Anak Kandung Dicabuli Ayah Selama 7 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka WA dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10).
Tersangka WA dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya meringkus WA (40), warga Kota Kediri yang dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (17).

Mirisnya, korban menjadi pemuas nafsu bejat sang ayah selama 7 tahun sejak korban masih duduk di bangku SD. Beruntung kasus tersebut dapat terbongkar, sementara pelaku WA kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Senin (5/10) tersangka WA dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Kediri Kota. Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana yang memimpin rilis menjelaskan, bahwa tersangka mencabuli korban sejak kelas 3 SD, yaitu pada tahun 2013.

"Terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya yang beralamat di wilayah Kota Kediri," kata AKBP Miko Indrayana.

Menurut AKBP Miko, tersangka awalnya hanya memegangi bagian vital tubuh korban yang tak lain adalah anaknya kandungnya sendiri. Kemudian perbuatan itu berlanjut sampai akhirnya terjadi perbuatan cabul berulang kali.

"Tersangka juga mengancam korban, untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada ibu korban yang tidak lain istri tersangka sendiri," pungkas AKBP Miko Indrayana seraya mengatakan bahwa tersangka saat ini diamankan untuk proses lebih lanjut. 

Dalam penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana kain, 1 potong kaos, 1 potong celana dalam, 1 potong bra, dan hasil Visum Et Repertum (VER).

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan penggiat sosial. “Dari laporan pegsos, kita tindaklanjuti. Kita amankan orang tua yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri,” kata Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana.

Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah. Pria yang bekerja sebagai pedagang tersebut memanfaatkan situasi sepi, saat sang istri pergi.

Tersangka mengaku, tega mencabuli anak kandungnya karena alasan mencari kepuasan semata.

"Pelaku tega melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya karena nafsu birahi semata. Namun anggota masih melakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Miko.

Untuk menjaga kestabilan jiwanya, kini korban berada dalam pendampingan Tim Psikiater. Sedangkan tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang -Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…