Begal Sadis Ditembak Mati Beraksi di 8 Tempat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya menggelar rilis begal sadis pelaku curanmor yang ditembak mati petugas. SP/Septyan
Polrestabes Surabaya menggelar rilis begal sadis pelaku curanmor yang ditembak mati petugas. SP/Septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menindak tegas pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor). Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku bernama Sugeng (30), melakukan perlawan saat kepergok hendak mencuri motor di Masjid An Nur.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Jhony Edizon Isir mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor berawal dari pengembangan penyelidikan seorang pelaku curanmor bernama Saiful (28), pada (3/10/2020). Dari penyelidikan tersebut, diketahui jika pelaku Sugeng akan beraksi mencuri kendaraan bermotor.

"Dari hasil pengembangan, diperoleh informasi satu pelaku yang akan melaksanakan aksinya. Dilakukan Surveilance dan pembuntutan lebih lanjut, saat anggota kita mengikuti ternyata betul, akhirnya dilakukan upaya penangkapan," ujar Isir saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (5/10/2020).

Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan yang tegas dan terukur.

"Karena dia melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian mengakibatkan tersangka Sugeng terluka dan langsung dilarikan ke RS oleh anggota, namun jiwanya tidak selamat," terang Isir.

Isir mengaku berdasarkan hasil pemeriksaan sindikat curanmor yang ditangkap dan ditembak mati sudah beraksi di delapan tempat kejadian perkara. Untuk wilayah aksi curanmor di Surabaya Timur dan Selatan.

"Total sampai hari ini tercatat ada delapan laporan polisi dan TKP. Bervariasi ada yang di Surabaya timur dan selatan, rata-rata di situ," tuturnya.

Isir mengaku, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut merupakan wujud komitmen Polrestabes Surabaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap siapapun melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemberatan, atau pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor," kata dia.

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menambahkan, pelaku curanmor yang ditembak mati bernama Sugeng merupakan buronan atau sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Sementara satu pelaku bernama Sugeng merupakan residivis kasus sama.

"Pelaku Sugeng itu residivis, sedangkan yang meninggal merupakan DPO unit Resmob Polrestabes Surabaya yang tahun lalu kita tangkap komplotannya," tuturnya.

Sudamiran mengaku, Sugeng merupakan pelaku curanmor yang cukup sadis karena tidak segan melukai korbannya jika ketahuan saat mencuri.

"Kalau kepergok dia pasti melukai korbannya," tutup Sudamiran. tyn

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…