Kuasa Hukum Terlapor: Penyidik Harus Buktikan Kerugian Perusahaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum terlapor, Mahmud SH. SP/Lim
Kuasa hukum terlapor, Mahmud SH. SP/Lim

i

Dugaan Pencurian Udang di PT Bumi Subur

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Pihak Polres Lumajang telah memanggil sejumlah terlapor untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan pencurian  udang di PT Bumi Subur. Ada empat orang yang dimintai keterangan secara bergantian  di ruang Unit Pidum Sat Reskrim, Kamis (30/7).

 Kuasa hukum terlapor, Mahmud SH menyampaikan, dalam perkara ini kerugian yang tertulis di laporan polisi adalah Rp 1,4 miliar. Nilai kerugian tersebut menurutnya, harus bisa dibuktikan oleh pihak penyidik.

 “Harus dibuktikan, yang membuktikan penyidik, bukan kita. Misal Si A dituduh melakukan pencurian, ya jelaskan, buktikan. Bukan harus mengakui, Ia ya pak saya mencuri. Kan gak boleh gitu,” ucapnya.

 Bahkan, pihak perusahaan menyebut adanya kerugian sampai Rp 15 miliar. Hal ini kata  Mahmud, juga perlu dibuktikan. “Ini beban penyidik, harus membuktikan benar gak ada pencurian senilai Rp 15 miliar, siapa pelakunya harus dibuktikan,”  tegasnya.

 Namun Mahmud sebenarnya menyayangkan adanya pemanggilan terlapor. Karena pihaknya sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Sebab di sisi lain, pihaknya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lumajang. Apalagi tak ada jawaban dari pihak Polres terkait permohonan penundaan pemeriksaan yang sudah Ia layangkan.

 “Yang saya sayangkan itu, saya sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, tetapi diabaikan oleh Polres. Tanpa adanya jawaban, tanpa ada tanggapan. Ditolak atau diterima mestinya ada jawaban. Tahu-tahu ada panggilan terlapor, empat orang terlapor. Oke sebagai warga negara yang baik, saya hadirkan semuanya, empat-empatnya,” tegasnya.

 Dirinya juga menyayangkan, permintaan penundaan pemeriksaan satu orang terlapor karena sudah malam hari, juga ditolak oleh pihak Unit Pidum. Apalagi saat itu bertepatan dengan malam takbiran Hari Raya Idul Adha.

 “Karena mulai jam 10 pagi (pemeriksaan), saya meminta penundaan satu orang. Senin (3/8) saya hadirkan tanpa dipanggil, namun  ditolak oleh Kanitnya. Oke memang harusya begitu, berjalan semuanya,” ucapnya.

 Dengan adanya pemeriksaan ini menurutnya, persoalan ini juga akan semakin jelas. “Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap laporan yang dilakukan oleh Pak Hendra (Direktur PT Bumi Subur),” jelas Mahmud.

 Ia menambahkan, sudah bertanya pada penyidik terkait aset yang  diserahkan oleh terlapor pada oknum anggota DPRD Lumajang berinisial TR yang disebut untuk mengganti kerugian perusahaan.

 “Bahwa uang, mobil, sertifikat yang diserahkan ke Pak TR itu, jawaban penyidik ada di Pak Hendra semuanya. Jadi ada di sana. Lah ini nanti akan kami ambil langkah hukum tersendiri,” pungkasnya. Lim

Berita Terbaru

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Secara…

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …