Komisi A Sebut WBM Pengembang Nakal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana rapat koordinasi  Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menindaklanjut pengaduan warga soal fasum dan fasos. SP/ALQ
Suasana rapat koordinasi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menindaklanjut pengaduan warga soal fasum dan fasos. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Untuk kedua kalinya Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengelar dengar pendapat (Hearing) guna meindak lanjuti pengaduan warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) jalan Raya Mengganti Lidah Wetan Wiyung Surabaya soal fasilitas umum dan fasilitas sosial serta IPL.

Setelah hearing pertama di dihadiri oleh pemngembamg kali ini komisi A mengundang Dinas PU Bina Marga dan Pemantusan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya, Kabag Hukum, Pengembang Sinas Mas Land dan warga Perumahan Wisata Bukit Mas.

Dalam hearing, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mempertanyakan kepada pengembang soal Fasum dan Fasos apakah sudah diserahkah kepada pemerintah kota, karena menurut Cipta Karya dalam hearing sebelumnya sudah menyurati pihak pengembang tetapi tidak ada jawaban.

“Apakah anda (Pengembang) termasuk igelnya paham aturan aturan yang diterapkan oleh pemerintah kota ? kalau anda merasa mau mendirikan negara didalam negara mohon jangan di surabaya ini,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Kamis. (25/6)

Atas pertanyaan tersebut, Manager pengembang Wisata Bukit Mas Aditya Imanuel menjawab, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan Fasum dan Fasos di perwali no 14 tahun 2016.

“Yang kami sampaikan disini adalah tata cara serah terima sarana dan prasarana perumahan,” kata Aditya Imanuel dihadapan pimpinan hearing

Posisi pengembangan saat ini, kata Aditya, sudah mencapai 80 persen sesuai dengan ketentuan perwali ditentukan bahwa sarana dan prasaran dapat diserahkan apabila pembangunan sudah mencapai 75 – 90 persen.

“Dengan demikian kami tetap mengacu pada kesitu, namun saat ini mencapai 80 persen, nanti pada saatnya secara komulatif mencapai 90 persen akan kami serahkan semuanya,” ucap Aditya.

Maka itu, ia menjelaskan, selama masih kegiatan pihaknya punya kepentingan menjaga kawasan itu, agar bisa tertata dan terjaga dalam memberikan manfaat kepada warga secara keselurahan.

“Sehingga dalam hal ini kami tetap mengacu dan tidak bermaksud melanggar ketentuan yang diberlakukan,” paparnya.

Selain itu, ia mengakui betul telah menerima surat dari DCKTR dan sedang dalam proses koordinasi, pada prinsipnya ia tidak bermaksud untuk menahan itu tidak diserahkan sampai kapan.

“Kami tetap akan menyerahkan (Fasum dan Fasos) itu dan kami mohon agar bisa dipahami, pada saatnya kami akan menyerahkan,” akunya.

Dalam rapat ini, Ayu menjelaskan, rapat koordinasi menindaklanjut pengaduan warga soal fasum dan fasos ini sudah jelas dan lengkap, sampai dengan kenapa mereka (Warga) digugat padahal ini prodak hukum RT RW yang dibentuk oleh pemerintah kota.

“Bapak (Pengembang) bikin perumahan sudah terbentuk RT RW, jadi ini semuanya ada kaitannya, jangan bilang kalau itu bukan tema kami,” tegas Penasehata Fraksi Golkar ini.

Hearing kedua kalinya soal fasilitas umum (Fasum), fasilitas sosial (Fasos) dan IPL ini terkesan alot lantaran pihak pengembang wisata bukit mas (WBM) sampai sekarang belum sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah kota.

“Ini pengembang yang hebat, padahal pengembang sekelas dia di surabaya banyak tetapi tidak senakal seperti ini,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Penasehat Fraksi Golkar ini mencontohkan salah satunya adalah warga yang akan memasang internet maupun menambah daya listirk tidak bisa padahal sekarang ditengah situasi covid-19.

“Anak anak sekolah melalui internet, indihome mau pasang saja tidak boleh, maunya beliau (Pengembang) ini, warga harus menyelesaikan IPL,” kata Ayu.

IPL Pengembang ini, menurut ia, padahal sudah 80 persen seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota, bahkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tadi mengatakan sudah memberikan surat kepada pengembang.

“Tetapi sampai dengan detik ini, mereka (Pengembang) belum menyerahkan fasum dan fasosnya, untuk itu kita rekomendasikan segala permohanan izin pengembang (WBM) dihentikan,” kata Ayu.

Lanjut Aditya mengatakan, alasan mengguggat pada prinsipnya, tentu ada kondisi tertentu dimana sebagian warga melakukan yang ia maksudkan adalah satu upaya agar itu tidak memberikan kontribusinya.

“Kami didalam perumahan ini ibu, ada ketentuan bahwa pengembang itu melakukan pemeliharaan pengelolaan lingkungan,” kata Aditya.

Untuk itu, ia mengatakan, seperti lazimnya semua pengembang maka warga sesuai dengan kesepakatan diminta untuk memberikan kontribusinya dalam bentuk iuran, namun dalam hal ini ia mengaku tidak mengingat dimulai tahun berapa.

“Sebagian warga itu tidak melakukan kewajibannya, dan kami menganggap bahwa kami sudah menyelesaikan untuk mengelola dan memelihara lingkungan,” kata Aditya.

Oleh karena itu, Ia menjelaskan, mengingat kondisinya tidak kondusif terhadap itu, ia terpaksa memproses ini agar supaya nanti bisa dibuktikan apakah kami yang melakukan pelanggaran.“Kami tidak terlalu panjang lebar, karena itu sudah masuk rana hukum,” ungkap Aditya. Alq

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…