Kompak Jadi Bandar 3,5 Juta Pil Double L, Ibu dan Anak Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Christin Setiawan dan terdakwa Johans , menjalani sidang yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (15/09/2020). SP/BUDI
Terdakwa Christin Setiawan dan terdakwa Johans , menjalani sidang yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (15/09/2020). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -Cristin Setiawan (59) dan Johans (31), ibu dan anak yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis Pil double L sebanyak 3,5 juta butir, diadili di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian tiga terdakwa dalam perkara yang sama yaitu saksi Budiono ( berkas terpisah), Firjiawan ( berkas terpisah) dan Henri Sutiono alias Along ( berkas terpisah) yang ketiganya berada di Rutan Medaeng bersama dengan kedua terdakwa Christin dan Johans.

Saksi Virgiawan Rinaldi menerangkan dalam kesaksiannya bahwa dirinya ditangkap di rumahnya jalan Rangkah gang 6,  tanggal 16 Pebruari 2020, karena kedapatan 35 dos berisi pil Double  L titipan dari Fandi. Sudah sekitar satu bulan dititipi Fandi untuk diantar kepada pemesan.

Firjiawan mengaku kalau dirinya digaji oleh Fandi setiap mengantar pil koplo tersebut. Firjiawan juga mengatakan kalau 3,5 juta pil double  yang ditiupkan adalah milik Budiono yang juga milik Fandi.

Saksi Budiono menjelaskan dalam kesaksian bahwa dirinya ditangkap di kos kosannya jalan Dukuh Kupang Barat tanggal 20 Pebruari 2020 sekitar jam 8 pagi saat sedang sendirian saksi Budiono mengaku ikut mengedarkan pil double  L dapat dari kiriman ekspedisi atas nama Wibowo.

Pil jumlah jutaan tersebut juga dikirim ke Riau, namun saat ditangkap barang tersebut tidak ada karena sudah dikirim untuk diedarkan.

Budiono mengaku sebagai anak buah Henri Sutiono, mendapat upah setelah pengiriman barang, sekali.kirim 20 karton, satu karton berisi 100 ribu butir pil double L.

Giliran saksi Henri Sutiono alias Along, yang ditangkap di Blora Jawa tengah, mengaku mendapat barang pil double L dari terdakwa Christin yang menghendaki semua penyebaran pil koplo tersebut sesuai tugasnya.

Beli dari Christin Henri mengaku seharga 22.500.000,-per karton, sudah sekitar 20 kali order kepada terdakwa Christin dan Johans.

Dari semua kesaksian yang diberikan pada persidangan, terdakwa Christin dan Johans membenarkan semua saksi yang diberikan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan saksi.

Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Christin dan terdakwa Johans pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2020, sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di rumah kontrakan jalan Gading Grandong Blok CD/8 Kelapa Gading Jakarta Utara.

Berawal saksi Henri Sutiono alias Aling ( berkas terpisah)menghubungi Christin lewat WA untuk membeli pil doubleL sebanyak 10 dos seharga Rp 22,5 juta. Selanjutnya terdakwa menghubungi terdakwa Johans memberi tahu kalau ada yang memesan 10 dos pil double L.

Selanjutnya terdakwa Johans menghubungi Mervin (DPO) untuk memesan 10 dos pil koplo tersebut, karena Johans tidak dapat memesan, maka terdakwa Christin memesan sendiri ke Mervin (DPO).

Selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi Wibowo  a/n.penerima Saudara Bintang dan pengirimnya a/n. Frans Bandung. Sesuai petunjuk kedua terdakwa. Resi pengiriman barang diteruskan ke kepada saksi Ardianto Sutiono alias Aling ( berkas terpisah). Kedua terdakwa Christin dan Johans telah memesan pil double L sebanyak 30 kali, atau sebanyak 3,5 juta butir pil double L.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020, dirumah kontrakan jalan Gading Granding Blok CD/8 Kelapa Gading Jakarta Utara, saksi Bagus Mukaryadi ,SH dan saksi Adi Irawan ,SH dan tim, dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Johans di Boulevard Raya Kelapa Gading Jakarta Utara, dan dilakukan pengembangan kepada terdakwa Christin dan terdakwa Henri Sutiono alias Along ( berkas terpisah).

Dalam  dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, SH dari Kejari Surabaya, mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI. Nomer 36 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.bd

Berita Terbaru

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Memasuki musim kemarau 2026 dengan cuaca panas dan minimnya curah hujan justru berdampak positif terhadap dan membawa berkah…

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang menembus level Rp18.000 menjadi sorotan. Bahkan, sejumlah…

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Bagi para pecinta aktivitas berkemah saat berlibur atau berakhir pekan, wajib mengunjungi Ranu Regulo yang saat ini menjadi…