Skandal Pinjaman Macet Miliaran Rupiah ASN BKD Tulungagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Agu 2020 10:57 WIB

Skandal Pinjaman Macet Miliaran Rupiah ASN BKD Tulungagung

i

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulungagung, Arief Budiono

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Setelah nyaris setahun tak diketahui, skandal hutang piutang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah ini menjadi geger. Dikabarkan oleh sumber terpercaya, hampir setahun lamanya IK (initial) tidak berani masuk kantor karena skandal keuangan yang membelitnya.

Ironisnya, IK dikabarkan telah menggunakan nama beberapa pegawai di BKD untuk mencairkan uang pinjaman hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

Pinjaman sendiri dilakukan di antaranya di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Hidup Pemkab Tulungagung dan dua Bank berstatus daerah.

Atas peristiwa ini, kepala BKD dan Bupati Tulungagung harus turun tangan. Alhasil, beberapa kesepakatan telah dicapai, namun efek dari pinjaman itu beberapa orang yang namanya dipakai harus menanggung kerugian berupa kewajiban membayar cicilan.

Saat dikonfirmasi, kepala BKD membenarkan adanya masalah yang terjadi di internalnya. "Seperti kesepakatan terakhir antara IK dengan KPRI Hidup bahwa yang bersangkutan bersedia membayar sebesar 50 persen dari total tanggungannya selama 9 bulan," kata Arief Budiono, kepala BKD saat dihubungi, Minggu (09/08/2020).

Baca Juga: 50 ASN di Situbondo Absen di Hari Pertama Masuk Kerja

Lanjutnya, IK yang sebelumnya dikabarkan tidak masuk kantor cukup lama setelah dipertemukan masing-masing pihak telah memulai menjalani aktivitas masuk kerja.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat dikonfirmasi membenarkan jika masalah BKD Gate telah sampai pada dirinya. Bahkan, Maryoto harus turun tangan untuk mengambil penyelesaian masalah itu dengan pihak-pihak terkait termasuk memanggil kepala BKD dan yang bersangkutan.

"Beberapa hal yang  ingin saya tegaskan dalam masalah ini, pertama yang namanya pinjam harus mengembalikan, kemudian prosedur  harus sesuai dengan aturan," jelasnya.

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

Dirinya juga mendorong jika dalam masalah ini telah menyalahi aturan dengan indikasi penipuan, agar dibawa ke pihak berwajib. "Apabila menyalahi Aturan/menipu atau memalsukan dokumen harus ditindak secara hukum yang berlaku," tulis Maryoto dalam rilisnya.

Hingga saat ini, belum didapatkan informasi dari IK oknum pegawai yang dimaksud. Dsy3

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU