Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anak Berkali-Kali Selama 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis kasus pencabulan yang dilakukan NS kepada anak kandungnya di Mapolres Malang, Kamis (9/7).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis kasus pencabulan yang dilakukan NS kepada anak kandungnya di Mapolres Malang, Kamis (9/7).

i

Belum lama kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Malang, kasus yang sama kembali terjadi di wilayah yang sama. Bahkan dalam kasus ini, korban yang masih dibawah umur itu sempat dilukai oleh sang ayah agar mau melayani nafsu bejat sang ayah. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Ariyono di Malang,

Entah setan apa yang merasuki NS (45) warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia tega mencabuli anak kandungnya, Bunga (bukan nama asli). Tak hanya sekali, korban yang masih berusia dibawah umum itu menjadi pelampiasan nafsu sang ayah kandung berkali-kali.

Aksi bejat pelaku ia lakukan sejak 2017 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.

“Saat pertama kali dilakukan, anaknya itu masih duduk di kelas 5 SD. Sudah kurang lebih 3 tahun. Pelaku ini berkali-kali melakukan pencabulan,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat press rilis di Mapolres Malang, Kamis (9/7/2020).

Meskipun korban adalah anak kandungnya, namun NS tak segan-segan melukai korban jika ia menolak memenuhi nafsu bejat sang ayah.

"Tersangka sempat melakukan upaya kekerasan karena  korban tidak sama sekali merespons atau melayani. Tersangka, yang berprofesi tukang bangunan, melakukan penusukan dengan menggunakan gunting ke paha korban untuk memaksa korban melayani keinginan tersangka," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar di Mapolres Malang, Kamis (9/7/2020). 

Hendri melanjutkan, tersangka juga kerapkali mengirimkan pesan singkat dengan kata-kata tidak senonoh kepada Bunga. “Tersangka selalu mengancam korban. Tersangka bilang kepada korban tidak akan menafkahi jika tidak mau melayani nafsunya,” terang Hendri.

Saat itu, awalnya semua orang di dalam rumah tertidur pulas. Tersangka NS melangsungkan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri di kamar korban. Perlu diketahui, korban memiliki 3 saudara lain.

"Perbuatan ini dilakukan di rumah tersangka sendiri pada malam hari, saat istri tersangka dan adik-adik korban sudah tidur. Kemudian tersangka ini membangunkan korban dan memaksa korban untuk melayani nafsunya," ungkap kapolres. 

Sementara itu, dari penuturan NS kepada petugas Tindakan bejat pelaku ia lakukan lantaran anak kandungnya mulai memasuki masa-masa pertumbuhan/pubertas.

Perbuatan NS akhirnya terungkap setelah korban memberi tahu ibunya. Tak terima, ibu korban melabrak suaminya hingga terlibat cekcok.

Tak hanya melabrak, ibu korban yang tidak terima anaknya mendapat perlakukan bejat dari ayah kandungnya itu kemudian melaporkan NS ke Polres Malang.

“Setelah 3 tahun itu akhirnya ibu korban mengetahui,” ungkap Hendri.

Untuk memperkuat laporan, Bunga juga menjalani visum dan laporan tersebut akan menjadi bukti tambahan atas kelakukan bejat tersangka.

"Kami sudah melaksanakan visum kepada korban. Benar bahwa sudah berkali-kali dilakukan upaya-upaya pencabulan ini oleh tersangka," ucap Hendri. 

Selain melakukan tindakan kekerasan dan pencabulan, tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kepada siapa pun, termasuk ibu korban. NS bahkan mengancam membunuh Bunga kalau nekat melapor.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 76D, kemudian Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun kurungan penjara. 

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Aksi pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung bukan kali ini saja terjadi. Aksi serupa juga pernah terjadi bahkan belum lama ini.

Seorang pria berinisial E (42) yang merupakan sopir Angkot tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama 6 tahun. Akibat perbuatan sang ayah, korban kini tengah mengalami trauma. Kasus tersebut terungkap pada Senin (29/6/2020) lalu.

 

 

Berita Terbaru

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…