Kasus Pencurian Minuman Keras 1,5 Jt, Vonis 4 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses sidang perkara kasus pencurian minuman beralkohol dengan harga Rp. 1,5 Juta dijerat hukuman penjara selama 4 bulan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7). SP/Patrik
Proses sidang perkara kasus pencurian minuman beralkohol dengan harga Rp. 1,5 Juta dijerat hukuman penjara selama 4 bulan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7). SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Rifanus Johan Sugianto melakukan aksi pencurian 1(satu) botol minuman beralkohol  merk Whisky yang dilakukan di mini bar “Seventeen” di Hotel Harris Surabaya menjalani sidang secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7).

Sidang yang digelar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti membacakan sidang perkara kejadian pencurian tersebut. Aksinya tersebut dilakukan di Lantai 17 Hotel Harris di kawasan Jalan Bangka berhasil mencuri minuman beralkohol 1 (satu) botol yang berisi minuman keras/ Alkohol merk Whsky “Omarch” ukuran 700 ml dengan kualitas mahal.

Apa benar saudara Rifanus melakukan pencurian minuman keras yang ada di mini bar Hotel Harris di Jalan Bangka? Kata JPU. Iya Benar saya melakukannya“ ungkap terdakwa.

Demi bisa mabuk dengan minuman keras (miras) berkualitas mahal, Rifanus Johan Sugianto nekat mencuri di bar lantai 17 hotel harris. Akibat perbuatannya, terdakwa terpaksa harus dibui selama empat bulan. Akibat kejadian tersebut pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp. 1,5 juta rupiah.

Ketua majelis hakim Cokorda menyatakan terdakwa bersalah mencuri satu botol whisky di mini bar hotel tersebut dengan cara menggunakan kartu akses hotel milik temannya.

“Menyatakan terdakwa Rifanus Johan Sugianto bersalah dan melanggar pasal 362 UURI KUHP tentang pencurian dan dihukum selama empat bulan penjara dikurangi sisa hukuman selama dalam tahanan,” kata Ketua hakim Cokorda.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang menjatuhkan hukuman selama enam bulan. Akibat ulah terdakwa yang ingin menikmati miras kelas mahal itu, malah membuat dirinya terjerat masalah hukum.

“Kenapa anda nekat mengambil whisky itu. Mau dibuat mabuk-mabukan sendiri? Kok bisa punya kartu akses,” tanya Ketua hakim kepada terdakwa. “Betul pak mau saya buat minum-minuman sendiri, saya pinjam teman saya kartunya. Maafkan saya pak, saya salah,” aku terdakwa.

Disamping itu JPU Suwarti menerima atas putusan hakim yang mengganjar hukuman selama 4 (empat) bulan penjara. “Saya terima pak,” pungkasnya. Patrik 

 

Berita Terbaru

Opera Kolosal Bertajuk “Merah Putih Bertanya", Pemkot Ajak Arek-arek Gen Z Teladani Peristiwa Perobekan Bendera

Opera Kolosal Bertajuk “Merah Putih Bertanya", Pemkot Ajak Arek-arek Gen Z Teladani Peristiwa Perobekan Bendera

Minggu, 27 Sep 2026 10:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui refleksi perobekan bendera dalam pertunjukan opera kolosal bertajuk “Merah Putih Bertanya" di Jalan Tunjungan Surabaya, P…

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…