Bupati Pastikan, Tidak Ada Rekomendasi Pertambangan Di Pesisir Lumajang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Lumajang saat di konfirmasi di pemkab. SP/Lim
Bupati Lumajang saat di konfirmasi di pemkab. SP/Lim

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Akan ada rencana pencabutan moratorium perizinan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang oleh Bupati Lumajang hanya untuk pertambangan yang ada di kawasan aliran sungai dan non sungai. Tidak untuk pertambangan pasir di kawasan pesisir. Hal itu untuk menjaga lingkungan dan konservasi alam.

“Kesepakatan yang kita putuskan nanti itu berdasarkan pada kepentingan menjaga lingkungan, kepentingan menjaga konservasi alam maka salah satunya untuk pasir di pesisir pantai selatan. Tidak kita rekomendasikan untuk keluar UKL UPL. Jadi, saya pastikan tidak ada izin yang operasional bisa dilakukan terkait dengan pertambangan pasir di pesisir,” ungkap Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML kepada sejumlah wartawan di Lobi Pemkab Lumajang, Rabu (2/9/2020).

Sebetulnya moratorium akan dibuka berkenaan dengan penataan yang secara aturan sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Contohnya  aturan untuk penggunaan alat berat, aturan untuk jalan khusus tambang pasir. Hingga dalam waktu dekat, tata kelola terkait dengan tata kelola stockpile terpadu pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang.

“Nah, semua itu menjadi satu kesatuan sehingga moratorium akan kita cabut dan dibuka kembali proses mekanisme perizinannya, dengan ketentuan-ketentuan yang tentu mengikat untuk supaya pertambangan pasir by sistem terkelola dengan baik,” imbuhnya.

Di sisi lain bupati juga menyampaikan terkait penandatanganan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pengamatan lingkungan hidup (UKL UPL) akan ditandatangani langsung oleh Bupati Lumajang.

Hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di tahun sebelumnya penandatanganan UKL UPL dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Pertama soal kewenangan dinas lingkungan hidup untuk tanda tangan UKL UPL di pertambangan pasir. Nah, khusus untuk pertambangan pasir kewenangan itu akan dicabut kembali dan UKL UPL untuk pertambangan pasir akan langsung ditandatangani oleh bupati,” tegasnya.

Maka dari itu ada beberapa kebijakan yang nanti akan dimasukkan dalam aturan-aturan yang sudah direncanakan misalnya terkait UKL UPL untuk pertambangan pasir yang dikeluarkan adalah untuk aliran sungai yang ada di Kabupaten Lumajang dan untuk aliran yang non aliran sungai, tidak untuk pasir yang di pesisir pantai selatan.

“Jadi, UKL UPL yang untuk di pesisir selatan saya pastikan tidak akan mendapatkan rekomendasi tidak akan mendapatkan UKL UPL dari Bupati,” pungkasnya. Lim

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…