8 Pemerkosa Janda di Bangkalan Tertangkap, 2 Dibawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ke-8 pelaku pemerkosaan terhadap janda di Bangkalan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/7).
Ke-8 pelaku pemerkosaan terhadap janda di Bangkalan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/7).

i

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan – Setelah penyelidikan tanpa henti, kasus pemerkosaan terhadap janda di Bangkalan akhirnya terselesaikan.

8 tersangka kasus pemerkosaan terhadap janda muda almarhumah S (21), akhirnya berhasil dibekuk oleh Polres Bangkalan.

Dalam rilisnya di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/7), Kapolres AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan 2 di antara 8 tersangka merupakan anak di bawah umur. Yakni berinisial J (14) dan AR (17). Keduanya merupakan pelajar yang beralamat di Kecamatan Tanjung Bumi Kecamatan Bangkalan.

Sedangkan 6 tersangka lainnya adalah, MF (21), AR (21), dan MZ (20), warga Dusun Mandelan Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi, FR (19) warga Dusun Dangbigih Kecamatan Kokop, MR (21) warga Dusun Toroi Desa Tlokoh Kecamatan Kokop, serta SA (25) warga Dusun Palongan Desa Mandung Kecamatan Kokop.

Rama mengatakan, aksi ini berawal saat kedelapan tersangka nongkrong bareng Jumat (26/6) dini hari sekitar pukul 01.00. "Saat cangkrukan, MR yang merupakan otak pemerkosaan melihat korban melintas. Kemudian kepada teman lainnya, ia mengatakan 'ada proyek, ayo kita kerjain'," ungkap Rama.

Para tersangka pun langsung melakukan penghadangan kepada korban yang saat itu sedang dibonceng oleh kedua temannya. "Saat melakukan penghadangan, para tersangka ini menggunakan senjata tajam untuk mengancam kedua teman korban. Mereka juga mengaku keluarga dari korban," ujar Rama.

Sukses mengusir kedua teman korban, para tersangka langsung membawa korban ke atas bukit di Dusun Longkek, Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop. Di sana, mereka melakukan aksi keji itu berdasarkan perannya masing-masing.

MR menjadi orang pertama yang menyetubuhi korban. Selanjutnya diikuti 7 tersangka lainnya. Saat pemerkosaan, tiap-tiap tersangka berbagi peran, ada yang memegang kaki, tangan, dan payudara korban.

Sedangkan untuk proses penangkapan kedelapan tersangka ini, Rama mengatakan bahwa pihaknya dibantu oleh masyarakat setempat.

Dalam penangkapan ini, polisi mengantungi sejumlah barang bukti yakni sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan, sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban, hingga sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa.

"Atas aksi yang dilakukan oleh kedelapan tersangka ini, mereka dipidana sesuai pasal 285 KUHP dan 365 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya. 

 

 

Berita Terbaru

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sebanyak 252 dari 307 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, telah rampung dibangun, namun untuk…

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Beri Kepastian Hukum, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran serta keluarganya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten…

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kekeringan hingga Krisis Air Bersih, Warga di Jombang Rela Ambil Air Irigasi

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena kekeringan di musim kemarau mengakibatkan pasokan air menipis bahkan hingga krisis air bersih, salah satunya yang…

Gegara Bakar Sampah Nyaris Picu Kebakaran di Permukiman Sidomulyo Batu

Gegara Bakar Sampah Nyaris Picu Kebakaran di Permukiman Sidomulyo Batu

Kamis, 08 Okt 2026 14:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Lagi, insiden kebakaran hampir melanda kawasan padat permukiman Jalan Cemara Kipas, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kali…