Kemenhub Sahkan Aturan Bersepeda, Berikut Isinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pesepeda dengan aturan protokol kesehatan. SP/BW
Pesepeda dengan aturan protokol kesehatan. SP/BW

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kementrian Perhubungan akhirnya mengesahkan Peraturan Mentrian Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus 2020.  "Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," kata Adita, Jumat (18/9/2020).

Berikut kutipan beberapa pasal dari Permenhub Nomor 59 Tahun 2020:

Pasal 2 mengatur tentang kelengkapan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi:

  1. Spakbor.
  2. Bel.
  3. Sistem rem.
  4. Lampu.
  5. Alat pemantul cahaya berwarna merah.
  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning.
  7. Pedal.

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pasal 6 mengatur tentang ketentuan bagi Pesepeda, yakni:

  1. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
  2. Menggunakan alas kaki.
  3. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.
  4. Menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
  5. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
  6. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
  7. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
  8. Pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Pasal 7 mengatur tentang ragam isyarat :

Pasal 7 Ayat 1 Permenhub No 59 Tahun 2020 berbunyi: "Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda isyarat tangan."

Berikut ragam isyarat tangan yang harus dipahami pesepeda:

  1. Belok kiri : Pesepeda yang akan belok kiri dapat merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu
  1. Belok kanan : Pesepeda yang akan belok kanan dapat merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu
  1. Berhenti : Pesepeda dapat mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala
  1. Memberi jalan bagi pengendara lain : Pesepeda dapat menganyunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain

Pada Pasal 8, diatur sejumlah larangan bagi para pesepeda, di antaranya:

  1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
  2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat bersepeda.
  4. Menggunakan payung saat bersepeda.
  5. Berdampingan dengan kendaraan lain.
  6. Bersepeda dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Selain mengatur teknis sepeda, Kemenhub juga mencantumkan aturan mengenai fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum dalam PM 59 Tahun 2020.

Melalui ketentuan-ketentuan itu, Budi berharap pemerintah daerah ataupun pihak lainnya dapat membantu menciptakan infrastruktur pendukung, sehingga pengguna sepeda dapat terfasilitasi dengan baik.

“Kita sangat berharap kepada pengelola gedung, sekolah-sekolah, dan kantor-kantor, dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan ini kjta harapkan adanya tempat parkir bagi sepeda di masing-masing kantor atau di masing-masing sekolah,” ucapnya.dkp

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…