Terkait Kasus Jiwasraya, Kini Sinarmas Kembalikan Rp 74 M ke Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sinarmas Kembalikan Rp 74 M ke Negara, Terkait Jiwasraya. SP/ DECOM
Sinarmas Kembalikan Rp 74 M ke Negara, Terkait Jiwasraya. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - PT Sinarmas Asset Management (SAM) mengembalikan dana management fee yang telah mereka terima selaku Manajer Investasi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dana yang dikembalikan senilai Rp 3 miliar menggunakan dana korporasi. Pihaknya juga menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara.

"Sinarmas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif pada tanggal 9 Maret 2020 yang lalu, secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku Manajer Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp 3 miliar, dan dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara," kata kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

Terkait pernyataan pihak Kejaksaan Agung hari ini, 07Juli 2020, manajemen SAM menyatakan selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.

Pada awalnya dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya adalah Rp 100 miliar, kemudian telah ditarik sebesar Rp 23 miliar. Selanjutnya sisa Rp 77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan disita oleh pihak Kejagung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya.

Hotman Paris menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen PT Asuransi Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di Sinarmas, namun tidak mendapatkan respon memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut diblokir oleh pihak Kejagung.  dsy4

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…