Kasus Pencurian Minuman Keras 1,5 Jt, Vonis 4 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses sidang perkara kasus pencurian minuman beralkohol dengan harga Rp. 1,5 Juta dijerat hukuman penjara selama 4 bulan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7). SP/Patrik
Proses sidang perkara kasus pencurian minuman beralkohol dengan harga Rp. 1,5 Juta dijerat hukuman penjara selama 4 bulan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7). SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Rifanus Johan Sugianto melakukan aksi pencurian 1(satu) botol minuman beralkohol  merk Whisky yang dilakukan di mini bar “Seventeen” di Hotel Harris Surabaya menjalani sidang secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7).

Sidang yang digelar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti membacakan sidang perkara kejadian pencurian tersebut. Aksinya tersebut dilakukan di Lantai 17 Hotel Harris di kawasan Jalan Bangka berhasil mencuri minuman beralkohol 1 (satu) botol yang berisi minuman keras/ Alkohol merk Whsky “Omarch” ukuran 700 ml dengan kualitas mahal.

Apa benar saudara Rifanus melakukan pencurian minuman keras yang ada di mini bar Hotel Harris di Jalan Bangka? Kata JPU. Iya Benar saya melakukannya“ ungkap terdakwa.

Demi bisa mabuk dengan minuman keras (miras) berkualitas mahal, Rifanus Johan Sugianto nekat mencuri di bar lantai 17 hotel harris. Akibat perbuatannya, terdakwa terpaksa harus dibui selama empat bulan. Akibat kejadian tersebut pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp. 1,5 juta rupiah.

Ketua majelis hakim Cokorda menyatakan terdakwa bersalah mencuri satu botol whisky di mini bar hotel tersebut dengan cara menggunakan kartu akses hotel milik temannya.

“Menyatakan terdakwa Rifanus Johan Sugianto bersalah dan melanggar pasal 362 UURI KUHP tentang pencurian dan dihukum selama empat bulan penjara dikurangi sisa hukuman selama dalam tahanan,” kata Ketua hakim Cokorda.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang menjatuhkan hukuman selama enam bulan. Akibat ulah terdakwa yang ingin menikmati miras kelas mahal itu, malah membuat dirinya terjerat masalah hukum.

“Kenapa anda nekat mengambil whisky itu. Mau dibuat mabuk-mabukan sendiri? Kok bisa punya kartu akses,” tanya Ketua hakim kepada terdakwa. “Betul pak mau saya buat minum-minuman sendiri, saya pinjam teman saya kartunya. Maafkan saya pak, saya salah,” aku terdakwa.

Disamping itu JPU Suwarti menerima atas putusan hakim yang mengganjar hukuman selama 4 (empat) bulan penjara. “Saya terima pak,” pungkasnya. Patrik 

 

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…