Terdakwa Korupsi 8,3M Eks Kadinkes Kabupaten Malang Divonis Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Kadinkes Kabupaten Malang Abdurrahman sujud syukur saat divonis bebas terkait kasus korupsi. SP/ KI
Eks Kadinkes Kabupaten Malang Abdurrahman sujud syukur saat divonis bebas terkait kasus korupsi. SP/ KI

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Malang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdurrahman, terkait korupsi dana kapitasi total sebesar Rp 8,3 miliar sejak 2015-2017.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransfer ke masing-masing rekening puskesmas. Sebab, menurut majelis, bahwa nota dinas yang dianjukan kepala puskesmas kepada Kadinkes itu merupakan administrasi.

 “Karena sudah diklarifikasi oleh kasubag keuangan Dinkes. Dan terdakwa sudah mendisposisikan sesuai aturan,” jelasnya.

 Justru, majelis berpendapat dari fakta hukum bahwa Kepala Puskesmas dan Bendahara-lah yang bertanggung jawab baik formil maupun materil atas dana kapitasi tersebut. “Namun justru tidak disadari,” ulas Mahin.

 Meski demikian, terdakwa Abdurrachman yang sempat ditahan di Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan beralih menjadi tahanan kota sejak 3 Juni 2020 lalu, atas penetapan majelis hakim itu langsung sujud syukur di ruang sidang atas vonis bebas yang dijatuhkan itu.

 Selain Abdurrahman, saat kejadian merupakan kadinkes Kabupaten Malang yang juga pernah menjabat sebagai direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kanjuruhan Kepanjen-, terdapat tersangka lain, yakni Yohan Charles. Tersangka Yohan Charles saat itu menjabat sebagai kepala bagian keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 

Edi menyampaikan bahwa berkas pemeriksaan Yohan Charles sudah siap dilimpahkan. "Yohan Charles sudah siap untuk dilimpahkan. Bahkan nanti kalau ditemukan ada indikasi yang lain turut terlibat, ya insya Allah kami berkas kembali," ucapnya.

Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Malang menetapkan status tersangka Abdurrahman atas dugaan kasus korupsi dana kapitasi puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) sejak 13 Januari 2020 lalu.

Dalam dugaan  korupsi dana kapitasi, selain Abdurrahman,  Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Yohan Charles juga turut terlibat dalam pusaran kasus itu.

Dalam persidangan, Abdurrahman dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta, hal tersebut sesuai dengan pasal tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahkan tak hanya itu, terdakwa juga harus mengembalikan uang yang telah di korupsinya senilai Rp 8 Milyar lebih kepada Negara. Dsy1

 

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…