Ngaku Anggota BIN, Pria di Sidoarjo Tipu Korban Rp 90 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Kediri.
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Kediri.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) pria asal Sidoarjo berhasil menipu korbannya seorang wanita asal Kediri hingga puluhan juta.

Tersangka adalah Risnanto (42) alias Sandi Ari alias Abdul Azis, warga Sidoarjo.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo menjelaskan, tersangka merupakan warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang berdomisili di Perumahan WIlis Indah Kota Kediri.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan korban terakhir adalah seorang perempuan berinisial S, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Tersangka pada bulan Juni 2018 menemui korban mengaku sebagai Intel yang dapat membantu masalah jual beli lelang ruko milik korban. Dengan syarat korban harus menyetorkan sejumlah uang.

Percaya dengan ucapan pelaku, korban akhirnya menyetorkan uang sebesar Rp 35 juta kepada pelaku. Uang tersebut diberikan pada periode Januari – Februari 2019. Berhasil memperdayai korban, pelaku juga menipu korban dengan menjanjikan mobil murah.

Tertipu omongan tersebut, korban kembali menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta kepada pelaku.

Namun setelah ditunggu sekian lama, masalah jual beli ruko tak kunjung beres dan mobil murah yang dijanjikan juga tidak pernah ada. Dari situ, korban baru sadar jika telah menjadi korban penipuan. Ia pun lantas melaporkan pelaku ke Polres Kediri.

Mendapati laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, sepucuk senjata air softgun jenis revolver beserta 6 peluru, 5 buah gas gun, 1 toples berisi peluru softgun, 4 buah peluru senjata api aktif jenis FN, sebuah baju warna hitam beserta atribut, berbagai macam tanda pengenal LSM, Intelejen dan Tipidkor.

Ada juga 8 buah lencana LSM, sebuah lencana Reskrim, sebuah jam tangan dengan logo Istana Kepresidenan, 3 buah ATM BCA, sebendel buku rekening BCA, sebuah dompet warna hitam, sebuah KTP atas nama Risnanto, sebuah lencana Keluarga Besar Paspampres, sebuah lencana FBI, sebuah KTP palsu atas nama Abdul Aziz, dua buah KTP palsu atas nama Sandi Ari Utomo, dua buah SIM B 1 umum palsu atas nama Risnanto.

"Barang bukti yang kami yemukan dari tersangka adalah barang-barang yang digunakan untuk melakukan penipuan. Untuk saat ini baru 1 orang korban yang melapor. Masih kami dalami kemungkinan ada korban-korban yang lain," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

"Jadi modusnya, tersangka ini mengaku sebagai anggota intel, BIN, FBI dan lain lain, banyak sekali kartu identitas yang diduga palsu. Tersangka juga mengaku bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi korbannya. Pelaku akhirnya kita amankan dan masih dalam penyelidikan sejauh mana aksi kejahatan tersangka," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara karena kasus penipuan dan penggelapan.

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…