Kuasa Hukum Amari Minta Penyidikan Dugaan Pencurian Udang Ditunda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum Amari, Mahmud SH. SP/Lim
Kuasa hukum Amari, Mahmud SH. SP/Lim

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kuasa Hukum dari AM, Mahmud SH meminta pihak Polres Lumajang menunda proses penyidikan perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Pasalnya saat ini ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) terkait masalah ini. Dimana Direktur PT Bumi Subur dan Oknum DPRD selaku tergugat.

 Mahmud sudah melayangkan permohonan penundaan itu ke Sat Reskrim Polres Lumajang. Ia meminta kepolisian menunda penyidikan hingga ada putusan dari PN.

 “Saya mengajukan permohonan penundaan penyidikan ke Kasat Reskrim. Alasannya itu biar tidak terjadi tumpang tindih atau simpang siur masalah yang berkaitan dengan dugaan pencurian ini,” katanya, Kamis (9/7).

 Karena menurutnya saat ini jumlah kerugian yang dialami PT Bumi Subur pun masih simpang siur. “Sebenarnya kerugian PT Bumi Subur berapa, apakah Rp 15 miliar, Rp 4 miliar, Rp 1,4 miliar, atau tidak ada kerugian sama sekali,” tegas Mahmud.

 Dirinya juga khawatir keputusan atau kesimpulan dari Polres dan Pengadilan Negeri tidak sinkron.

“Ini kan nanti kalau di pengadilan ketemunya berapa, polres berapa ini kan gak sinkron jadi tumpang tindih. Nanti pengadilan menyimpulkan A, Polres menyimpulkan B. Pengadilan ternyata sesuai fakta persidangan tidak sejalan dengan polres, ini untuk menghindari tumpang tindih,” katanya.

 Mahmud menambahkan, dalam perkara hukum harus bicara payung hukum. “Kalau tidak ada payung hukum namanya debat kusir. Ada di pasal 81 KUHP istilahnya pra yudisial, ada pra sengketa sebelum masuk ke pokok persoalan. Ini kan ada dugaan pencurian, sebelum masuk ke pencurian, periksa dululah ke PN terkait lain-lain,” ujarnya. (Lim)

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…