Kuasa Hukum Terlapor: Penyidik Harus Buktikan Kerugian Perusahaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum terlapor, Mahmud SH. SP/Lim
Kuasa hukum terlapor, Mahmud SH. SP/Lim

i

Dugaan Pencurian Udang di PT Bumi Subur

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Pihak Polres Lumajang telah memanggil sejumlah terlapor untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan pencurian  udang di PT Bumi Subur. Ada empat orang yang dimintai keterangan secara bergantian  di ruang Unit Pidum Sat Reskrim, Kamis (30/7).

 Kuasa hukum terlapor, Mahmud SH menyampaikan, dalam perkara ini kerugian yang tertulis di laporan polisi adalah Rp 1,4 miliar. Nilai kerugian tersebut menurutnya, harus bisa dibuktikan oleh pihak penyidik.

 “Harus dibuktikan, yang membuktikan penyidik, bukan kita. Misal Si A dituduh melakukan pencurian, ya jelaskan, buktikan. Bukan harus mengakui, Ia ya pak saya mencuri. Kan gak boleh gitu,” ucapnya.

 Bahkan, pihak perusahaan menyebut adanya kerugian sampai Rp 15 miliar. Hal ini kata  Mahmud, juga perlu dibuktikan. “Ini beban penyidik, harus membuktikan benar gak ada pencurian senilai Rp 15 miliar, siapa pelakunya harus dibuktikan,”  tegasnya.

 Namun Mahmud sebenarnya menyayangkan adanya pemanggilan terlapor. Karena pihaknya sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Sebab di sisi lain, pihaknya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lumajang. Apalagi tak ada jawaban dari pihak Polres terkait permohonan penundaan pemeriksaan yang sudah Ia layangkan.

 “Yang saya sayangkan itu, saya sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, tetapi diabaikan oleh Polres. Tanpa adanya jawaban, tanpa ada tanggapan. Ditolak atau diterima mestinya ada jawaban. Tahu-tahu ada panggilan terlapor, empat orang terlapor. Oke sebagai warga negara yang baik, saya hadirkan semuanya, empat-empatnya,” tegasnya.

 Dirinya juga menyayangkan, permintaan penundaan pemeriksaan satu orang terlapor karena sudah malam hari, juga ditolak oleh pihak Unit Pidum. Apalagi saat itu bertepatan dengan malam takbiran Hari Raya Idul Adha.

 “Karena mulai jam 10 pagi (pemeriksaan), saya meminta penundaan satu orang. Senin (3/8) saya hadirkan tanpa dipanggil, namun  ditolak oleh Kanitnya. Oke memang harusya begitu, berjalan semuanya,” ucapnya.

 Dengan adanya pemeriksaan ini menurutnya, persoalan ini juga akan semakin jelas. “Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap laporan yang dilakukan oleh Pak Hendra (Direktur PT Bumi Subur),” jelas Mahmud.

 Ia menambahkan, sudah bertanya pada penyidik terkait aset yang  diserahkan oleh terlapor pada oknum anggota DPRD Lumajang berinisial TR yang disebut untuk mengganti kerugian perusahaan.

 “Bahwa uang, mobil, sertifikat yang diserahkan ke Pak TR itu, jawaban penyidik ada di Pak Hendra semuanya. Jadi ada di sana. Lah ini nanti akan kami ambil langkah hukum tersendiri,” pungkasnya. Lim

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amanka Paket Narkoba Siap Edar di Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amanka Paket Narkoba Siap Edar di Surabaya

Senin, 23 Feb 2026 19:41 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HLR SGN, warga Tambak Mayor, yang diduga…

Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara

Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara

Senin, 23 Feb 2026 19:27 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang menjerat selebgram Vinna Natalia akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan…

Perputaran Uang Menyampaikan 4 Milyar, Namun Kondisi DPI, Lusuh, Becek dan Bau

Perputaran Uang Menyampaikan 4 Milyar, Namun Kondisi DPI, Lusuh, Becek dan Bau

Senin, 23 Feb 2026 17:44 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:44 WIB

SURABAYPAGI.COM, Sidoarjo - Sangat menakjubkan bila menengok transaksi jual beli ikan dan udang yang dilakukan para bandar ikan (boreg) di Depo Pemasaran Ikan…

Satu Energi, Satu Kepedulian: Posyandu Disabilitas UIT JBM dan Srikandi PLN Sambut Ramadan di Malang

Satu Energi, Satu Kepedulian: Posyandu Disabilitas UIT JBM dan Srikandi PLN Sambut Ramadan di Malang

Senin, 23 Feb 2026 17:42 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:42 WIB

SurabayaPagi, Malang — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bersama Srikandi PLN …

SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock Presisi

SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock Presisi

Senin, 23 Feb 2026 17:23 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Upaya percepatan pemulihan pascabencana banjir di Sumatra Barat terus dilakukan melalui penyediaan hunian tetap (huntap) yang aman d…

Disbudporapar Lamongan Siap Teliti Gapura Arkeologis, dan Usulkan Kawasan Makam Mayang Madu Menjadi Cagar Budaya

Disbudporapar Lamongan Siap Teliti Gapura Arkeologis, dan Usulkan Kawasan Makam Mayang Madu Menjadi Cagar Budaya

Senin, 23 Feb 2026 17:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) menggelar rapat koordinasi terkait polemik historis antara Sunan …