SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro melalui Pansus IV mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas. Perda ini baru pertama kali ada di Bojonegoro atas inisiatif DPRD untuk 2 ribu lebih disabilitas.
“Iya Perda ini baru pertama kali di Bojongeoro,” ungkap Ketua Pansus IV DPRD Bojonegoro Ahmad Shofiyuddin, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Moch Abdul Aziz Siswa SMK Usia 18 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda di Kloter Pertama
Menurut anggota DPRD Komisi D ini, ada banyak pasal di dalam perda disabilitas, salah satunya terkait Kesejahteraan dimana membahas Kesehatan, pendidikan, yang jelas DPRD ingin menyamakan dengan masyarakat normal.
Dikatakan Gus Shofi, bahwa, Pemerintah harus membentuk Instansi, lembaga ataupun Unit, dimana nantinya bisa secara khusus menangani penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas.
Selama ini belum ada yang menaungi secara khusus, “Kalau ada Instansi, lembaga atau Unit kan bisa lebih fokus dan mudah untuk pengelolaan,” pungkasnya.
Baca Juga: Momen Libur Panjang, Harga Bawang Merah di Bojonegoro Meroket
Politisi PKB juga mengatakan, Pasalnya disabilitas di Bojongeoro harus di sama ratakan dengan masyarakat normal, karena selama ini di Bojonegoro belum ada Perda terkait disabilitas.
“Kami sudah beberapa kali rapat dengan OPD terkait untuk pembahasan Perda disabilitas dan Alhamdulillah sudah rampung tinggal pengesahan di rapat Paripurna,” tutur Gus Shofi sapaan akrabnya
Baca Juga: Sopir Mabuk, Truk Tangki LPG Tabrak Motor Tewaskan 1 Keluarga
Dari data yang di himpun, di Bojonegoro sendiri ada sekitar 2 ribu lebih penyandang Disabilitas, dimana mereka tergabung di komunitas Disabilitas Bojonegoro. Dsy6
Editor : Redaksi