Nenek 78 Tahun di Jambi Kena Bui 6 Tahun Usai Simpan Sabu Dalam Bra

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Illustrasi Narkoba dan Sabu. SP/ CNN
Illustrasi Narkoba dan Sabu. SP/ CNN

i

SURABAYAPAGI.com, Jambi - Pengadilan Negeri Jambi memutus bersalah Rahmatia alias Nenek Mince (78 tahun) dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (1/9). Nenek Mince ditangkap pada 10 Februari 2020 bersama rekannya Sisilia yang kini menjalani proses hukum dengan berkas perkara terpisah. Pada saat itu, terdakwa bersama rekannya Sisilia berangkat dari Desa Bungku, Kecamatan Batanghari menuju Pulau Pandan, Kota Jambi.

Nenek ini dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun karena menyelundupkan sabu yang ia sembunyikan dalam bra.

Di sana terdakwa menemui Nurhidayah yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang. Terdakwa dan temannya itu membeli narkotika jenis sabu senilai Rp1,2 juta. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nenek Mince juga menggunakan sabu bersama rekannya Sisilia.

Sementara, sisanya disimpan dalam bra yang dikenakannya. Namun, saat perjalanan pulang ke Desa Bungku, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dihentikan pihak kepolisian dari Polda Jambi tepat melintas tepat di depan Masjid Ar Raudhoh, Telanaipura.

Saat turun dari sepeda motor, paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam branya terjatuh. Nenek Mince kemudian ditangkap dan diproses secara hukum.

Hasil pemeriksaan BPOM Jambi, barang bukti yang diamankan dari terdakwa mengandung metamfetamin (bukan tanaman) yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor 61 pada lampiran Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Mince menyatakan menerima putusan. Rama, penasihat hukum terdakwa mengatakan putusan majelis hakim dinilai terlalu memberatkan.

Apalagi, Nenek Mince selama persidangan tak terbukti sebagai pemakai.

"Usia nenek ini juga sudah sepuh. Tidak selayaknya dihukum seberat itu. Apalagi dengan denda 800 juta rupiah," jelasnya usai persidangan.

Rama menjelaskan paket narkoba jenis sabu itu merupakan titipan dari suami muda Nenek Mince yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus yang sama di Pengadilan Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Saya lupa nama suami nenek Mince. Di persidangan dia bilang itu pesanan suaminya. Klien kami tidak memakai sabu, hanya saja barang bukti ditemukan ada padanya," jelasnya.

Putusan pengadilan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi yakni lima tahun penjara denda Rp800 juta subsidair enam bulan penjara.

Namun Rama tidak bisa berharap banyak, karena Nenek Mince sendiri telah menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Kami menyayangkan karena dia ini sudah sepuh, apa pantas dihukum enam tahun dengan denda 800 juta rupiah," katanya.  dsy8

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…