Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri hingga 8 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AA (34), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur
AA (34), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur

i

SURABAYAPAGI.COM. Tuban- Seorang bapak berinisial AA (34) di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur hingga delapan kali.

Dalam melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengiming-imingi korban jika ia akan membiayai sekolahnya hingga ke perguruan tinggi. Selain itu, pelaku juga melakukan ancaman agar korban tak memberitahu orang lain.

Akan tetapi, ibarat peribahasa sepandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap, saat sang korban berinisial RNT yang baru berusia 14 tahun, menceritakan aksi bejat AA kepada ibu kandungya. Dengan wajah pucat, sembari menangis, korban yang masih berstatus pelajar itu mengaku bahwa berulangkali dirinya telah disetubuhi oleh bapak tirinya sendiri, pada Senin (6/4/2020) lalu.

Dari keterangan pelaku, aksi cabulnya yang pertama hingga keempat dilakukan pada awal bulan November hingga awal januari 2020 di rumah anak tirinya. Sedangkan, kejadian kelima hingga ke delapan pada dilakukan pelaku pada akhir januari 2020 hingga Maret 2020, yang mana pada saat itu status pelaku sudah bercerai dengan ibu korban.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, alasan pelaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran pelaku terbujuk hawa nafsu birahi, lantaran tidak dilayani oleh sang istri.

Sedangkan pelaku sendiri, sebelumnya pernah dua kali menikah dan memiliki seorang anak dari istri sebelumnya. "Ibu korban selalu menolak ketika diajak hubungan suami istri sehingga melampiaskan ke anak tirinya," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (29/6/2020).

Dalam pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa baju dan sejumlah pakaian dalam milik korban. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E atau Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 D RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Her

Tag :

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …