SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perang terhadap narkoba masih terus dilakukan jajaran kepolisian. Terbukti, Unit 3 Team 9 Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pemuda atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku diketahui bernama Nurul Siswanto (36) warga Tambaksari Surabaya. Pelaku diamankan di kediamannya di Setro V Utara No.01, RT 07, RW 04, Kel. Gading, Kec. Tambaksari, Surabaya pada Jum’at (14/8) malam sekira pukul 21.30 WIB.
“Kami awalnya mendapat informasi warga terkait aktifitas terlarang tersangka. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mengintai gerak-geriknya. Setelah dipastikan tersangka ada di dalam rumah, kami lakukan penggerebekan dna berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya,” kata Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto, Kamis (20/8).
Dalam penangkapan tersebut petugas selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 poket sabu seberat 0,59 gram, 3 pipet kaca bekas pakai sabu, 2 skrop, 1 bendel plastic klip, 1 alat hisap sabu, uang tunai senilai Rp 150 ribu dan 1 timbangan digital.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. jem
Editor : Moch Ilham