Kompak Jadi Bandar 3,5 Juta Pil Double L, Ibu dan Anak Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Christin Setiawan dan terdakwa Johans , menjalani sidang yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (15/09/2020). SP/BUDI
Terdakwa Christin Setiawan dan terdakwa Johans , menjalani sidang yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (15/09/2020). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -Cristin Setiawan (59) dan Johans (31), ibu dan anak yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis Pil double L sebanyak 3,5 juta butir, diadili di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian tiga terdakwa dalam perkara yang sama yaitu saksi Budiono ( berkas terpisah), Firjiawan ( berkas terpisah) dan Henri Sutiono alias Along ( berkas terpisah) yang ketiganya berada di Rutan Medaeng bersama dengan kedua terdakwa Christin dan Johans.

Saksi Virgiawan Rinaldi menerangkan dalam kesaksiannya bahwa dirinya ditangkap di rumahnya jalan Rangkah gang 6,  tanggal 16 Pebruari 2020, karena kedapatan 35 dos berisi pil Double  L titipan dari Fandi. Sudah sekitar satu bulan dititipi Fandi untuk diantar kepada pemesan.

Firjiawan mengaku kalau dirinya digaji oleh Fandi setiap mengantar pil koplo tersebut. Firjiawan juga mengatakan kalau 3,5 juta pil double  yang ditiupkan adalah milik Budiono yang juga milik Fandi.

Saksi Budiono menjelaskan dalam kesaksian bahwa dirinya ditangkap di kos kosannya jalan Dukuh Kupang Barat tanggal 20 Pebruari 2020 sekitar jam 8 pagi saat sedang sendirian saksi Budiono mengaku ikut mengedarkan pil double  L dapat dari kiriman ekspedisi atas nama Wibowo.

Pil jumlah jutaan tersebut juga dikirim ke Riau, namun saat ditangkap barang tersebut tidak ada karena sudah dikirim untuk diedarkan.

Budiono mengaku sebagai anak buah Henri Sutiono, mendapat upah setelah pengiriman barang, sekali.kirim 20 karton, satu karton berisi 100 ribu butir pil double L.

Giliran saksi Henri Sutiono alias Along, yang ditangkap di Blora Jawa tengah, mengaku mendapat barang pil double L dari terdakwa Christin yang menghendaki semua penyebaran pil koplo tersebut sesuai tugasnya.

Beli dari Christin Henri mengaku seharga 22.500.000,-per karton, sudah sekitar 20 kali order kepada terdakwa Christin dan Johans.

Dari semua kesaksian yang diberikan pada persidangan, terdakwa Christin dan Johans membenarkan semua saksi yang diberikan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan saksi.

Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Christin dan terdakwa Johans pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2020, sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di rumah kontrakan jalan Gading Grandong Blok CD/8 Kelapa Gading Jakarta Utara.

Berawal saksi Henri Sutiono alias Aling ( berkas terpisah)menghubungi Christin lewat WA untuk membeli pil doubleL sebanyak 10 dos seharga Rp 22,5 juta. Selanjutnya terdakwa menghubungi terdakwa Johans memberi tahu kalau ada yang memesan 10 dos pil double L.

Selanjutnya terdakwa Johans menghubungi Mervin (DPO) untuk memesan 10 dos pil koplo tersebut, karena Johans tidak dapat memesan, maka terdakwa Christin memesan sendiri ke Mervin (DPO).

Selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi Wibowo  a/n.penerima Saudara Bintang dan pengirimnya a/n. Frans Bandung. Sesuai petunjuk kedua terdakwa. Resi pengiriman barang diteruskan ke kepada saksi Ardianto Sutiono alias Aling ( berkas terpisah). Kedua terdakwa Christin dan Johans telah memesan pil double L sebanyak 30 kali, atau sebanyak 3,5 juta butir pil double L.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020, dirumah kontrakan jalan Gading Granding Blok CD/8 Kelapa Gading Jakarta Utara, saksi Bagus Mukaryadi ,SH dan saksi Adi Irawan ,SH dan tim, dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Johans di Boulevard Raya Kelapa Gading Jakarta Utara, dan dilakukan pengembangan kepada terdakwa Christin dan terdakwa Henri Sutiono alias Along ( berkas terpisah).

Dalam  dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, SH dari Kejari Surabaya, mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI. Nomer 36 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.bd

Berita Terbaru

Balai POM Bima Perkuat Peran Kader Sekolah dalam Mewujudkan Budaya Keamanan Pangan

Balai POM Bima Perkuat Peran Kader Sekolah dalam Mewujudkan Budaya Keamanan Pangan

Jumat, 08 Mei 2026 07:40 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima -  Balai POM di Bima, Nusa Tenggara Barat kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan ekosistem sekolah yang sehat dan mandiri. …

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran…

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 …

Kereta Cepat di Makkah

Kereta Cepat di Makkah

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Minggu ini, ribuan jemaah haji Indonesia telah tiba dan berkumpul di Makkah dari Madinah untuk melaksanakan umrah wajib dan menanti puncak haji. Sudah sekitar…

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengatakan AS ditangkap Kamis pagi pukul 04.45 WIB…

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan terobosan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat di wilayah pinggiran. Di bawah…