KPPN Surabaya I Cairkan Gaji ke-13 Rp 110,6 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor KPPN Surabaya 1. SP
Kantor KPPN Surabaya 1. SP

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Memasuki triwulan III Tahun Anggaran 2020, pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.  Di tengah gempuran pandemic Covid - 19 dan tekanan ekonomi global yang mengakibatkan hampir seluruh negara mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya pemulihan ekonomi dengan berbagai kebijakan Pemulihan Ekononi Nasional, pemberian Bantuan Sosial, penempatan dana pemerintah di Bank Umum Mitra dan BPD untuk selanjutnya kredit dikucurkan kepada sektor riil, UMKM dan dunia usaha, dukungan bagi pemerintah daerah, salah satunya melalui pinjaman daerah,  serta dukungan insentif listrik bagi industri, bisnis, dan sosial serta di awal bulan Agustus 2020 adalah pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan pemberian Gaji ke-13 bagi ASN ini, merupakan salah satu upaya pemerintah mendongkrak pergerakan dan perputaran ekonomi nasional.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2020, dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020, yang mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pegawai Non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersumber dari APBN, maka sudah dipastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 dengan pertimbangan selain pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021, dan yang tidak kalah penting adalah peningkatan belanja pemerintah pada triwulan III T.A. 2020 yang akan berdampak pada peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan dimaksud, komponen gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan / Tunjangan Umum. Secara nasional, dana yang dipersiapkan pemerintah cukup besar, yaitu sekitar Rp. 28,5 triliun dengan rincian gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji bagi para ASN sebesar Rp.6,73 triliun, dana pensiunan sebesar Rp. 7,86 triliun, serta pembayaran bagi ASN di Pemerintah Daerah melalui APBD sebesar Rp. 13,89 triliun.  

KPPN sebagai intansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, diberi amanah untuk menyalurkan gaji ke tiga belas bagi ASN di wilayah pembayaran masing-masing. KPPN Surabaya I menyalurkan gaji ke-13 kepada 82 Satker di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Sampai dengan hari Selasa tanggal 11 Agustus pukul 15.00 WIB, KPPN Surabaya I telah menyalurkan Gaji ke-13 sebesar Rp.110.636.390.800,- dengan jumlah penerima sebanyak 26.422 Pegawai. Diharapkan pada minggu ini seluruh Satker sudah mengajukan SPM Gaji ke tiga belas ke KPPN, sehingga seluruhnya dapat dibayarkan, tanpa ada yang tertinggal.

Harapan pemerintah, Gaji ke-13 dapat dimanfaatkan dengan baik dan bijak, tidak serta merta untuk disimpan atau diinvestasikan, namun segera membelanjakan sebagian uangnya demi bangkitnya UMKM, sehingga masyarakat dan pelaku usaha segera merasakan manfaatnya, daya beli masyarakat meningkat, perputaran ekonomi di daerah semakin menggeliat, sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi daerah khususnya dan berkontribusi pada ekonomi nasional pada umumnya, yang pada akhirnya negara Indonesia tercinta terhindar dari ancaman resesi ekonomi.

KPPN Surabaya I berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada Satker Mitra, selalu koordinasi, bersinergi sehingga segala masalah / kendala pencairan dana APBN, termasuk pembayaran Gaji ke-13 dapat segera diselesaikan. KPPN Surabaya I sebagai garda terdepan di daerah siap mempercepat pencairan anggaran mengawal APBN menuju Indonesia Maju.ad

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…