Terimbas Proyek Kabel Bawah Laut Telkom, Nelayan Tuntut Ganti Rugi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perwakilan nelayan audiensi dengan pihak PT DABN selaku pelaksana proyek kabel bawah laut di kantor DKP Gresik. SP/M AIDID
Perwakilan nelayan audiensi dengan pihak PT DABN selaku pelaksana proyek kabel bawah laut di kantor DKP Gresik. SP/M AIDID

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Puluhan nelayan Desa Banyuurip dan Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik menuntut ganti rugi atas rencana proyek jaringan kabel bawah laut milik PT Telkom Indonesia. 

Seperti diketahui, PT Telkom berencana menanam kabel bawah laut yang akan membentang dari Dusun Bangsalsari, Desa Banyuurip sampai ke Pulau Bawean.

Imbas dari pengerjaan proyek tersebut tentunya bakal mengganggu kegiatan nelayan setempat. Untuk itu mereka menuntut ganti rugi kepada pemilik proyek.

Menurut rencana kabel Telkom akan ditanam sedalam 1,5 sampai 3 meter di bawah laut mulai dari perairan Ujungpangkah hingga ke wilayah Pulau Bawean.

Dengan difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gresik, para nelayan meminta pelaksana proyek melaksanakan kegiatan dengan hati-hati serta menimbang keselamatan nelayan saat bekerja di tengah laut dan masyarakat pesisir.

Kepala Dinas Perikanan Choirul Anam menerangkan permintaan ganti rugi itu karena tempat budidaya kerang hijau atau rumpon milik nelayan terkena imbas penanaman kabel.

"Jadi tadi pihak pelaksana proyek siap memberikan ganti rugi ke nelayan, tapi nominalnya kami belum tahu, tadi baru disampaikan. Besok ada pertemuan lagi," katanya, Jumat (18/9/2020).

Anam menjelaskan meski ada proyek penanaman kabel di utara Gresik, dirinya berharap tidak ada masalah ketika ada maupun pasca adanya proyek. 

Dia pun meminta seluruh stakeholder baik pelaksana proyek, pemdes dan juga nelayan bisa saling berkomunikasi intens.

"Prinsip kita ya jangan sampai menghambat, terjadi hal tak diinginkan. Jadi tolong kepala desa pemangku kebijakan berembuk. Utamanya nelayan di Desa Ngemboh sama Banyuurip," terangnya.

Perwakilan pelaksana proyek Maulana menjelaskan pihaknya siap memberikan ganti rugi kepada nelayan yang memiliki Rumpon sebagai imbas pelaksanaan penanaman kabel bawah laut.

Namun, Maulana membeberkan tidak semua nelayan mendapatkan ganti rugi, terdapat kualifikasi seperti rumpon tersebut terdaftar di Dinas Perikanan Gresik.

"Untuk berapa yang akan kami ganti rugi, masih dihitung. Akan kita cocokan data di DKP, karena rumpon juga ada ijinnya. Itu yang akan kami ganti rugi," imbuh dia.

Soal perizinan, Maulana berkilah jika yang melakukan pengurusan dokumen adalah PT Telkom Indonesia sebagai pihak yang berwenang. Pihaknya hanya melakukan pengerjaan proyek saja.

"Kami hanya melakukan pekerjaan penanaman kabel bawah laut saja. Lain lainnya perijinan tanya Telkom aja lah," ucapnya usai bertemu dengan nelayan Gresik yang meminta ganti rugi. did

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…