Kasus Pencurian Minuman Keras 1,5 Jt, Vonis 4 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses sidang perkara kasus pencurian minuman beralkohol dengan harga Rp. 1,5 Juta dijerat hukuman penjara selama 4 bulan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7). SP/Patrik
Proses sidang perkara kasus pencurian minuman beralkohol dengan harga Rp. 1,5 Juta dijerat hukuman penjara selama 4 bulan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7). SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Rifanus Johan Sugianto melakukan aksi pencurian 1(satu) botol minuman beralkohol  merk Whisky yang dilakukan di mini bar “Seventeen” di Hotel Harris Surabaya menjalani sidang secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7).

Sidang yang digelar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti membacakan sidang perkara kejadian pencurian tersebut. Aksinya tersebut dilakukan di Lantai 17 Hotel Harris di kawasan Jalan Bangka berhasil mencuri minuman beralkohol 1 (satu) botol yang berisi minuman keras/ Alkohol merk Whsky “Omarch” ukuran 700 ml dengan kualitas mahal.

Apa benar saudara Rifanus melakukan pencurian minuman keras yang ada di mini bar Hotel Harris di Jalan Bangka? Kata JPU. Iya Benar saya melakukannya“ ungkap terdakwa.

Demi bisa mabuk dengan minuman keras (miras) berkualitas mahal, Rifanus Johan Sugianto nekat mencuri di bar lantai 17 hotel harris. Akibat perbuatannya, terdakwa terpaksa harus dibui selama empat bulan. Akibat kejadian tersebut pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp. 1,5 juta rupiah.

Ketua majelis hakim Cokorda menyatakan terdakwa bersalah mencuri satu botol whisky di mini bar hotel tersebut dengan cara menggunakan kartu akses hotel milik temannya.

“Menyatakan terdakwa Rifanus Johan Sugianto bersalah dan melanggar pasal 362 UURI KUHP tentang pencurian dan dihukum selama empat bulan penjara dikurangi sisa hukuman selama dalam tahanan,” kata Ketua hakim Cokorda.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang menjatuhkan hukuman selama enam bulan. Akibat ulah terdakwa yang ingin menikmati miras kelas mahal itu, malah membuat dirinya terjerat masalah hukum.

“Kenapa anda nekat mengambil whisky itu. Mau dibuat mabuk-mabukan sendiri? Kok bisa punya kartu akses,” tanya Ketua hakim kepada terdakwa. “Betul pak mau saya buat minum-minuman sendiri, saya pinjam teman saya kartunya. Maafkan saya pak, saya salah,” aku terdakwa.

Disamping itu JPU Suwarti menerima atas putusan hakim yang mengganjar hukuman selama 4 (empat) bulan penjara. “Saya terima pak,” pungkasnya. Patrik 

 

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…