rp 500 ribu," beber Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat rilis di Mapolres Bojonegoro, beberapa waktu lalu.

Kapolres menambahkan, pelaku menjalankan usaha bejatnya tersrbut sejak 2018. Tercatatada 25 korban, namun yang teridentifikasi baru 18 korban. Sejak itu pula, pelaku mengaku telah menikmati tubuh tiga gadis yang dijadikan model jepretan fotonya. "Rata-rata usianya antara 12-20 tahun,” imbuhnya.

Kasus yang kini tengah ditangani Mapolres Bojonegoro tersebut, memantik respon Naumi, Kornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA), yang meminta pelaku diberi Hukuman seberat-beratnya. Naumi juga mendorong, agar pelaku diberi hukuman Kebiri, sehingga ada efek jera bagi pelaku. Serta ke depan, jika ada orang yang mencoba melakukan kejahatan yang sama maka akan berpikir seribu kali.

"Kami akan kawal agar pelaku dihukum Kebiri. Menurut kami, Kebiri merupakan metode hukuman yang efektif untuk memberi efek jera," ujar wanita yang akrab disapa Bunda Naumi itu. Senin (15/6/2020) malam.

Selain menghadapi desakan TRCPA agar dihukum Kebiri, pelaku yang kini mendekam di jeruji tahanan Polres Bojonegoro, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, dengan dikenai tuntutan berlapis yakni pasal 9 juncto pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara. Serta tindakan pemerkosaan tersangka juga dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Her

Tag :

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …