Polres Blitar Kota Periksa 5 Saksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah seorang korban saat menjalani perawatan di RS sebelum akhirnya meninggal usai menenggak miras oplosan. SP/les
Salah seorang korban saat menjalani perawatan di RS sebelum akhirnya meninggal usai menenggak miras oplosan. SP/les

i

Meski banyak kasus diberitakan disejumlah media warga tewas akibat meminum miras oplosan nampaknya tak membuat warga takut untuk mengkonsumsi miras oplosan. Buktinya saja masih ditemukan warga yang menenggak miras jenis oplosan. Salah satunya di Blitar. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Hadi Lestariono di Blitar

Kasus tewasnya dua warga Blitar usai menenggak minuman oplosan  di wilayah Kabupaten Blitar yang sempat menjadi perhatian masyarakat kini di masih tangani oleh Satuan Reskrim  Polres Blitar Kota.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela.

Ia mengatakan, sejauh ini petugas telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari beberapa saksi terkait pesta miras oplosan  yang mengakibatkan 2 orang meningeal dunia.

Masih menurut AKBP Leonard pada Wartawan (Selasa 7/7)  menjelaskan sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, ada sekitar 5 orang di antaranya dua teman korban yang ikut pesta miras, istri korban, termasuk pemilik rumah yang dipakai acara musik elektone juga pemilik kafe di wilayah Kec Nglegok.

"Memang korban sejak di lokasi pesta pada acara musik elektone di lingkungan Joko Kandung, Kelurahan Blitar, Kec.Sukorejo Kota Blitar di sana korban sudah menggelar pesta Miras yang di bawanya dan untuk di ketahui bahwa itu acara musik elektone keliling," kata AKBP Leonard M Sinambela di ruang Humas.

Kapolres Blitar Kota mengatakan, awalnya yang datang terlebih dahulu di acara elektone adalah SR dengan  kondisi mabuk, tak lama berselang kemudian datang Gun juga kondisi yang sama dengan kondisi mabuk  sambil membawa Botol yang berisi minuman yang sudah di Oplos, lalu SR dan Gun melakukan pesta Miras lagi bersama dua orang teman lainya.

Tak berhenti disitu, usai acara music elektone mereka melanjutkan pesta miras di sebuah kafe di wilayah Nglegok, Kabupaten Blitar malam itu juga sampai Minggu pagi (5/7).

"Mereka bersama teman temanya melanjutkan pesta miras di sebuah kafe di wilayah Nglegok hingga Minggu (5/7/2020) dini hari," tambah Pamen Polisi yang Jago Bela diri ini.

Selain memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, polisi juga tengah menunggu hasil autopsy terhadap jenazah kedua korban untuk memastikan penyebab kematiannya.

"Tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Kediri bersama Inafis Polres Blitar Kota sudah melakukan otopsi terhadap dua jenazah korban, kami menunggu hasilnya."  terang AKBP Leonard.

Kapolres Blitar Kota dalam keteranganya mengharapkan dan menghimbau agar masyarakat untuk menghentikan pesta yang di sertai kegiatan minum minuman keras, apa lagi dalam suasana pandemi Covid-19 ini. Les.

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…