Jual Tanah Bermasalah, Pasangan Suami Istri Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasangan  suami istri Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono.SP/Budi Mulyono.
Pasangan  suami istri Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono.SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pasangan suami istri Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono didakwa menipu teman baiknya, Oenik Djunani Asiem. Kedua terdakwa menjual tanah yang dimiliki bersama dengan Oenik. Namun, pembelinya ternyata fiktif dan uangnya  sebagian tidak diberikan kepada Oenik, pasutri warga Kendangsari Tenggilis Mejoyo.

Jaksa penuntut umum (JPU) Dedy Arisandi menyatakan, Liem dan Oenik sudah berteman akrab sejak 30 tahun lalu. Liem kerab main ke rumah teman karibnya tersebut. Kedekatan mereka berlangsung hingga tahun 2008 lalu. Liem menyerahkan Rp 500 juta untuk berinvestasi tiga bidang tanah yang baru saja dibeli Oenik di Balikpapan.

"Oenik membuat surat pernyataan yang dilegalisasi di hadapan notaris yang menyatakan bahwa uang pembelian atas tiga bidang tanah berasal dari dua orang, Oenik dan Liem sehingga semua hak dan kewajiban atas tanah tersebut menjadi kepunyaan dan tanggungan berdua tanpa pengecualian," ujar Dedy saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Edwin, suami Liem ikut menandatangani surat pernyataan kepemilikan tiga bidang tanah seluas 46.228 meter persegi seharga Rp 1,6 miliar pada 2008 lalu. Edwin kemudian meminta temannya, Pien Thiono untuk berpura-pura membeli tanah tersebut. Sebenarnya, Pien sempat menolak. Namun, Edwin mengancam akan mempermasalahkan temannya itu kepadanya.

"Terdakwa Edwin menjamin dirinya akan mentransfer sejumlah uang ke rekening Pien yang aman digunakan untuk membuka cek atau bilyet giro," katanya.

Edwin selanjutnya meminta Pien membuka tiga lembar bilyet giro. Setelah itu, cek tersebut yang dibuat Pien diminta kembali oleh Edwin. Total nilainya Rp 1,1 miliar. Secara terpisah, sang istri, Liem menelepon Oenik dengan mengatakan bahwa sudah ada temannya yang berminat membeli tiga bidang tanah milik mereka.

Liem dan Oenik pergi ke kantor notaris di Jalan Kapuas untuk membuat ikatan jual beli tiga bidang tanah dengan pembeli Pien. Namun, Pien tidak ikut datang. Dia juga tidak pernah tahu mengetahui ikatan jual beli tersebut. Pien tidak kenal Oenik dan tidak pernah tahu sertifikat tanahnya. Pien memang pernah membuat bilyet giro atas permintaan Edwin.

Bilyet giro itu rencananya akan dibuat untuk membeli tanah tersebut. Pien sebagai pembeli tidak pernah tahu kalau dalam proses jual beli itu diwakilkan Edwin. Sertifikat tanah sudah dibawa Edwin. Namun, bilyet giro itu tidak bisa dicairkan karena sudah jatuh tempo. Hingga kini Oenik tidak pernah mendapatkan uang dari penjualan tanah itu. Sertifikat tanah juga sudah dikuasainya. Oenik merugi hingga Rp 80 miliar dari penghitungan nilai aset tanah saat ini.

Pengacara terdakwa, Yafet Kurniawan menyatakan, Oenik yang menuntut pembagian uang dari hasil penjualan tanah itu pernah menggugat kedua terdakwa di PN Surabaya. Gugatannya dikabulkan. Kedua terdakwa diminta memberikan bagian Oenik senilai Rp 539 juta.

"Klien kami sudah membayar melalui konsinyasi. Kalau dia tidak mengambil salahnya sendiri. Sekarang uangnya masih ada di pengadilan," kata Yafet.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut sudah ada putusan incrah perdata ,sebagaimana putusan perkara nomor : 44/Pdt.G/PN.Sby jo putusan pengadilan  tinggi jawa timur no 61/Pdt/2010/PT Sby yang telah dilaksanakan melalui konsinyasi sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 09/kons/2014/PN Sby tanggal 16 Desember 2014 ,jadi perbuatan terdakwa satu dan dua bukanlah tindak pidana tetapi merupakan perbuatan dalam lingkup keperdataan maka dengan telah adanya konsinyasi tersebut saksi tidak mengalami kerugian "tandasnya. Bd

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…