Kasus Pencurian Minuman Keras 1,5 Jt, Vonis 4 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses sidang perkara kasus pencurian minuman beralkohol dengan harga Rp. 1,5 Juta dijerat hukuman penjara selama 4 bulan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7). SP/Patrik
Proses sidang perkara kasus pencurian minuman beralkohol dengan harga Rp. 1,5 Juta dijerat hukuman penjara selama 4 bulan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7). SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Rifanus Johan Sugianto melakukan aksi pencurian 1(satu) botol minuman beralkohol  merk Whisky yang dilakukan di mini bar “Seventeen” di Hotel Harris Surabaya menjalani sidang secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7).

Sidang yang digelar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti membacakan sidang perkara kejadian pencurian tersebut. Aksinya tersebut dilakukan di Lantai 17 Hotel Harris di kawasan Jalan Bangka berhasil mencuri minuman beralkohol 1 (satu) botol yang berisi minuman keras/ Alkohol merk Whsky “Omarch” ukuran 700 ml dengan kualitas mahal.

Apa benar saudara Rifanus melakukan pencurian minuman keras yang ada di mini bar Hotel Harris di Jalan Bangka? Kata JPU. Iya Benar saya melakukannya“ ungkap terdakwa.

Demi bisa mabuk dengan minuman keras (miras) berkualitas mahal, Rifanus Johan Sugianto nekat mencuri di bar lantai 17 hotel harris. Akibat perbuatannya, terdakwa terpaksa harus dibui selama empat bulan. Akibat kejadian tersebut pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp. 1,5 juta rupiah.

Ketua majelis hakim Cokorda menyatakan terdakwa bersalah mencuri satu botol whisky di mini bar hotel tersebut dengan cara menggunakan kartu akses hotel milik temannya.

“Menyatakan terdakwa Rifanus Johan Sugianto bersalah dan melanggar pasal 362 UURI KUHP tentang pencurian dan dihukum selama empat bulan penjara dikurangi sisa hukuman selama dalam tahanan,” kata Ketua hakim Cokorda.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang menjatuhkan hukuman selama enam bulan. Akibat ulah terdakwa yang ingin menikmati miras kelas mahal itu, malah membuat dirinya terjerat masalah hukum.

“Kenapa anda nekat mengambil whisky itu. Mau dibuat mabuk-mabukan sendiri? Kok bisa punya kartu akses,” tanya Ketua hakim kepada terdakwa. “Betul pak mau saya buat minum-minuman sendiri, saya pinjam teman saya kartunya. Maafkan saya pak, saya salah,” aku terdakwa.

Disamping itu JPU Suwarti menerima atas putusan hakim yang mengganjar hukuman selama 4 (empat) bulan penjara. “Saya terima pak,” pungkasnya. Patrik 

 

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…