Terdakwa Korupsi 8,3M Eks Kadinkes Kabupaten Malang Divonis Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Kadinkes Kabupaten Malang Abdurrahman sujud syukur saat divonis bebas terkait kasus korupsi. SP/ KI
Eks Kadinkes Kabupaten Malang Abdurrahman sujud syukur saat divonis bebas terkait kasus korupsi. SP/ KI

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Malang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdurrahman, terkait korupsi dana kapitasi total sebesar Rp 8,3 miliar sejak 2015-2017.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransfer ke masing-masing rekening puskesmas. Sebab, menurut majelis, bahwa nota dinas yang dianjukan kepala puskesmas kepada Kadinkes itu merupakan administrasi.

 “Karena sudah diklarifikasi oleh kasubag keuangan Dinkes. Dan terdakwa sudah mendisposisikan sesuai aturan,” jelasnya.

 Justru, majelis berpendapat dari fakta hukum bahwa Kepala Puskesmas dan Bendahara-lah yang bertanggung jawab baik formil maupun materil atas dana kapitasi tersebut. “Namun justru tidak disadari,” ulas Mahin.

 Meski demikian, terdakwa Abdurrachman yang sempat ditahan di Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan beralih menjadi tahanan kota sejak 3 Juni 2020 lalu, atas penetapan majelis hakim itu langsung sujud syukur di ruang sidang atas vonis bebas yang dijatuhkan itu.

 Selain Abdurrahman, saat kejadian merupakan kadinkes Kabupaten Malang yang juga pernah menjabat sebagai direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kanjuruhan Kepanjen-, terdapat tersangka lain, yakni Yohan Charles. Tersangka Yohan Charles saat itu menjabat sebagai kepala bagian keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 

Edi menyampaikan bahwa berkas pemeriksaan Yohan Charles sudah siap dilimpahkan. "Yohan Charles sudah siap untuk dilimpahkan. Bahkan nanti kalau ditemukan ada indikasi yang lain turut terlibat, ya insya Allah kami berkas kembali," ucapnya.

Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Malang menetapkan status tersangka Abdurrahman atas dugaan kasus korupsi dana kapitasi puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) sejak 13 Januari 2020 lalu.

Dalam dugaan  korupsi dana kapitasi, selain Abdurrahman,  Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Yohan Charles juga turut terlibat dalam pusaran kasus itu.

Dalam persidangan, Abdurrahman dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta, hal tersebut sesuai dengan pasal tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahkan tak hanya itu, terdakwa juga harus mengembalikan uang yang telah di korupsinya senilai Rp 8 Milyar lebih kepada Negara. Dsy1

 

Berita Terbaru

Polisi Gresik Razia Truk Langgar Aturan, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalur Pantura

Polisi Gresik Razia Truk Langgar Aturan, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalur Pantura

Selasa, 28 Apr 2026 18:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik kembali menggelar operasi penertiban kendaraan berat yang melanggar jam operasional di jalur Pantura dan k…

Ratusan ASN Gresik Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Ratusan ASN Gresik Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Selasa, 28 Apr 2026 17:43 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Bupati Fandi Akhmad Yani secara langsung menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS), memimpin p…

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek bagi pelaku usaha tahun 2026. Sebanyak 73 pelaku usaha…

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan…

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Upaya pengurangan sampah dari sumbernya terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Salah satunya melalui pelatihan pembuatan eco …

Pemberangkatan Haji Hari ke-8, 9.111 Jemaah Embarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Suci

Pemberangkatan Haji Hari ke-8, 9.111 Jemaah Embarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Suci

Selasa, 28 Apr 2026 16:18 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyelenggaraan operasional pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari ke-8 dengan capaian yang terus meningkat dan b…