Papi In Lounge Pub Dan Karaoke Diamankan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi tersangka penyedia seks di karaoke Senin (14/9/2020)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi tersangka penyedia seks di karaoke Senin (14/9/2020)

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Masa Pandemi Covid 19 ini, ternyata digunakan pelaku prostitusi untuk terus mencari keuntungan.

Dimana Unit Asusila Subdit Renakta membongkar perbuatan cabul di In Lounge Pub dan Karaoke menyediakan Lady Escort atau LC yang bisa memberikan jasa boking yang dilakukan tersangka Yuniar Agung Purwantoro, 47, warga Borobudur Kota Madiun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Kanit Asusila Kompol Arief Kristianto menjelaskan pihaknya mendapat info warga kemudian dilakukan Lidik.

Selanjutnya tanggal 1 September 2020, di In Lounge Pub dan Karaoke di jalan Bali no 60 Kartoharjo, kota Madiun menyediakan LC atau pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan seks.

Dan saat digeledah ditemukan seorang pemandu lagu beserta tamu sedang melakukan hubungan seks layanan suami istri di dalam kamar mandi room in Lounge Pub dan Karaoke.

Sebelum melakukan hubungan seks tersangka Yuniar menawarkan kepada tamu, lewat WhatsApp yang bisa memberikan layanan boking atau layanan berhubungan intim layaknya suami istri di dalam room karaoke maupun hotel.

" Uang tanda jadi Rp 1,5 juta,"terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko.

Tersangka Yuniar mengaku melakukan ini baru dua bulan dan mereka saja yang mau. " Dua bulan berjalan,"ujarnya lirih.

Sedangkan korban AF,20, warga Jiwan, Kabupaten Madiun, WA,20, warga Sleman, Jogya, DS, 20, warga Kandat, Kabupaten Kediri, SM, 21, warga Ponorogo dan DW,25, warga Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 1,5 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan uang tips papi Rp 400 ribu, uang tips seks Rp 1,5 juta, uang tips LC, bill dari kasir, dua buah kondom belum terpakai, 1 buah celana dalam pria warna cream dan 1 buah celana warna biru.nt

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…