Pasutri Kompak Jual Sabu, Suami Masuk DPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan menunjukkan barang bukti saat rilis kasus narkoba di Mapolsek Asemrowo. SP/Julian
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan menunjukkan barang bukti saat rilis kasus narkoba di Mapolsek Asemrowo. SP/Julian

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Berhasil menangkap jaringan Narkoba jenis Sabu. Pelaku adalah MTl (22) warga Jalan Petemon Timur Surabaya dan OW (19) warga Jalan Asem Mulya Surabaya.

“Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung mengembangkan dan mengejar kedua pelaku. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan  kepada kedua pelaku, petugas mendapatkan  barang bukti sabu yang di bawahnya, ” tutur Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan saat didampingi  Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha.

Masih dengan Kapolsek, sementara peran si wanita bagian menerima pesanan dan wanita ini disuruh oleh suaminya yang sekarang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)

“Kita masih upayakan untuk kita lakukan penangkapan. Sementara ini masih kita kembangkan dan tersangka DPO berinisial R, ” jelasnya. Senin (24/08/2020)

Lanjut Kapolsek mereka ditangkap hari Minggu 16 Agustus 2020 sekira jam 00.30 WIB di warkop Asem Mulya Surabaya.

“Setelah ditangkap dan digeledah, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,78 Gram berikut plastik pembungkusnya, 1 bungkus wadah rokok Gudang garam surya 12 dan 1 unit Handphone merk Advan warna hitam,” paparnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,78 Gram berikut plastik pembungkusnya, 1 bungkus wadah rokok Gudang garam surya 12 dan 1 unit Hp merk Advan warna hitam yang disimpan di saku depan celana pendek yang sedang dipakai oleh tersangka.

Tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 tentang Narkotika. tyn

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…