Proyek di Kediri Di-Monopoli, Panitia hingga Kontraktor Divonis Salah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPPU Republik Indonesia.
KPPU Republik Indonesia.

i

SURABAYAPAGI, Kediri-  Masih terkait Putusan Perkara Nomor 19/PKKPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, pada tender paket proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri, Sumber Dana (DAU) APBD Kabupaten Kediri TA 2017.

Dalam perkara yang diputuskan pada 12 Agustus 2019 itu, disebutkan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Kediri, dan penyedia atau kontraktor  divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Adapun anggota Pokja yang disebut di dalam perkara tersebut, yaitu Surani, S.E. selaku Ketua, Hadi Kuswanto, S.T,  Hari Santosa, S.T, Damas Danur Rendra, S.T, dan Hartanto, A.Md masing masing sebagai anggota.

Oleh KPPU RI, mereka dijatuhi  hukuman berupa saksi adminitratif yakni melarang Surani SE (Ketua Pokja) untuk menjadi panitia tender pengadaan barang dan/jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di Seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara, empat anggota Pokja lainya, seperti  Hadi Kuswanto, S.T,  Hari Santosa, S.T, Damas Danur Rendra, S.T, dan Hartanto, A.Md, dilarang untuk menjadi panitia tender pengadaan barang dan/jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 1(satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Sedangkan, sebanyak 4 (empat) kontraktor oleh KPPU RI dijatuhi hukuman berupa denda dan larangan sebagai berikut.

  1. Menghukum PT. Kediri Putra.membayar denda sebesar Rp. 5, 8 miliar lebih. Dan melarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatab hukum tetap.

 

  1. Menghukum PT. Triple S Indo Sedulur denda sebesar Rp. 5,8 miliar lebih dan melarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum PT. Ayem Mulya Indah membayar denda sebesar, Rp 1.9 miliar lebih dan melarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum PT. Jati Multi Kontruksi membayar denda sebesar Rp. 1,9 miliar lebih dan melarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa kontruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Di dalam putusan tersebut juga ditegaskan, jika pihak kontraktor tidak menjalankan putusan membayar denda selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ditindaklanjuti dengan proses pidana sesuai dengan pasal 48 dan/atau pasal 49 UU nomor.5/1999.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, kepala ULP Pemerintah Kabupaten Kediri, Damas Danur Rendra, S.T,  belum berhasil dikonfirmasi perihal persoalan tersebut. Saat ditemui di kantornya, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

“ Pak Damas-nya tidak ada di ruangan, beliau keluar dari tadi pagi mas, nanti kalau sudah ada saya akan sampaikan,“  kata salah seorang staf di ULP Pemerintah Kabupaten Kediri, ketika ditemui wartawan Surabayapagi kemarin.

Untuk diketahui, Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207)  pada Dinas PUPR kabupaten Kediri, ini dengan nilai HPS sebesar Rp. 96,4 miliar lebih. Sedangkan, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) pada Dinas PUPR Kabupaten Kediri, dengan nilai HPS sebesar Rp. 96,4 miliar lebih.

Kedua paket proyek yang bersumber dari dana (DAU) APBD Kabupaten Kediri TA 2017 tersebut dimenangkan oleh PT. Kediri Putra-PT. Triple S Indo Sedulur, dengan nilai penawaran mendekati HPS yakni sekitar Rp.95,9 miliar.can

Berita Terbaru

BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas

BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas

Kamis, 11 Jun 2026 17:13 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala BP BUMN Dony Oskaria memaparkan tiga pilar utama transformasi ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah untuk mengantarkan…

Kebutuhan Energi di Pulau Jawa, Dipikirkan Pertamina

Kebutuhan Energi di Pulau Jawa, Dipikirkan Pertamina

Kamis, 11 Jun 2026 17:11 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Oki Muraza menekankan pentingnya sinergi antar subholding dan unit bisnis Pertamina…

BPJS Kesehatan, Megap-megap

BPJS Kesehatan, Megap-megap

Kamis, 11 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - BPJS Kesehatan memberi sinyal berpotensi mengalami gagal bayar klaim mulai Juli 2027 apabila tidak ada intervensi tambahan dari…

Bengkel Umum Pinggir Jalan pun Penyesuaian Banderol

Bengkel Umum Pinggir Jalan pun Penyesuaian Banderol

Kamis, 11 Jun 2026 17:07 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa bengkel umum di pinggir jalan Surabaya, Bandung, Jogja dan Jakarta sudah melakukan penyesuaian banderol sejak bulan…

Lonjakan Harga Minyak Dunia Lebih Tinggi

Lonjakan Harga Minyak Dunia Lebih Tinggi

Kamis, 11 Jun 2026 17:05 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Blokade selat yang dilakukan Iran selama berbulan-bulan terhadap Selat Hormuz telah membuat harga minyak tetap tinggi. Selat…

Sedang Liburan, Dua Bocah Asal Kediri Terbawa Arus Gelombang Pantai Pangi, Satu Selamat

Sedang Liburan, Dua Bocah Asal Kediri Terbawa Arus Gelombang Pantai Pangi, Satu Selamat

Kamis, 11 Jun 2026 17:03 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Saat lakukan wisata di Pantai Pangi di Desa Tumpakepuh Kec.Bakung Kabupaten Blitar pada Kamis (11 Juni 2026) berujung memilukan,…