Istri Sakit-Sakitan, Kakek di Bojonegoro Cabuli Anak Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pencabulan, Mbah paniman saat dimintai keterangan oleh Kapolres Bojonegoro saat rlilis kasus.
Tersangka pencabulan, Mbah paniman saat dimintai keterangan oleh Kapolres Bojonegoro saat rlilis kasus.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Bukannya menjadi teladan bagi anak kecil, kakek di Bojonegoro justru merusak masa depan seorang siswi SMP yang masih dibawah umur. Meski usia sudah tidak muda lagi, kakek berusia 72 tahun ini tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.

Akibatnya, kakek yang diketahui bernama Paniman, warga Desa bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro tersebut harus mendekam di balik jeruji tahanan.

Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat rilis pers menjelaskan, kasus pencabulan terhadap korban tersebut terjadi pada Selasa 30 Juni 2020 lalu. Tempat kejadiannya berada di dalam rumah korban yang juga warga Kecamatan Temayang.

"Jadi, ceritanya tersangka pada saat itu sekitar pukul 08.30 WIB pulang dari sawah melewati depan rumah korban. Tersangka melihat korban sedang berbaring santai nonton TV sambil memainkan handphone," jelas kapolres, Selasa (21/7/20).

Lanjut kapolres, seketika tersangka masuk rumah dan langsung memegang pundak korban. Kakek Paniman sempat bertanya kepada korban, "Nduk, awakmu wis tau pacaran to gung" (nak, kamu sudah pernah pacaran atau belum). Seketika korban merasa ketakutan karena kakek Paniman langsung memegang leher korban.

Selanjutnya, tangan tersangka memegang kemaluan korban dan menggerak-gerakkan tangannya selama dua menit. Bukan sampai di situ saja, Mbah Paniman juga melepas celana korban. Seketika alat kelamin Mbah Paniman tegang.

Seperti kesetanan, Mbah Paniman makin menjadi, hingga menggesek-gesekan alat kelaminnya ke pantat korban, dan berakhir mengeluarkan sperma. Sudah merasa puas, Mbah Paniman selanjutnya memberikan uang kepada korban senilai Rp 22.000.

"Nggih namung kulo oleskan saja, air saya ini sudah keluar. Soalnya saya ini tidak kumpul istri sepuluh tahun karena sakit," kata kakek PN.

Budi mengatakan pelaku akrab dengan korban karena mereka memang tetangga.

Budi menambahkan, pelaku tak tahan mencabuli korban karena ia sudah lama tak berhubungan badan. Istrinya sudah tak bisa melayaninya karena sakit-sakitan selama kurang lebih 10 tahun. Hingga akhirnya ia melampiaskan nafsunya kepada anak tetangganya yang masih dibawah umur.

“Pelaku ini sudah bertahun-tahun tidak bersenggama dengan istrinya, karena istrinya sakit. Akhirnya korban jadi pelampiasan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku pulang meninggalkan korban. Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan apa yang mengalaminya itu kepada orang tuanya.

“Jadi terungkapnya saat korban cerita ke orang tuanya, lalu melaporkan ke polisi dan berujung penangkapan. Kejadiannya akhir Juni lalu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Mbah Paniman harus menikmati masa akhir hidupnya di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…