Kenalan Dijual Melalui Aplikasi Online, Sekali Kencan Dipatok Rp 500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 CA, mucikari yang menawarkan kenalan perempuannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi online saat dirilis di Mapolres Jombang. (SP/Suf)
CA, mucikari yang menawarkan kenalan perempuannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi online saat dirilis di Mapolres Jombang. (SP/Suf)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang laki-laki diringkus aparat Polres Jombang lantaran diduga melakukan praktik prostitusi online. Pelaku diamankan pada Jumat, (23/7/2020) kemarin lusa.

Laki-laki berinisial CA (32), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan oleh Petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang.

CA diduga melakukan praktik prostitusi dengan cara menawarkan kenalan perempuannya kepada lelaki hidung belang melalui sebuah aplikasi pertemanan online. Dan mendapat imbalan di setiap transaksi.

Kanit PPA Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, kasus tersebut berawal saat CA berkenalan dengan seorang perempuan berinisial F (20), melalui aplikasi pertemanan online.

"Setelah WhatsApp tersambung, kemudian mereka janjian untuk bertemu. Dan saat pertama kali berkenalan, pelaku melakukan persetubuhan ditempat eks lokalisasi Tunggorono," katanya, dalam rilisnya, Senin (27/7/2020).

Setelah itu, papar Retno, si perempuan menawarkan diri kepada CA untuk mencarikan lelaki hidung belang dan menjanjikan CA akan diberi imbalan. Kepada pelanggannya, F ditawarkan dengan mematok harga mulai dari Rp 500 sampai 600 ribu.

"Pelaku mengaku sudah tiga kali transaksi. Transaksi pertama Rp 500 ribu, kedua Rp 500 ribu dan ketiga Rp 600 ribu. Dalam setiap transaksinya, CA mendapat imbalan Rp 100 ribu dari Fi," paparnya.

Kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri yang menyewa kamar di eks lokalisasi Tunggorono. Pasangan tersebut kedapatan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa kedua pasangan kumpul kebo tersebut dipertemukan oleh tersangka CA.

“Setelah melewati serangkaian penyelidikan, CA akhirnya berhasil kita tangkap Jumat (23/7/2020). Dia mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, CA mengaku mencarikan pria hidung belang untuk F. namun ia membantah kalau ia meminta jatah bagian. Ia berdalih F sendiri yang memberikan fee sebagai ucapan terima kasih.

Selain mengamankan CA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit kendaraan roda dua sebagai sarana untuk mengantar Fi kepada pria hidung belang, alat kontrasepsi, dua buah handphone dan sejumlah uang.

"Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 296 KUHP tentang mucikari. Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya. Suf

Berita Terbaru

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…