Skandal Pinjaman Macet Miliaran Rupiah ASN BKD Tulungagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulungagung, Arief Budiono
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulungagung, Arief Budiono

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Setelah nyaris setahun tak diketahui, skandal hutang piutang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah ini menjadi geger. Dikabarkan oleh sumber terpercaya, hampir setahun lamanya IK (initial) tidak berani masuk kantor karena skandal keuangan yang membelitnya.

Ironisnya, IK dikabarkan telah menggunakan nama beberapa pegawai di BKD untuk mencairkan uang pinjaman hingga miliaran rupiah.

Pinjaman sendiri dilakukan di antaranya di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Hidup Pemkab Tulungagung dan dua Bank berstatus daerah.

Atas peristiwa ini, kepala BKD dan Bupati Tulungagung harus turun tangan. Alhasil, beberapa kesepakatan telah dicapai, namun efek dari pinjaman itu beberapa orang yang namanya dipakai harus menanggung kerugian berupa kewajiban membayar cicilan.

Saat dikonfirmasi, kepala BKD membenarkan adanya masalah yang terjadi di internalnya. "Seperti kesepakatan terakhir antara IK dengan KPRI Hidup bahwa yang bersangkutan bersedia membayar sebesar 50 persen dari total tanggungannya selama 9 bulan," kata Arief Budiono, kepala BKD saat dihubungi, Minggu (09/08/2020).

Lanjutnya, IK yang sebelumnya dikabarkan tidak masuk kantor cukup lama setelah dipertemukan masing-masing pihak telah memulai menjalani aktivitas masuk kerja.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat dikonfirmasi membenarkan jika masalah BKD Gate telah sampai pada dirinya. Bahkan, Maryoto harus turun tangan untuk mengambil penyelesaian masalah itu dengan pihak-pihak terkait termasuk memanggil kepala BKD dan yang bersangkutan.

"Beberapa hal yang  ingin saya tegaskan dalam masalah ini, pertama yang namanya pinjam harus mengembalikan, kemudian prosedur  harus sesuai dengan aturan," jelasnya.

Dirinya juga mendorong jika dalam masalah ini telah menyalahi aturan dengan indikasi penipuan, agar dibawa ke pihak berwajib. "Apabila menyalahi Aturan/menipu atau memalsukan dokumen harus ditindak secara hukum yang berlaku," tulis Maryoto dalam rilisnya.

Hingga saat ini, belum didapatkan informasi dari IK oknum pegawai yang dimaksud. Dsy3

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…