DPRD Bojonegoro Ajukan Perda Bagi Penyandang Anak Disabilitas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Pansus IV DPRD Bojonegoro membahas Raperda Disabilitas.
Rapat Pansus IV DPRD Bojonegoro membahas Raperda Disabilitas.

i

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro melalui Pansus IV mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas. Perda ini baru pertama kali ada di Bojonegoro atas inisiatif DPRD untuk 2 ribu lebih disabilitas.

“Iya Perda ini baru pertama kali di Bojongeoro,” ungkap Ketua Pansus IV DPRD Bojonegoro Ahmad Shofiyuddin, Selasa (8/9/2020).

Menurut anggota DPRD Komisi D ini, ada banyak pasal di dalam perda disabilitas, salah satunya terkait Kesejahteraan dimana membahas Kesehatan, pendidikan, yang jelas DPRD ingin menyamakan dengan masyarakat normal.

Dikatakan Gus Shofi, bahwa, Pemerintah harus membentuk Instansi, lembaga ataupun Unit, dimana nantinya bisa secara khusus menangani penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas.

Selama ini belum ada yang menaungi secara khusus, “Kalau ada Instansi, lembaga atau Unit kan bisa lebih fokus dan mudah untuk pengelolaan,” pungkasnya.

Politisi PKB juga mengatakan, Pasalnya disabilitas di Bojongeoro harus di sama ratakan dengan masyarakat normal, karena selama ini di Bojonegoro belum ada Perda terkait disabilitas. 

“Kami sudah beberapa kali rapat dengan OPD terkait untuk pembahasan Perda disabilitas dan Alhamdulillah sudah rampung tinggal pengesahan di rapat Paripurna,” tutur Gus Shofi sapaan akrabnya 

Dari data yang di himpun, di Bojonegoro sendiri ada sekitar 2 ribu lebih penyandang Disabilitas, dimana mereka tergabung di komunitas Disabilitas Bojonegoro.  Dsy6

 

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…