DPRD Jombang Minta APH Turun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi. (SP/M. Yusuf) 
Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi. (SP/M. Yusuf) 

i

Kasus Kematian Bayi yang Lahir Tanpa Bantuan Nakes

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Terkait kasus ibu melahirkan sendiri di Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RS PMC) hingga bayi meninggal, DPRD Jombang minta aparat penegak hukum (APH) segera turun melakukan upaya hukum. 

Pasalnya, dalam kasus ini wakil rakyat yang telah menerima hasil klarifikasi kasus kematian bayi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jatim pada Selasa, (08/9/2020), menyebut bahwa ada kelalaian tenaga medis. 

Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi mengatakan, surat nomor 440/9487/102.2/2020 hasil klarifikasi Dinkes Jatim, ada tiga poin. Pertama, menyebut bahwa pada saat proses persalinan di ruang isolasi tidak ditolong oleh bidan. 

"Hal ini disebabkan karena tidak disiapkan ruang isolasi khusus untuk pelayanan persalinan. Sehingga perawat yang bertugas masih harus berkoordinasi dengan bidan yang berada di kamar bersalin. Hal inilah yang menyebabkan keterlambatan pertolongan persalinan," katanya, di kantor DPRD Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (09/9/2020)

Poin yang kedua, rumah sakit belum mempersiapkan tenaga khusus dalam pelayanan maternal neonatal Covid-19. Dan poin ketiga, rumah sakit belum menetapkan standar operasional prosedur terkait dengan skrining di triage dan cara berkoordinasi/komunikasi dengan ruang perawatan (kamar bersalin, ruang isolasi, ruang rawat inap dan lain-lain).

"Dari hasil penyelidikan Dinkes Provinsi Jatim, ada IDI juga di situ. Sebagaimana surat ini, ada kelalaian, ada keteledoran, ada kekurangan-kekurangan terkait dengan tindakan pelayanan oleh RS Pelengkap (RS PMC). Ngomong RS Pelengkap, jelas ada dokter, dari bidan, dan dari tenaga medis lainnya," ujarnya. 

Mas'ud menjelaskan, dari hasil klarifikasi Dinkes Jatim sudah sangat terang benderang, bahwasanya ada kelalaian dalam penanganan proses persalinan, sehingga mengakibatkan bayi meninggal dunia. 

"Karena itu, saya minta polisi untuk menyelidiki. Artinya apa? Ketika ngomong ada kelalaian, berarti harus ada aparat penegak hukum yang ikut turun ke sana. Kelalaian itu disengaja atau tidak," jelasnya. 

Mas'ud menegaskan, bahwa pihaknya kurang puas atas hasil klarifikasi Dinkes Jatim kalau tindak lanjutnya hanya sebatas perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit. "Saya berharap ada sanksi yang diberikan kepada pihak RS PMC," tegasnya. 

Mas'ud menerangkan, jika APH ini menjadi kunci terkait sanksi apa yang bisa diberikan untuk RS PMC. Karena menurutnya, rumah sakit swasta itu telah melakukan pembiaran terhadap pasien saat berada di rumah sakit.

"Maka sanksinya bagaimana, aparat penegak hukum harus masuk untuk memperjelas kasus itu, dan sanksinya seperti apa," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, DR (27), warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Jombang, memilih RS Pelengkap Jombang untuk persalinan anak keduanya. Ia merasa ditelantarkan pihak rumah sakit karena tidak ada penanganan tim medis saat proses persalinan.

DR masuk rumah sakit pada Selasa, (04/8/2020) pukul 01.30 WIB dini hari. Pertama masuk, DR diminta menjalani rapid test dan hasilnya reaktif. Kemudian ia dipindahkan ke ruang Darussalam RS PMC. 

Dan pada pukul 04.30 WIB pagi, DR melahirkan anak keduanya tanpa dibantu bidan atau dokter jaga saat itu. Lalu Ibu dari DR yang mendampingi di ruang perawatan, mencoba memberitahu perawat dan petugas medis yang jaga. Namun petugas medis tak menggubrisnya.

Petugas medis baru datang setelah 30 menit bayi lahir. Dan akhirnya, bayi yang baru dilahirkan DR dinyatakan meninggal dunia. Hal itu membuat kecewa DR dan keluarga karena merasa ditelantarkan pihak rumah sakit.

"Yang saya kecewa itu waktu di ruang Darussalam, ketika saya kesakitan perawat terus bilang nanti jam 9 (ditangani, red). Hingga akhirnya keluar bayinya itu pun tidak langsung dilihat. Baru setengah jam setelah bayi lahir baru dilihat," tukasnya. suf

 

Berita Terbaru

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT MDS retailing tbk grup resmi menghadirkan Mu+ku, zes, dan suko di Tunjungan plaza 3 dengan konsep yang unik. Serta setiap…

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengingatkan kepala desa agar tidak sembarangan mengelola Bantuan Keuangan Khusus (BKK) D…

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

SurabayaPagi, Sumenep - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) turut mendukung penyelenggaraan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa…

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Surabaya, 16 Oktober 2026  Nomor : 17/B/TANGGAPAN –SMS/X/2026  Kepada YTH : Sdr. Hamdan Zoelva, SH,MH  Kuasa Hukum PT Bank Artha Graha International Tbk …