Komisi A Sebut WBM Pengembang Nakal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana rapat koordinasi  Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menindaklanjut pengaduan warga soal fasum dan fasos. SP/ALQ
Suasana rapat koordinasi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menindaklanjut pengaduan warga soal fasum dan fasos. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Untuk kedua kalinya Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengelar dengar pendapat (Hearing) guna meindak lanjuti pengaduan warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) jalan Raya Mengganti Lidah Wetan Wiyung Surabaya soal fasilitas umum dan fasilitas sosial serta IPL.

Setelah hearing pertama di dihadiri oleh pemngembamg kali ini komisi A mengundang Dinas PU Bina Marga dan Pemantusan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya, Kabag Hukum, Pengembang Sinas Mas Land dan warga Perumahan Wisata Bukit Mas.

Dalam hearing, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mempertanyakan kepada pengembang soal Fasum dan Fasos apakah sudah diserahkah kepada pemerintah kota, karena menurut Cipta Karya dalam hearing sebelumnya sudah menyurati pihak pengembang tetapi tidak ada jawaban.

“Apakah anda (Pengembang) termasuk igelnya paham aturan aturan yang diterapkan oleh pemerintah kota ? kalau anda merasa mau mendirikan negara didalam negara mohon jangan di surabaya ini,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Kamis. (25/6)

Atas pertanyaan tersebut, Manager pengembang Wisata Bukit Mas Aditya Imanuel menjawab, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan Fasum dan Fasos di perwali no 14 tahun 2016.

“Yang kami sampaikan disini adalah tata cara serah terima sarana dan prasarana perumahan,” kata Aditya Imanuel dihadapan pimpinan hearing

Posisi pengembangan saat ini, kata Aditya, sudah mencapai 80 persen sesuai dengan ketentuan perwali ditentukan bahwa sarana dan prasaran dapat diserahkan apabila pembangunan sudah mencapai 75 – 90 persen.

“Dengan demikian kami tetap mengacu pada kesitu, namun saat ini mencapai 80 persen, nanti pada saatnya secara komulatif mencapai 90 persen akan kami serahkan semuanya,” ucap Aditya.

Maka itu, ia menjelaskan, selama masih kegiatan pihaknya punya kepentingan menjaga kawasan itu, agar bisa tertata dan terjaga dalam memberikan manfaat kepada warga secara keselurahan.

“Sehingga dalam hal ini kami tetap mengacu dan tidak bermaksud melanggar ketentuan yang diberlakukan,” paparnya.

Selain itu, ia mengakui betul telah menerima surat dari DCKTR dan sedang dalam proses koordinasi, pada prinsipnya ia tidak bermaksud untuk menahan itu tidak diserahkan sampai kapan.

“Kami tetap akan menyerahkan (Fasum dan Fasos) itu dan kami mohon agar bisa dipahami, pada saatnya kami akan menyerahkan,” akunya.

Dalam rapat ini, Ayu menjelaskan, rapat koordinasi menindaklanjut pengaduan warga soal fasum dan fasos ini sudah jelas dan lengkap, sampai dengan kenapa mereka (Warga) digugat padahal ini prodak hukum RT RW yang dibentuk oleh pemerintah kota.

“Bapak (Pengembang) bikin perumahan sudah terbentuk RT RW, jadi ini semuanya ada kaitannya, jangan bilang kalau itu bukan tema kami,” tegas Penasehata Fraksi Golkar ini.

Hearing kedua kalinya soal fasilitas umum (Fasum), fasilitas sosial (Fasos) dan IPL ini terkesan alot lantaran pihak pengembang wisata bukit mas (WBM) sampai sekarang belum sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah kota.

“Ini pengembang yang hebat, padahal pengembang sekelas dia di surabaya banyak tetapi tidak senakal seperti ini,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Penasehat Fraksi Golkar ini mencontohkan salah satunya adalah warga yang akan memasang internet maupun menambah daya listirk tidak bisa padahal sekarang ditengah situasi covid-19.

“Anak anak sekolah melalui internet, indihome mau pasang saja tidak boleh, maunya beliau (Pengembang) ini, warga harus menyelesaikan IPL,” kata Ayu.

IPL Pengembang ini, menurut ia, padahal sudah 80 persen seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota, bahkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tadi mengatakan sudah memberikan surat kepada pengembang.

“Tetapi sampai dengan detik ini, mereka (Pengembang) belum menyerahkan fasum dan fasosnya, untuk itu kita rekomendasikan segala permohanan izin pengembang (WBM) dihentikan,” kata Ayu.

Lanjut Aditya mengatakan, alasan mengguggat pada prinsipnya, tentu ada kondisi tertentu dimana sebagian warga melakukan yang ia maksudkan adalah satu upaya agar itu tidak memberikan kontribusinya.

“Kami didalam perumahan ini ibu, ada ketentuan bahwa pengembang itu melakukan pemeliharaan pengelolaan lingkungan,” kata Aditya.

Untuk itu, ia mengatakan, seperti lazimnya semua pengembang maka warga sesuai dengan kesepakatan diminta untuk memberikan kontribusinya dalam bentuk iuran, namun dalam hal ini ia mengaku tidak mengingat dimulai tahun berapa.

“Sebagian warga itu tidak melakukan kewajibannya, dan kami menganggap bahwa kami sudah menyelesaikan untuk mengelola dan memelihara lingkungan,” kata Aditya.

Oleh karena itu, Ia menjelaskan, mengingat kondisinya tidak kondusif terhadap itu, ia terpaksa memproses ini agar supaya nanti bisa dibuktikan apakah kami yang melakukan pelanggaran.“Kami tidak terlalu panjang lebar, karena itu sudah masuk rana hukum,” ungkap Aditya. Alq

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…