Mantan Pegawai Telkom dan ABG Kompak Curi Kabel Telkom

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dalam rilis di Polres Madiun Kota.
Polisi menunjukkan barang bukti dalam rilis di Polres Madiun Kota.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Berdalih kepepet dan terdesak kebutuhan ekonomi, mantan karyawan PT Telkom berinisial AS (39) Bersama rekannya yang masih dibawah umur berinisial AT (17) nekat mencuri kabel optic milik Telkom di pinggir jalan raya Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, kabupaten Madiun.

Dalam menjalankan aksinya, kedua warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut menggunakan gergaji yang telah disiapkan sebelumnya untuk memotong kabel.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, mengatakan, aksi pencurian kedua tersangka ini dilakukan pada 21 Juni 2020 berhasil mencuri kabel sepanjang 130 meter.

Pada malam itu, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi. Setibanya di lokasi, keduanya memanjat pohon dan memotong kabel yang terpasang di tiang listrik.

Mereka kemudian menariknya ke perkebunan tebu yang berada di sekitar lokasi.

"Kedua pelaku ini mencuri dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan gergaji. Jadi, mereka naik keatas pohon, memotong kabel kemudian ditarik ke arah perkebunan tebu di dekat lokasi," ungkap Kapolres saat Pers Release, Rabu (15/7/2020) kemarin.

Namun sial, aksi mereka diketahui warga setempat yang akhirnya menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke kantor Polsek Jiwan.

Iptu Fatah menambahkan, dikarenakan usia AT tergolong di bawah umur, maka akan dilakukan diversi.

"Meskipun masih anak-anak, tapi tersangka ini sudah tidak bersekolah. Hubungan tersangka AT dengan tersangka AS ini hanya teman, tidak ada hubungan keluarga," kata Fatah.

Dari pengakuan tersangka, kabel hasil curian ini rencananya akan dijual dengan harga Rp 15 juta.

Atas perbuatannya, tersangka AS bakal dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…