Anak Kandung Dicabuli Ayah Selama 7 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka WA dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10).
Tersangka WA dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya meringkus WA (40), warga Kota Kediri yang dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (17).

Mirisnya, korban menjadi pemuas nafsu bejat sang ayah selama 7 tahun sejak korban masih duduk di bangku SD. Beruntung kasus tersebut dapat terbongkar, sementara pelaku WA kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Senin (5/10) tersangka WA dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Kediri Kota. Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana yang memimpin rilis menjelaskan, bahwa tersangka mencabuli korban sejak kelas 3 SD, yaitu pada tahun 2013.

"Terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya yang beralamat di wilayah Kota Kediri," kata AKBP Miko Indrayana.

Menurut AKBP Miko, tersangka awalnya hanya memegangi bagian vital tubuh korban yang tak lain adalah anaknya kandungnya sendiri. Kemudian perbuatan itu berlanjut sampai akhirnya terjadi perbuatan cabul berulang kali.

"Tersangka juga mengancam korban, untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada ibu korban yang tidak lain istri tersangka sendiri," pungkas AKBP Miko Indrayana seraya mengatakan bahwa tersangka saat ini diamankan untuk proses lebih lanjut. 

Dalam penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana kain, 1 potong kaos, 1 potong celana dalam, 1 potong bra, dan hasil Visum Et Repertum (VER).

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan penggiat sosial. “Dari laporan pegsos, kita tindaklanjuti. Kita amankan orang tua yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri,” kata Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana.

Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah. Pria yang bekerja sebagai pedagang tersebut memanfaatkan situasi sepi, saat sang istri pergi.

Tersangka mengaku, tega mencabuli anak kandungnya karena alasan mencari kepuasan semata.

"Pelaku tega melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya karena nafsu birahi semata. Namun anggota masih melakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Miko.

Untuk menjaga kestabilan jiwanya, kini korban berada dalam pendampingan Tim Psikiater. Sedangkan tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang -Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…