Nenek 78 Tahun di Jambi Kena Bui 6 Tahun Usai Simpan Sabu Dalam Bra

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Illustrasi Narkoba dan Sabu. SP/ CNN
Illustrasi Narkoba dan Sabu. SP/ CNN

i

SURABAYAPAGI.com, Jambi - Pengadilan Negeri Jambi memutus bersalah Rahmatia alias Nenek Mince (78 tahun) dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (1/9). Nenek Mince ditangkap pada 10 Februari 2020 bersama rekannya Sisilia yang kini menjalani proses hukum dengan berkas perkara terpisah. Pada saat itu, terdakwa bersama rekannya Sisilia berangkat dari Desa Bungku, Kecamatan Batanghari menuju Pulau Pandan, Kota Jambi.

Nenek ini dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun karena menyelundupkan sabu yang ia sembunyikan dalam bra.

Di sana terdakwa menemui Nurhidayah yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang. Terdakwa dan temannya itu membeli narkotika jenis sabu senilai Rp1,2 juta. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nenek Mince juga menggunakan sabu bersama rekannya Sisilia.

Sementara, sisanya disimpan dalam bra yang dikenakannya. Namun, saat perjalanan pulang ke Desa Bungku, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dihentikan pihak kepolisian dari Polda Jambi tepat melintas tepat di depan Masjid Ar Raudhoh, Telanaipura.

Saat turun dari sepeda motor, paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam branya terjatuh. Nenek Mince kemudian ditangkap dan diproses secara hukum.

Hasil pemeriksaan BPOM Jambi, barang bukti yang diamankan dari terdakwa mengandung metamfetamin (bukan tanaman) yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor 61 pada lampiran Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Mince menyatakan menerima putusan. Rama, penasihat hukum terdakwa mengatakan putusan majelis hakim dinilai terlalu memberatkan.

Apalagi, Nenek Mince selama persidangan tak terbukti sebagai pemakai.

"Usia nenek ini juga sudah sepuh. Tidak selayaknya dihukum seberat itu. Apalagi dengan denda 800 juta rupiah," jelasnya usai persidangan.

Rama menjelaskan paket narkoba jenis sabu itu merupakan titipan dari suami muda Nenek Mince yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus yang sama di Pengadilan Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Saya lupa nama suami nenek Mince. Di persidangan dia bilang itu pesanan suaminya. Klien kami tidak memakai sabu, hanya saja barang bukti ditemukan ada padanya," jelasnya.

Putusan pengadilan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi yakni lima tahun penjara denda Rp800 juta subsidair enam bulan penjara.

Namun Rama tidak bisa berharap banyak, karena Nenek Mince sendiri telah menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Kami menyayangkan karena dia ini sudah sepuh, apa pantas dihukum enam tahun dengan denda 800 juta rupiah," katanya.  dsy8

Berita Terbaru

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wanita asal Bali berinisial JNK dibekuk Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur usai terlibat dugaan tindak pidana penipuan online…

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan komoditas beras untuk masyarakat penerima manfaat …

Kapolres Madiun Kota Ajak Mahasiswa hingga Buruh Jaga Kamtibmas ‎

Kapolres Madiun Kota Ajak Mahasiswa hingga Buruh Jaga Kamtibmas ‎

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban mas…