Lama Menduda, Anak Kandung Disetubuhi Ayah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K merilis kasus di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (24/9).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K merilis kasus di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (24/9).

i

Sebelum disetubuhi korban ditontonkan film porno

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Aksi pencabulan yang dilakukan orangtua terhadap anak kandungnya kembali terjadi. Seorang remaja berinisial YM (14) menjadi pemuas nafsu bejat sang ayah sejak 2016 silam.

Pelaku berinisial DS (46) alias Montir warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi Jawa Timur.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K menyebut pelaku sudah bercerai dengan istri sejak 2007 dan hingga kini masih menduda.

Diduga pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena tak kuat menahan nafsu birahinya.

Aksi berjat pelaku tersebut dilakukan pertama kali pada tahun 2016, sejak korban berumur 11 tahun atau masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD).

Kombes Pol Arman mengatakan setelah menyetubuhi anaknya pertama kali, pelaku bukannya merasa bersalah malah semakin menjadi. Aksi bejat tersebut malah semakin sering dilakukan pelaku kepada korban.

Dan perbuatan bejat itu dilakukan setiap kali korban menginap di rumah tersangka.

“Minimal seminggu sekali, atau setiap korban libur sekolah. Korban dijemput di rumah ibunya, untuk diajak menginap di rumah tersangka. Dan dilakukanlah perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2016,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Asmara Syarifuddin, S.I.K saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (24/9).

Kombes Pol Arman menyebut, setiap kali melakukan aksi bejatnya, tersangka yang hingga kini masih menduda itu selalu membawa parang untuk menakut-nakuti korban agar mau menuruti permintaan sang ayah.

Selain itu, pelaku juga mengancam tidak akan membiayai pendidikan korban jika tidak mau menuruti permintaan bejat pelaku. Korban yang ketakutan dengan ancaman pelaku akhirnya terpaksa menjadi pemuas nafsu bejat sang ayah.

“Tersangka juga selalu mengancam korban, dengan mengatakan tidak akan membiayai sekolahnya jika tidak mau disetubuhinya. Karena selama ini, tersangka yang membiayai korban bersekolah,” ungkapnya.

Arman menambahkan, setiap kali hendak menyetubuhi korban, pelaku selalu mengajak korban menonton film porno bersama.

Aksi bejat pelaku tersebut berjalan lancar karena korban diancam pelaku untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Namun, korban yang sudah tak kuat dengan perlakukan bejat sang ayah akhirnya menceritakan peristiwa memilukan yang ia alami kepada ibunya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke polisi hingga pelaku ditangkap dan kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, handphone dan juga parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 atau Pasal 81 Ayat 1, jo Pasal 76 d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…