Kemenhub Sahkan Aturan Bersepeda, Berikut Isinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pesepeda dengan aturan protokol kesehatan. SP/BW
Pesepeda dengan aturan protokol kesehatan. SP/BW

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kementrian Perhubungan akhirnya mengesahkan Peraturan Mentrian Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus 2020.  "Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," kata Adita, Jumat (18/9/2020).

Berikut kutipan beberapa pasal dari Permenhub Nomor 59 Tahun 2020:

Pasal 2 mengatur tentang kelengkapan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi:

  1. Spakbor.
  2. Bel.
  3. Sistem rem.
  4. Lampu.
  5. Alat pemantul cahaya berwarna merah.
  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning.
  7. Pedal.

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pasal 6 mengatur tentang ketentuan bagi Pesepeda, yakni:

  1. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
  2. Menggunakan alas kaki.
  3. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.
  4. Menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
  5. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
  6. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
  7. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
  8. Pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Pasal 7 mengatur tentang ragam isyarat :

Pasal 7 Ayat 1 Permenhub No 59 Tahun 2020 berbunyi: "Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda isyarat tangan."

Berikut ragam isyarat tangan yang harus dipahami pesepeda:

  1. Belok kiri : Pesepeda yang akan belok kiri dapat merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu
  1. Belok kanan : Pesepeda yang akan belok kanan dapat merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu
  1. Berhenti : Pesepeda dapat mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala
  1. Memberi jalan bagi pengendara lain : Pesepeda dapat menganyunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain

Pada Pasal 8, diatur sejumlah larangan bagi para pesepeda, di antaranya:

  1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
  2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat bersepeda.
  4. Menggunakan payung saat bersepeda.
  5. Berdampingan dengan kendaraan lain.
  6. Bersepeda dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Selain mengatur teknis sepeda, Kemenhub juga mencantumkan aturan mengenai fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum dalam PM 59 Tahun 2020.

Melalui ketentuan-ketentuan itu, Budi berharap pemerintah daerah ataupun pihak lainnya dapat membantu menciptakan infrastruktur pendukung, sehingga pengguna sepeda dapat terfasilitasi dengan baik.

“Kita sangat berharap kepada pengelola gedung, sekolah-sekolah, dan kantor-kantor, dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan ini kjta harapkan adanya tempat parkir bagi sepeda di masing-masing kantor atau di masing-masing sekolah,” ucapnya.dkp

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…