Terdakwa Korupsi 8,3M Eks Kadinkes Kabupaten Malang Divonis Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Kadinkes Kabupaten Malang Abdurrahman sujud syukur saat divonis bebas terkait kasus korupsi. SP/ KI
Eks Kadinkes Kabupaten Malang Abdurrahman sujud syukur saat divonis bebas terkait kasus korupsi. SP/ KI

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Malang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdurrahman, terkait korupsi dana kapitasi total sebesar Rp 8,3 miliar sejak 2015-2017.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransfer ke masing-masing rekening puskesmas. Sebab, menurut majelis, bahwa nota dinas yang dianjukan kepala puskesmas kepada Kadinkes itu merupakan administrasi.

 “Karena sudah diklarifikasi oleh kasubag keuangan Dinkes. Dan terdakwa sudah mendisposisikan sesuai aturan,” jelasnya.

 Justru, majelis berpendapat dari fakta hukum bahwa Kepala Puskesmas dan Bendahara-lah yang bertanggung jawab baik formil maupun materil atas dana kapitasi tersebut. “Namun justru tidak disadari,” ulas Mahin.

 Meski demikian, terdakwa Abdurrachman yang sempat ditahan di Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan beralih menjadi tahanan kota sejak 3 Juni 2020 lalu, atas penetapan majelis hakim itu langsung sujud syukur di ruang sidang atas vonis bebas yang dijatuhkan itu.

 Selain Abdurrahman, saat kejadian merupakan kadinkes Kabupaten Malang yang juga pernah menjabat sebagai direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kanjuruhan Kepanjen-, terdapat tersangka lain, yakni Yohan Charles. Tersangka Yohan Charles saat itu menjabat sebagai kepala bagian keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 

Edi menyampaikan bahwa berkas pemeriksaan Yohan Charles sudah siap dilimpahkan. "Yohan Charles sudah siap untuk dilimpahkan. Bahkan nanti kalau ditemukan ada indikasi yang lain turut terlibat, ya insya Allah kami berkas kembali," ucapnya.

Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Malang menetapkan status tersangka Abdurrahman atas dugaan kasus korupsi dana kapitasi puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) sejak 13 Januari 2020 lalu.

Dalam dugaan  korupsi dana kapitasi, selain Abdurrahman,  Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Yohan Charles juga turut terlibat dalam pusaran kasus itu.

Dalam persidangan, Abdurrahman dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta, hal tersebut sesuai dengan pasal tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahkan tak hanya itu, terdakwa juga harus mengembalikan uang yang telah di korupsinya senilai Rp 8 Milyar lebih kepada Negara. Dsy1

 

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…