Kenalan Dijual Melalui Aplikasi Online, Sekali Kencan Dipatok Rp 500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 CA, mucikari yang menawarkan kenalan perempuannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi online saat dirilis di Mapolres Jombang. (SP/Suf)
CA, mucikari yang menawarkan kenalan perempuannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi online saat dirilis di Mapolres Jombang. (SP/Suf)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang laki-laki diringkus aparat Polres Jombang lantaran diduga melakukan praktik prostitusi online. Pelaku diamankan pada Jumat, (23/7/2020) kemarin lusa.

Laki-laki berinisial CA (32), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan oleh Petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang.

CA diduga melakukan praktik prostitusi dengan cara menawarkan kenalan perempuannya kepada lelaki hidung belang melalui sebuah aplikasi pertemanan online. Dan mendapat imbalan di setiap transaksi.

Kanit PPA Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, kasus tersebut berawal saat CA berkenalan dengan seorang perempuan berinisial F (20), melalui aplikasi pertemanan online.

"Setelah WhatsApp tersambung, kemudian mereka janjian untuk bertemu. Dan saat pertama kali berkenalan, pelaku melakukan persetubuhan ditempat eks lokalisasi Tunggorono," katanya, dalam rilisnya, Senin (27/7/2020).

Setelah itu, papar Retno, si perempuan menawarkan diri kepada CA untuk mencarikan lelaki hidung belang dan menjanjikan CA akan diberi imbalan. Kepada pelanggannya, F ditawarkan dengan mematok harga mulai dari Rp 500 sampai 600 ribu.

"Pelaku mengaku sudah tiga kali transaksi. Transaksi pertama Rp 500 ribu, kedua Rp 500 ribu dan ketiga Rp 600 ribu. Dalam setiap transaksinya, CA mendapat imbalan Rp 100 ribu dari Fi," paparnya.

Kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri yang menyewa kamar di eks lokalisasi Tunggorono. Pasangan tersebut kedapatan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa kedua pasangan kumpul kebo tersebut dipertemukan oleh tersangka CA.

“Setelah melewati serangkaian penyelidikan, CA akhirnya berhasil kita tangkap Jumat (23/7/2020). Dia mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, CA mengaku mencarikan pria hidung belang untuk F. namun ia membantah kalau ia meminta jatah bagian. Ia berdalih F sendiri yang memberikan fee sebagai ucapan terima kasih.

Selain mengamankan CA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit kendaraan roda dua sebagai sarana untuk mengantar Fi kepada pria hidung belang, alat kontrasepsi, dua buah handphone dan sejumlah uang.

"Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 296 KUHP tentang mucikari. Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya. Suf

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…