Beli 1.000 Liter BBM Premium, 2 Pria Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menunjukkan para pelaku penimbun BBM jenis premium.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menunjukkan para pelaku penimbun BBM jenis premium.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Akibat membeli bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah yang tak wajar, 2 pria di Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kedua pria tersebut yakni Agus Supriyono (47) dan Adi Sancoko (37).

Dalam menimbun BBM tersebut, para pelaku menggunakan modus dengan memodifikasi tangka mobil yang digunakan untuk membeli premium di sebuah SPBU kawasan Pendem, Kota batu.

Isi tangki bisa beralih ke jerigen yang telah disiapkan kedua tersangka di dalam mobil. Setiap pembelian, mereka bisa mengangkut setidaknya 1.000 liter premium.

"Kedua tersangka diamankan di kawasan SPBU Pendem, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada 19 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2020).

Saat ditangkap, lanjut Harviadhi, kedua tersangka tengah melancarkan aksi yang ketiga kalinya di SPBU tersebut. Mereka sudah beraksi selama 4 bulan. Mobil yang digunakan merupakan Toyota Starlet warna biru bernopol N-1765-BJ, dan Toyota Corolla warna hitam bernopol D-1738-WI.

"Selain dua mobil ini, kami juga menyita barang bukti berupa jeriken sebanyak 39 buah dengan ukuran yang berbeda-beda," imbuhnya.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku BBM jenis premium tersebut rencananya akan dijual kembali kepada warga Malang Selatan.

"BBM bersubsidi itu, kemudian dijual kembali oleh kedua tersangka kepada masyarakat di pesisir selatan Kabupaten Malang," pungkas Harviadhi.

Karena perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 (huruf c dan d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, jounto Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berita Terbaru

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …