Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri hingga 8 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AA (34), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur
AA (34), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur

i

SURABAYAPAGI.COM. Tuban- Seorang bapak berinisial AA (34) di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur hingga delapan kali.

Dalam melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengiming-imingi korban jika ia akan membiayai sekolahnya hingga ke perguruan tinggi. Selain itu, pelaku juga melakukan ancaman agar korban tak memberitahu orang lain.

Akan tetapi, ibarat peribahasa sepandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap, saat sang korban berinisial RNT yang baru berusia 14 tahun, menceritakan aksi bejat AA kepada ibu kandungya. Dengan wajah pucat, sembari menangis, korban yang masih berstatus pelajar itu mengaku bahwa berulangkali dirinya telah disetubuhi oleh bapak tirinya sendiri, pada Senin (6/4/2020) lalu.

Dari keterangan pelaku, aksi cabulnya yang pertama hingga keempat dilakukan pada awal bulan November hingga awal januari 2020 di rumah anak tirinya. Sedangkan, kejadian kelima hingga ke delapan pada dilakukan pelaku pada akhir januari 2020 hingga Maret 2020, yang mana pada saat itu status pelaku sudah bercerai dengan ibu korban.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, alasan pelaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran pelaku terbujuk hawa nafsu birahi, lantaran tidak dilayani oleh sang istri.

Sedangkan pelaku sendiri, sebelumnya pernah dua kali menikah dan memiliki seorang anak dari istri sebelumnya. "Ibu korban selalu menolak ketika diajak hubungan suami istri sehingga melampiaskan ke anak tirinya," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (29/6/2020).

Dalam pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa baju dan sejumlah pakaian dalam milik korban. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E atau Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 D RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Her

Tag :

Berita Terbaru

Tumbuhkan Inovator Muda, Lumajang Bangun Pembelajaran Teknologi Berkelanjutan

Tumbuhkan Inovator Muda, Lumajang Bangun Pembelajaran Teknologi Berkelanjutan

Senin, 11 Mei 2026 11:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai langkah strategis dalam menumbuhkan inovator muda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur membangun ekosistem…

Siswa SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan dan Peluang Usaha

Siswa SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan dan Peluang Usaha

Senin, 11 Mei 2026 11:23 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kreativitas, kepedulian, dan keberanian tampil di ruang publik ditunjukkan oleh siswa-siswi SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya m…

Dirancang Bisa Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Sampang Ditarget Rampung Akhir Juni

Dirancang Bisa Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Sampang Ditarget Rampung Akhir Juni

Senin, 11 Mei 2026 11:20 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Smpang - Dirancang bisa menampung sebanyak 1.000 orang siswa, gedung Sekolah Rakyat yang kini sedang dibangun pemerintah di Kabupaten Sampang…

Gerakkan Perekonomian Daerah, Pemkab Banyuwangi Terus Promosikan Kuliner

Gerakkan Perekonomian Daerah, Pemkab Banyuwangi Terus Promosikan Kuliner

Senin, 11 Mei 2026 11:09 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, terus menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah dengan komitmen mempromosikan…

819 Petugas Parkir Surabaya Terapkan Parkir Digital, Pemkot Perluas Pembayaran Non Tunai

819 Petugas Parkir Surabaya Terapkan Parkir Digital, Pemkot Perluas Pembayaran Non Tunai

Senin, 11 Mei 2026 10:56 WIB

Senin, 11 Mei 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com.Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperluas penerapan sistem parkir digital di berbagai…

Jember Hidupkan Permainan Tradisional Lewat Festival Egrang Tanoker 2026

Jember Hidupkan Permainan Tradisional Lewat Festival Egrang Tanoker 2026

Senin, 11 Mei 2026 05:30 WIB

Senin, 11 Mei 2026 05:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Permainan tradisional kembali menemukan denyutnya di lereng timur Kabupaten Jember. Di Desa Ledokombo, langkah-langkah anak-anak yang meniti…