Permudah Pendaftaran BUBH Lewat AHU Online, Daftar PT Cuma Butuh 1 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penerapkan layanan online untuk pendaftaran/ pengesahan badan usaha yang berbadan hukum (BUBH), Jumat (3/7/2020).SP/BUDI
Penerapkan layanan online untuk pendaftaran/ pengesahan badan usaha yang berbadan hukum (BUBH), Jumat (3/7/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Bidang Pelayanan Hukum sebagai perawakilan Dirjen AHU terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau EODB di Indonesia khususnya Jatim. Salah satu upayanya adalah dengan menerapkan layanan online untuk pendaftaran/ pengesahan badan usaha yang berbadan hukum (BUBH).

Agar masyarakat khususnya pengusaha lebih tahu, Jumat (3/7/2030) dilakukan sosialisasi layanan tersebut.Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil itu dihadiri perwakilan notaris yang tergabung dalam Ikatan notaris Indonesia Pengwil Jatim. Selain itu, ada pula perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM binaannya serta para pengusaha yang tergabung dalamKamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim. 


Kadiv Yankumham Subianta Mandala yang mewakili Kakanwil menyatakan bahwa pihaknya selalu berupaya mengajak masyarakat dan pengusaha untuk mendaftarkan bisnisnya agar berbadan hukum. Karena dengan status BUBH, ada pemisahan aset, kewajiban pajak dan pertanggungjawaban antara pribadi dan bisnis yang dimiliki."Jadi ketika nantinya ada masalah, harta pribadi tidak bisa diikutkan untuk dipertanggungjawabkan," terangnya.

Sementara itu, Farischa Utami, Analis Hukum di Direktorat Perdata menjelaskan materi Kemudahan Mendirikan BUBH. Farischa menyebutkan bahwa kemudahan yang dilakukan Kemenkumham untuk pendirian perseroan terbatas (PT) melalui aplikasi AHU online. Dia menjelaskan, saat ini, proses pendirian PT hanya butuh satu hari saja. Asalkan beberapa hal sudah dipenuhi seperti memilih voucher 2 in 1, semua syarat sudah siap serta akses dilakukan sesuai ketentuan."Ini menjadi upaya kami untuk meningkatkan kemudahan dalam pendirian usaha," terangnya.


Sedangkan Siti Anggraeni Hapsari sebagai Ketua INI Pengwil Jatim menjelaskan mekanisme dan persyaratan badan hukum. Dimana, perempuan yang akrab disapa Heni ini menyebutkan bahwa UMKM sangat dimudahkan jika akan mendirikan badan hukum. Salah satunya dengan tidak harus memiliki AD/ ART."Berkat kolaborasi dan sinergi dari Notaris dan Kemenkumham, semua saat ini dibuat mudah dan bebas pungli," terangnya.nbd

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…