Janin Bayi Aborsi Dibuang Ke Tangki Septik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

i

Rekonstruksi penggerebekan klinik aborsi 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi illegal yang beralamat di jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jum’at (25/9).

Sebanyak 63 adegan diperankan dalam rekonstruksi tersebut.

“Hasil dari rekonstruksi hari ini, 63 adegan yang telah disajikan oleh penyidik untuk penyesuaian fakta di lapangan dengan hasil pemeriksaan para tersangka dan barang bukti,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak, Jum’at (25/9).

Secara garis besar, jalannya rekonstruksi dibagi menjadi tiga bagian.

Bagian pertama berkaitan dengan tahap perencanaan, bagian kedua adalah pelaksanaan aborsi dan bagian ketiga adalah upaya penghilangan barang bukti.

Rekonstruksi dimulai ketika tersangka RS dan pacarnya inisial TN awalnya membahas aborsi kandungan di tempat kos pacarnya di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan. Tersangka RS kemudian mendapati klinik aborsi ilegal tersebut dari sebuah pencarian di internet.

Setelah membuat janji, tersangka RS dan TN datang ke klinik aborsi tersebut pada Sabtu (9/9). Di sana tersangka RS membayar uang pendaftaran terlebih dahulu.

"Adegan 15: pasien RS membayar uang Rp 250 ribu untuk bayar Rp 200 ribu biaya pendaftaran serta Rp 50 ribu untuk biaya cek USG," kata Aipda Eko Tinus membacakan reka adegan.

Setelah membayar uang pendaftaran, tersangka RS pergi bersama tersangka MM untuk melakukan cek USG. Di sana kondisi kandungan RS diperiksa oleh tersangka MM.

Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, tersangka RS membayar biaya tindakan aborsi Rp 4 juta. Tersangka RS membayar biaya aborsi tersebut secara tunai saat itu.

"Adegan 20: tersangka RS membayar biaya aborsi secara cash senilai 4 juta ke tersangka MM," kata Aipda Eko.

Tahapan terakhir dalam rekonstruksi tersebut adalah proses menghilangkan barang bukti. Calvijn mengatakan klinik aborsi ini menghilangkan barang bukti berupa janin hasil  aborsi dengan cara dibuang ke tangki septik.

Hasil penyelidikan dan rekonstruksi ini menunjukkan jika klinik ini hanya membuang janin ke tangki septik, berbeda dengan klinik aborsi pada umumnya yang menggunakan bahan kimia untuk memusnahkan barang bukti.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Berita Terbaru

600 Prajurit TNI Siap 'Serbu' Pulung Ponorogo Bulan Juli, Pangdam Janji Lahan Tani Warga Aman

600 Prajurit TNI Siap 'Serbu' Pulung Ponorogo Bulan Juli, Pangdam Janji Lahan Tani Warga Aman

Senin, 25 Mei 2026 20:24 WIB

Senin, 25 Mei 2026 20:24 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo-Pembangunan markas militer baru di tingkat daerah sering kali memicu kekhawatiran warga terkait nasib lahan garapan mereka. Namun,…

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Madiun Raya, Danrem: Diharapkan Dongkrak Keamanan Wilayah

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Madiun Raya, Danrem: Diharapkan Dongkrak Keamanan Wilayah

Senin, 25 Mei 2026 20:21 WIB

Senin, 25 Mei 2026 20:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun Raya – Pangdam V/Brawijaya, Rudy Saladin, meninjau sejumlah lokasi pembangunan satuan Teritorial Pembangunan (TP) di wilayah Madiun R…

DKPP Sumenep Pastikan Hewan Kurban Lolos Sertifikasi Kesehatan

DKPP Sumenep Pastikan Hewan Kurban Lolos Sertifikasi Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 18:25 WIB

Senin, 25 Mei 2026 18:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengingatkan…

Pijar Religius Al Banjari SMPN 2 Taman Bergema di Arena CFD

Pijar Religius Al Banjari SMPN 2 Taman Bergema di Arena CFD

Senin, 25 Mei 2026 17:24 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Suara musik rebana mengiringi lantunan sholawat menggema di seantero Monumen Jayandaru Alun alun Sidoarjo, saat digelar Car Free…

Gerbong Mutasi Ponorogo Bergolak! Belasan Pejabat Eselon II Mendadak Dipanggil BKN Jatim

Gerbong Mutasi Ponorogo Bergolak! Belasan Pejabat Eselon II Mendadak Dipanggil BKN Jatim

Senin, 25 Mei 2026 17:19 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:19 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Peta birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendadak memanas. Sinyal perombakan besar-besaran alias mutasi jabatan…

Gubernur Khofifah Pastikan Harga Bahan Pokok di Bojonegoro Tetap Stabil Menjelang Idul Adha

Gubernur Khofifah Pastikan Harga Bahan Pokok di Bojonegoro Tetap Stabil Menjelang Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 17:17 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:17 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan harga bahan pokok di Pasar Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro, relatif stabil m…