Janin Bayi Aborsi Dibuang Ke Tangki Septik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

i

Rekonstruksi penggerebekan klinik aborsi 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi illegal yang beralamat di jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jum’at (25/9).

Sebanyak 63 adegan diperankan dalam rekonstruksi tersebut.

“Hasil dari rekonstruksi hari ini, 63 adegan yang telah disajikan oleh penyidik untuk penyesuaian fakta di lapangan dengan hasil pemeriksaan para tersangka dan barang bukti,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak, Jum’at (25/9).

Secara garis besar, jalannya rekonstruksi dibagi menjadi tiga bagian.

Bagian pertama berkaitan dengan tahap perencanaan, bagian kedua adalah pelaksanaan aborsi dan bagian ketiga adalah upaya penghilangan barang bukti.

Rekonstruksi dimulai ketika tersangka RS dan pacarnya inisial TN awalnya membahas aborsi kandungan di tempat kos pacarnya di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan. Tersangka RS kemudian mendapati klinik aborsi ilegal tersebut dari sebuah pencarian di internet.

Setelah membuat janji, tersangka RS dan TN datang ke klinik aborsi tersebut pada Sabtu (9/9). Di sana tersangka RS membayar uang pendaftaran terlebih dahulu.

"Adegan 15: pasien RS membayar uang Rp 250 ribu untuk bayar Rp 200 ribu biaya pendaftaran serta Rp 50 ribu untuk biaya cek USG," kata Aipda Eko Tinus membacakan reka adegan.

Setelah membayar uang pendaftaran, tersangka RS pergi bersama tersangka MM untuk melakukan cek USG. Di sana kondisi kandungan RS diperiksa oleh tersangka MM.

Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, tersangka RS membayar biaya tindakan aborsi Rp 4 juta. Tersangka RS membayar biaya aborsi tersebut secara tunai saat itu.

"Adegan 20: tersangka RS membayar biaya aborsi secara cash senilai 4 juta ke tersangka MM," kata Aipda Eko.

Tahapan terakhir dalam rekonstruksi tersebut adalah proses menghilangkan barang bukti. Calvijn mengatakan klinik aborsi ini menghilangkan barang bukti berupa janin hasil  aborsi dengan cara dibuang ke tangki septik.

Hasil penyelidikan dan rekonstruksi ini menunjukkan jika klinik ini hanya membuang janin ke tangki septik, berbeda dengan klinik aborsi pada umumnya yang menggunakan bahan kimia untuk memusnahkan barang bukti.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…