Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri hingga 8 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AA (34), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur
AA (34), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur

i

SURABAYAPAGI.COM. Tuban- Seorang bapak berinisial AA (34) di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur hingga delapan kali.

Dalam melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengiming-imingi korban jika ia akan membiayai sekolahnya hingga ke perguruan tinggi. Selain itu, pelaku juga melakukan ancaman agar korban tak memberitahu orang lain.

Akan tetapi, ibarat peribahasa sepandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap, saat sang korban berinisial RNT yang baru berusia 14 tahun, menceritakan aksi bejat AA kepada ibu kandungya. Dengan wajah pucat, sembari menangis, korban yang masih berstatus pelajar itu mengaku bahwa berulangkali dirinya telah disetubuhi oleh bapak tirinya sendiri, pada Senin (6/4/2020) lalu.

Dari keterangan pelaku, aksi cabulnya yang pertama hingga keempat dilakukan pada awal bulan November hingga awal januari 2020 di rumah anak tirinya. Sedangkan, kejadian kelima hingga ke delapan pada dilakukan pelaku pada akhir januari 2020 hingga Maret 2020, yang mana pada saat itu status pelaku sudah bercerai dengan ibu korban.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, alasan pelaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran pelaku terbujuk hawa nafsu birahi, lantaran tidak dilayani oleh sang istri.

Sedangkan pelaku sendiri, sebelumnya pernah dua kali menikah dan memiliki seorang anak dari istri sebelumnya. "Ibu korban selalu menolak ketika diajak hubungan suami istri sehingga melampiaskan ke anak tirinya," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (29/6/2020).

Dalam pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa baju dan sejumlah pakaian dalam milik korban. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E atau Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 D RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Her

Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …