Butuh Uang, Gelapkan Mobil dan Uang Majikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Jun 2020 21:19 WIB

Butuh Uang, Gelapkan Mobil dan Uang Majikan

i

Elsapen pelaku penggelapan digelandang polisi saat gelar rilis di Polsek Wonokromo, Rabu (24/6/2020). SP/julian

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Berdalih butuh uang untuk pengobatan orangtuanya, seorang karyawan toko di pasar ikan Jalan Gunungsari nekad menggelapkan mobil dan uang hingga puluhan juta.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

Pelaku yang diketahui bernama Elsapen (26) asal Kecamatan Baru, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diamankan Unit Reskrim Polsek Wonokromo usai mendapat laporan korban yang bernama Suci Andriani (39) warga Surabaya bahwa pelaku melakukan penggelapan mobil dan uang miliknya.

"Yang bersangkutan ini kami amankan kemarin setelah kami kejar ke rumahnya di daerah Sulawesi Selatan," ujar Kapolsek Wonokromo, Kompol Christopher Adhikara Lebang, Rabu (24/6/2020).

Christopher menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban. Dalam laporan tersebut korban mengaku mobil Toyota Kijang Pikap L 9665 J dan uang Rp 21.368.384 miliknya telah digelapkan Elsapen, karyawannya pada Kamis (11/6/2020).

Berdasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonokromo yang dipimpim Ipda Arie Pranoto langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mendapati identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Pasalnya, saat didatangi di kediamannya, pelaku sudah tidak ada.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

"Pelaku saat itu terdeteksi kabur ke daerah Sulawesi Selatan. Kemudian kami berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan. Kami juga dibantu Polres Luwu Timur," jelas Christopher.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung diterbangkan ke Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, Elsapen mengaku nekat menggelapkan mobil dan uang untuk biaya pengobatan orangtuanya yang kini tengah sakit komplikasi.

"Saya terpaksa. Gaji saya tidak cukup untuk biaya pengobatan orangtua. Uang yang saya gelapkan ya saya buat untuk pengobatan sama pulang ke kampung. Sementara kalau mobilnya ndak bisa bawa saya. Sempat saya tawarkan tapi belum laku. Uangnya aja yang saya bawa pulang. Saya sudah lima bulan kerja di situ, bagian sopir," ," aku pelaku Elsapen, polos.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, kwitansi pembayaran dan foto copy BPKB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi dan terancam dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU