Brigjen Prasetijo, Disidik Palsu Surat agar Djoko Tjandra Kabur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU), tersangka dalam skandal pembuatan surat jalan untuk buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU), tersangka dalam skandal pembuatan surat jalan untuk buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal pembuatan surat jalan untuk buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo dijerat pasal pidana tentang pemalsuan atau pembuatan surat palsu.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Sigit mengatakan tim khusus dalam pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra menemukan barang bukti terkait dugaan pidana tersebut. beberapa barang bukti ialah dua surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

"Terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK dan JST menggunakan surat tersebut," kata dia.

Dugaan pidana kedua yang dilakukan Prasetijo yakni terkait perbuatan merintangi penyidikan dengan membantu Djoko Tjandra yang merupakan terpidana. Prasetijo diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim.

"Dan konstruksi pasal kedua terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JST. Pasal yang kita sangkakan Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi keterangan saksi yang berkesesuaian, kemudian barang bukti dalam bentuk surat yang kita dalami dan jadi objek perkara yaitu terkait Perkap 119/20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas, Surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JST," urai Sigit.

 

Rusak Barang Bukti

Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo juga merusak barang bukti dengan membakar surat yang telah dipergunakan oleh Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. "Selanjutnya konstruksi hukum yang ketiga adalah terkait pelanggaran Pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan telah menghalangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti, hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang berkesesuaian di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan DST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," jelas Listyo.

Sebelumnya kasus Brigjen Prasetijo Utomo soal pemalsuan surat jalan buron Djoko Tjandra naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo.

Surat yang bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu diteken oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung. erk/sr/cr2

 

Berita Terbaru

PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Rabu, 14 Okt 2026 19:36 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 19:36 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil meraih predikat Sector Champion pada kategori Energy & Public Utilities sekaligus menempati Runner Up dalam…

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Rabu, 14 Okt 2026 19:32 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 19:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Bisnis Indonesia…

Soal BPN Ponorogo, Ombudsman-RI Proses Laporan Aduan Terkait SKPT

Soal BPN Ponorogo, Ombudsman-RI Proses Laporan Aduan Terkait SKPT

Rabu, 14 Okt 2026 18:12 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pejabat Kantor ATR/BPN Ponorogo tampaknya mulai susah tidur. Ini setelah Ombudsman Republik Indonesia resmi menindak lanjuti…

Dikeluhkan Warga, Azhar Kahfi Akan Perjuangkan Anggaran PTM

Dikeluhkan Warga, Azhar Kahfi Akan Perjuangkan Anggaran PTM

Rabu, 14 Okt 2026 17:29 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita di Posyandu menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggaran sekitar Rp5.000 per porsi d…

Sapa Bansos Jatim Hadir di Slopeng, Khofifah dan Wabup Sumenep Pastikan Layanan Menyentuh Warga

Sapa Bansos Jatim Hadir di Slopeng, Khofifah dan Wabup Sumenep Pastikan Layanan Menyentuh Warga

Rabu, 14 Okt 2026 15:59 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep dan TNI Angkatan Laut menghadirkan beragam pelayanan publik dan…

Angkat Potensi Sejarah dan Ekonomi Lokal, Pemkab Situbondo Inisiasi Anyer–Panarukan 3R

Angkat Potensi Sejarah dan Ekonomi Lokal, Pemkab Situbondo Inisiasi Anyer–Panarukan 3R

Rabu, 14 Okt 2026 15:48 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai langkah strategis dalam mengembangkan warisan sejarah Jalan Raya Pos menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat, Pemerintah…