Kemenhub Sahkan Aturan Bersepeda, Berikut Isinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pesepeda dengan aturan protokol kesehatan. SP/BW
Pesepeda dengan aturan protokol kesehatan. SP/BW

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kementrian Perhubungan akhirnya mengesahkan Peraturan Mentrian Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus 2020.  "Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," kata Adita, Jumat (18/9/2020).

Berikut kutipan beberapa pasal dari Permenhub Nomor 59 Tahun 2020:

Pasal 2 mengatur tentang kelengkapan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi:

  1. Spakbor.
  2. Bel.
  3. Sistem rem.
  4. Lampu.
  5. Alat pemantul cahaya berwarna merah.
  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning.
  7. Pedal.

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pasal 6 mengatur tentang ketentuan bagi Pesepeda, yakni:

  1. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
  2. Menggunakan alas kaki.
  3. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.
  4. Menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
  5. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
  6. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
  7. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
  8. Pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Pasal 7 mengatur tentang ragam isyarat :

Pasal 7 Ayat 1 Permenhub No 59 Tahun 2020 berbunyi: "Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda isyarat tangan."

Berikut ragam isyarat tangan yang harus dipahami pesepeda:

  1. Belok kiri : Pesepeda yang akan belok kiri dapat merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu
  1. Belok kanan : Pesepeda yang akan belok kanan dapat merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu
  1. Berhenti : Pesepeda dapat mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala
  1. Memberi jalan bagi pengendara lain : Pesepeda dapat menganyunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain

Pada Pasal 8, diatur sejumlah larangan bagi para pesepeda, di antaranya:

  1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
  2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat bersepeda.
  4. Menggunakan payung saat bersepeda.
  5. Berdampingan dengan kendaraan lain.
  6. Bersepeda dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Selain mengatur teknis sepeda, Kemenhub juga mencantumkan aturan mengenai fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum dalam PM 59 Tahun 2020.

Melalui ketentuan-ketentuan itu, Budi berharap pemerintah daerah ataupun pihak lainnya dapat membantu menciptakan infrastruktur pendukung, sehingga pengguna sepeda dapat terfasilitasi dengan baik.

“Kita sangat berharap kepada pengelola gedung, sekolah-sekolah, dan kantor-kantor, dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan ini kjta harapkan adanya tempat parkir bagi sepeda di masing-masing kantor atau di masing-masing sekolah,” ucapnya.dkp

Berita Terbaru

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- PT Kereta Api Indonesia Daop  7 Madiun berhasil menggagalkan upaya Hara Kiri  yang dilakukan oleh seorang perempuan di jalur kereta a…