Amari beri Waktu 3 Hari untuk TR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum dari Amari, Mahmud SH. SP/Lim
Kuasa hukum dari Amari, Mahmud SH. SP/Lim

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kuasa hukum dari Amari, Mahmud SH sudah melayangkan somasi ke Direktur PT Bumi Subur dan  berinisial TR pada pekan lalu. Dalam somasi itu, Ia meminta agar semua aset kliennya dikembalikan.

Namun, sejauh ini hanya Direktur PT Bumi Subur Hendra Sutejo yang sudah menjawab somasi itu. Sedangkan dari TR masih belum memberikan jawaban. Sehingga Mahmud memberikan batas waktu 3 hari kepada TR agar segera memberikan jawaban.

“Terkait dengan somasi yang saya layangkan kemarin itu, sudah diterima baik oleh Pak Hendra maupun oleh TR. Sampai hari ini, TR belum memberikan kabar apapun. Untuk Pak Hendra tadi sudah telpon saya. Dari TR saya belum ada jawaban, sehingga saya harus nunggu 3 hari lagi,” katanya, Selasa (30/6/2020).

Kuasa Hukum Amari Mahmud SH, mejelaskan, jawaban dari Direktur PT Bumi Subur, disebutkan jika aset dari kliennya itu sudah diserahkan ke Polres Lumajang. “Semua uang Rp 425 juta, 1 mobil Yaris, dokumen tanah, semuanya diserahkan ke Polres Lumajang sebagai barang titipan,” jelasnya.

Ia menunggu jawaban dari TR hingga 3 hari lagi, kemudian baru melakukan upaya berikutnya. “Saya siap dengan langkah berikutnya, apapun bentuk jawaban dari TR maupun Pak Hendra, baik perdata maupun secara pidana. Sudah saya siapkan,” ucapnya.

Upaya itu harus Ia lakukan, karena dirinya menduga ada banyak sekali kejanggalan dalam perkara dugaan pencurian udang yang harus melibatkan kliennya. “Dari kasus yang dilaporkan, terutama nilai kerugian, dari Rp 15 miliar kok tiba-tiba yang dilaporkan Rp 1,4 miliar. Ini kan jauh sekali, 10 kali lipat. Ini yang perlu saya persoalkan,” tegasnya.

Mahmud juga masih belum yakin dengan adanya pencurian hingga kerugian miliaran tersebut. “Saya belum yakin, melihat pengakuan AM, apakah itu betul-betul dicuri saya belum yakin. Karena sistem di tambak, seperti yang disampaikan AM. Ya nanti akan saya sampaikan di pengadilan atau di laporan,” kata dia. (Lim)

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…