SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Berhasil menangkap jaringan Narkoba jenis Sabu. Pelaku adalah MTl (22) warga Jalan Petemon Timur Surabaya dan OW (19) warga Jalan Asem Mulya Surabaya.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung mengembangkan dan mengejar kedua pelaku. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada kedua pelaku, petugas mendapatkan barang bukti sabu yang di bawahnya, ” tutur Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha.
Baca Juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya
Masih dengan Kapolsek, sementara peran si wanita bagian menerima pesanan dan wanita ini disuruh oleh suaminya yang sekarang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)
“Kita masih upayakan untuk kita lakukan penangkapan. Sementara ini masih kita kembangkan dan tersangka DPO berinisial R, ” jelasnya. Senin (24/08/2020)
Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong
Lanjut Kapolsek mereka ditangkap hari Minggu 16 Agustus 2020 sekira jam 00.30 WIB di warkop Asem Mulya Surabaya.
“Setelah ditangkap dan digeledah, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,78 Gram berikut plastik pembungkusnya, 1 bungkus wadah rokok Gudang garam surya 12 dan 1 unit Handphone merk Advan warna hitam,” paparnya.
Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan
Barang bukti yang disita petugas berupa 1 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,78 Gram berikut plastik pembungkusnya, 1 bungkus wadah rokok Gudang garam surya 12 dan 1 unit Hp merk Advan warna hitam yang disimpan di saku depan celana pendek yang sedang dipakai oleh tersangka.
Tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 tentang Narkotika. tyn
Editor : Moch Ilham