Permudah Pendaftaran BUBH Lewat AHU Online, Daftar PT Cuma Butuh 1 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penerapkan layanan online untuk pendaftaran/ pengesahan badan usaha yang berbadan hukum (BUBH), Jumat (3/7/2020).SP/BUDI
Penerapkan layanan online untuk pendaftaran/ pengesahan badan usaha yang berbadan hukum (BUBH), Jumat (3/7/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Bidang Pelayanan Hukum sebagai perawakilan Dirjen AHU terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau EODB di Indonesia khususnya Jatim. Salah satu upayanya adalah dengan menerapkan layanan online untuk pendaftaran/ pengesahan badan usaha yang berbadan hukum (BUBH).

Agar masyarakat khususnya pengusaha lebih tahu, Jumat (3/7/2030) dilakukan sosialisasi layanan tersebut.Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil itu dihadiri perwakilan notaris yang tergabung dalam Ikatan notaris Indonesia Pengwil Jatim. Selain itu, ada pula perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM binaannya serta para pengusaha yang tergabung dalamKamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim. 


Kadiv Yankumham Subianta Mandala yang mewakili Kakanwil menyatakan bahwa pihaknya selalu berupaya mengajak masyarakat dan pengusaha untuk mendaftarkan bisnisnya agar berbadan hukum. Karena dengan status BUBH, ada pemisahan aset, kewajiban pajak dan pertanggungjawaban antara pribadi dan bisnis yang dimiliki."Jadi ketika nantinya ada masalah, harta pribadi tidak bisa diikutkan untuk dipertanggungjawabkan," terangnya.

Sementara itu, Farischa Utami, Analis Hukum di Direktorat Perdata menjelaskan materi Kemudahan Mendirikan BUBH. Farischa menyebutkan bahwa kemudahan yang dilakukan Kemenkumham untuk pendirian perseroan terbatas (PT) melalui aplikasi AHU online. Dia menjelaskan, saat ini, proses pendirian PT hanya butuh satu hari saja. Asalkan beberapa hal sudah dipenuhi seperti memilih voucher 2 in 1, semua syarat sudah siap serta akses dilakukan sesuai ketentuan."Ini menjadi upaya kami untuk meningkatkan kemudahan dalam pendirian usaha," terangnya.


Sedangkan Siti Anggraeni Hapsari sebagai Ketua INI Pengwil Jatim menjelaskan mekanisme dan persyaratan badan hukum. Dimana, perempuan yang akrab disapa Heni ini menyebutkan bahwa UMKM sangat dimudahkan jika akan mendirikan badan hukum. Salah satunya dengan tidak harus memiliki AD/ ART."Berkat kolaborasi dan sinergi dari Notaris dan Kemenkumham, semua saat ini dibuat mudah dan bebas pungli," terangnya.nbd

Berita Terbaru

Dampak Kekeringan Terus Meluas, 5 Desa di Ponorogo Mulai Krisis Air Bersih

Dampak Kekeringan Terus Meluas, 5 Desa di Ponorogo Mulai Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Sep 2026 14:29 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti fenomena kekeringan saat musim kemarau yang terus meluas turut melanda 5 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan…

Antisipasi Flu Like Syndrome, Dinas Kesehatan Kota Batu Imbau Terapkan PHBS

Antisipasi Flu Like Syndrome, Dinas Kesehatan Kota Batu Imbau Terapkan PHBS

Kamis, 17 Sep 2026 14:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai langkah mengantisipasi Flu Like Syndrome, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu mengimbau masyarakat menerapkan Pola Hidup Bersih…

Okupansi Hotel di Banyuwangi Turun 10 Persen Gegara Kawah Ijen Terbakar

Okupansi Hotel di Banyuwangi Turun 10 Persen Gegara Kawah Ijen Terbakar

Kamis, 17 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Imbas kebakaran huran dan lahan (karhutla) di Gunung Ijen turut mempengaruhi sektor pariwisata Banyuwangi. Sejumlah hotel di…

Sembilan Siswa SD di Kota Kediri Diduga Keracunan MBG

Sembilan Siswa SD di Kota Kediri Diduga Keracunan MBG

Kamis, 17 Sep 2026 14:05 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sejumlah siswa sekolah dasar (SD) di Kota Kediri, diduga mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis…

Uang Gedung Rp1 Juta dan SPP Rp100 Ribu Dipersoalkan, Deni Wicaksono Minta Dindik Bertindak

Uang Gedung Rp1 Juta dan SPP Rp100 Ribu Dipersoalkan, Deni Wicaksono Minta Dindik Bertindak

Kamis, 17 Sep 2026 13:57 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persoalan dugaan pungutan di sekolah negeri Jawa Timur kembali mencuat. Terbaru, sejumlah wali murid SMKN 1 Mojoagung, Jombang,…

Dinkes Banyuwangi Catat 28 Pasien Cuci Darah Berusia di Bawah 30 Tahun, Ini Pemicunya

Dinkes Banyuwangi Catat 28 Pasien Cuci Darah Berusia di Bawah 30 Tahun, Ini Pemicunya

Kamis, 17 Sep 2026 13:06 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi mencatat ada sebanyak 28 pasien masih berusia di bawah 30 tahun, harus menjalani…